oleh Munadi El Madani
Kedengarannya aneh, bukan? Melakukan amar makruf nahi mungkar sambil berzina. Padahal, dirinya sendiri sedang melakukan kemungkaran yang sangat besar! Eeeettt… sabar dulu. Jangan menuduh yang aneh-aneh, apalagi bilang saya mendukung perzinaan sambil amar makruf nahi mungkar.
Penjelasan semacam ini disampaikan oleh Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, ketika membahas amar makruf nahi mungkar.
Beliau menggambarkan seseorang yang berzina dengan perempuan yang dipaksa melakukan zina, tetapi perempuan itu dengan kehendaknya sendiri membuka wajahnya. Laki-laki tersebut kemudian menegurnya agar menutupi wajahnya, sebab ia bukan mahramnya.
Sekilas, tindakan itu tampak kontradiktif. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang melakukan kemungkaran justru mencegah kemungkaran lainnya?
Nah, di sinilah letak persoalannya: melakukan satu kemungkaran tidak otomatis menggugurkan kewajiban mencegah kemungkaran yang lain.
Al-Ghazali menegaskan:
«وَمِنَ الْغَرِيبِ أَنْ يَصِيرَ الْوَاجِبُ حَرَامًا بِسَبَبِ ارْتِكَابِ حَرَامٍ آخَرَ»
“Termasuk hal yang aneh apabila sesuatu yang wajib menjadi haram hanya karena melakukan keharaman yang lain.”
(Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz II, hlm. 419).
Tentu saja, contoh ini sama sekali tidak berarti al-Ghazali membenarkan perzinaan. Yang beliau persoalkan adalah anggapan bahwa seseorang yang terjerumus dalam satu dosa otomatis kehilangan hak atau kewajiban untuk mencegah dosa lainnya.
Dalam logika, tidak ada talāzum antara perzinaan dan kewajiban menutupi aurat perempuan. Artinya, keberadaan yang satu tidak mengharuskan keberadaan yang lain sebagai konsekuensi niscaya. Demikian pula, perintah menutupi aurat tidak mengandung konsekuensi bahwa zina menjadi halal.
Sebagai perbandingan, jika matahari terbit, kita dapat memastikan bahwa keadaan bukan malam. Namun, jika seseorang berzina lalu menyuruh perempuan menutupi auratnya, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa ia sedang melegalkan zina. Kedua perkara itu berbeda dan harus dinilai berdasarkan dalil serta hubungan hukumnya masing-masing.
Poin pentingnya: jangan sampai kita mencampuradukkan penilaian terhadap suatu perbuatan dengan penilaian terhadap perbuatan lainnya. Orang yang melakukan dosa tetap berdosa atas perbuatannya, tetapi dosa tersebut tidak otomatis menjadikan setiap perkataan atau tindakannya yang lain salah.
Kebenaran tidak berubah menjadi kebatilan hanya karena disampaikan oleh orang yang sedang melakukan kebatilan. Sebaliknya, orang yang melakukan kebatilan tidak otomatis kehilangan seluruh kewajibannya sebagai seorang muslim.
Sebab, kalau setiap orang harus bersih dari dosa terlebih dahulu sebelum boleh mengingatkan orang lain, siapa yang masih bisa melakukan amar makruf nahi mungkar?