Oleh Najih bin Abdul Hamid
2. Orang yang sudah daftar haji tapi masih menunggu antrian, maka secara hukum belum dianggap istithaah.
3. Seandainya dia wafat sebelum berangkat, maka porsi antriannya menjadi hak ahli waris. Tidak ada kewajiban ahli waris untuk membadalkan haji almarhum.
4. Jika ada kelebihan harta cukup untuk berangkat umrah, maka wajib berangkat, meskipun belum mampu haji. Sebab, umrah dan haji adalah dua kewajiban yang terpisah, tidak gugur salah satunya hanya karena tidak mampu mengerjakan lainnya.
5. Kewajiban umrah bersifat "tarakhi", boleh ditunda, tidak harus tahun ini juga. Tetapi, jika ditunda padahal sudah istithaah, sampai meninggal dunia, maka ahli waris wajib membadalkan, artinya menyisihkan harta warisan untuk membayar orang yang melaksanakan badal.
6. Jika hanya ada uang 50 juta (cukup untuk setoran awal haji), sedangkan biaya haji sekitar 90 jutaan, apakah mendaftar haji hukumnya wajib? Sedangkan pendaftaran hari ini baru akan diberangkatkan 26 tahun mendatang, Tahun 2052.
b. Tidak wajib hari ini karena kewajiban haji bersifat "taraakhii" bukan fauri (artinya boleh ditunda, tidak harus sekarang juga)
c. Tidak wajib karena uang yang dimiliki belum cukup untuk berangkat artinya dia belum istithaah
d. Tidak wajib karena mengupayakan asbab wujub hukumnya tidak wajib. Sebagaimana muslim tidak diwajibkan harus "menjadi kaya" agar istithaah haji. Jika diwajibkan, maka orang miskin berdosa karena tidak berupaya menjadi kaya.
e. Kembali ke poin 4. Wajib umrah terlebih dahulu.
7. Orang-orang have, yang hartanya milyaran, apakah wajib berangkat haji melalui jalur cepat, haji khusus, atau furada?
Boleh dikoreksi kyai Nur Hasyim S Anam II, tapi kalau keliru jangan diviralkan seperti BY 😁