oleh Abdul Wahab Ahmad
Hampir semua orang yang saya temui, bahkan yang disebut ustadz sekalipun oleh standar awam, bisa menjawab dengan benar kapan waktu awal istihadah. Dalam kasus ada wanita yang keluar darah 17 hari misalnya, kalau ditanya kapan awal istihadahnya, semua menjawab sejak hari ke-16 hingga 17. Ini jawaban salah pakai banget.
Masyarakat kita kebanyakan hanya tahu satu jenis istihadah, yakni istihadah saat suci. Padahal istihahah itu ada dua, yakni:
1. Istihadah saat waktunya suci. Ini terjadi ketika di luar waktu haid ternyata keluar darah, padahal belum waktunya haid karena belum berlalu 15 hari sejak akhir haid siklus sebelumnya. Dalam keadaan demikian, darahnya dianggap istihadah hingga batas jarak 15 hari tercapai, barulah sisanya dianggap haid.
Bagian pertama ini kebanyakan santri sudah tahu.
2. Istihadah saat waktunya haid. Maksudnya, seseorang masih waktunya haid, tapi ternyata darahnya bercampur dengan darah istihadah sehingga tidak bisa dibedakan.
Cara paling sederhana untuk membedakannya adalah ditunggu sampai berlalu 15 hari. Bila misalnya haid normal sebelumnya hanya 8 hari, ternyata keluar lebih dari itu melewati batas normalnya, maka semuanya dianggap haid. Meskipun sebenarnya tambahan itu sudah tidak wajar bagi si perempuan, asalkan masih dalam batas 15 hari, maka semua jenis darahnya dianggap haid.
Namun bila ternyata hari ke-16 masih keluar, maka semua anggapan pertama tadi tidak berlaku secara hukum karena terbukti ini adalah darah istihadah beneran. Akibatnya, si perempuan tadi hanya dihukumi haid sesuai hari normalnya, yakni 8 hari. Sisanya hingga hari ke-15 yang awalnya tidak shalat dan tidak puasa, itu dihukumi istihadah sehingga wajib qadha'. Ini menurut metode paling simpel yang tidak membedakan darah kuat dan lemah, seperti kebanyakan perempuan.
Saya ulangi: Ya, wajib qadha' ketika darah keluar melebihi 15 hari karena anggapan sebelumnya yang dikira haid ternyata positif bukan haid namun ternyata istihadah yang keluar di waktu haid. Jadi, jangan gembira kalau haidnya lama hingga 15 hari ya, sebab begitu esoknya masih keluar, maka langsung wajib qadha berhari-hari.
Kalau bingung, logikanya gini: Durasi haid itu biasanya sama terus, kalau pun beda, paling hanya beda satu dua hari saja. Ketika ternyata keluar melewati durasi biasanya, maka ini jelas darah tak wajar. Namun darah tak wajar ini masih dianggap haid ketika belum lebih 15 hari. Jadi anggap saja itu waktu gratisan libur shalat karena darah tak wajar. Namun ketika lebih 15 hari, maka kita jadi yakin kalau sebelumnya yang tak wajar itu adalah penyakit sehingga wajib qadha'.
Saya pernah menjelaskan ini lalu ada hadirin yang protes sebab setahu dia seumur hidup tidak begitu, tak ada qadha-qadha' segala kata ustadznya dulu. Kemungkinan yang membaca ini juga sama herannya hingga minta ibarat karena menyangka ini pendapat nyeleneh, jadi saya beri sample ibaratnya:
فإن كانت معتادة غير مميزة وهي التي كانت تحيض من كل شهر أيامًا ثم عبر الدم عادتها وعبر الخمسة عشر فلا تمييز لها، فإنها لا تغتسل لمجاوزة الدم عادتها لجواز أن ينقطع الدم لخمسة عشر يومًا، فإذا عبر الخمسة عشر ردت إلى عادتها فتغتسل بعد الخمسة عشر وتقضي صلاة ما زاد على عادتها
"Jika ia perempuan yang mu'tadah (punya kebiasaan haid) tetapi tidak mumayyizah (tidak bisa membedakan darah), yaitu perempuan yang setiap bulan biasa haid beberapa hari, kemudian darahnya melampaui kebiasaannya dan juga melampaui lima belas hari, maka tidak ada tamyiz baginya. Ia tidak wajib mandi hanya karena darah melampaui kebiasaannya, sebab masih mungkin darah berhenti dalam lima belas hari. Apabila darah telah melampaui lima belas hari, ia dikembalikan kepada kebiasaannya. Ia mandi setelah lima belas hari itu dan mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada hari-hari yang melebihi kebiasaannya." (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, juz 1, hlm. 81)
Imam Nawawi lalu menjelaskan teks kitab Muhadzdzab di atas sebagai berikut:
أَمَّا أَحْكَامُ الْمَسْأَلَةِ فَإِذَا كَانَ لَهَا عَادَةٌ دُونَ خَمْسَةَ عَشَرَ فَرَأَتْ الدَّمَ وَجَاوَزَ عَادَتَهَا وَجَبَ عَلَيْهَا الْإِمْسَاكُ كَمَا تُمْسِكُ عَنْهُ الْحَائِضُ لِاحْتِمَالِ
الِانْقِطَاعِ قَبْلَ مُجَاوَزَةِ خَمْسَةَ عَشَرَ فَيَكُونُ الْجَمِيعُ حَيْضًا وَلَا خِلَافَ فِي وُجُوبِ هَذَا الْإِمْسَاكِ ... ثُمَّ ان انقطع علي خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَمَا دُونَهَا فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ وَإِنْ جَاوَزَ خَمْسَةَ عَشَرَ عَلِمْنَا أَنَّهَا مُسْتَحَاضَةٌ فَيَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ ثُمَّ إنْ كَانَتْ غير مميزة ردت إلى عادتها فيكون حيضها أَيَّامِ الْعَادَةِ فِي الْقَدْرِ وَالْوَقْتِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَهُوَ طُهْرٌ تَقْضِي صَلَاتَهُ
"Adapun hukum masalah ini: jika ia memiliki kebiasaan haid kurang dari lima belas hari, lalu ia melihat darah dan darah itu melampaui kebiasaannya, maka ia wajib menahan diri (dari hal-hal yang dilarang bagi perempuan haid) sebagaimana perempuan haid menahan diri. Sebabnya, masih mungkin darah berhenti sebelum melampaui lima belas hari, sehingga seluruhnya menjadi haid. Tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban menahan diri ini. ... Kemudian, jika darah berhenti pada lima belas hari atau kurang, maka seluruhnya adalah haid. Jika darah melampaui lima belas hari, kita ketahui bahwa ia mustahadhah, sehingga ia wajib mandi. Lalu, jika ia tidak mumayyizah, ia dikembalikan kepada kebiasaannya: haidnya adalah hari-hari kebiasaannya, baik jumlah maupun waktunya, dan selain itu adalah masa suci, sehingga ia mengqadha shalat pada masa tersebut." (an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Matba'ah al-Muniriyyah, juz 2, hlm. 415–416)
Pembahasan haid memang agak rumit, untung Kyai Nur Hasyim S Anam II sudah bikin 3 buku kecil berseri soal haid dengan bahasa yang mudah disertai tabel yang sederhana. Salah satunya yang saya lampirkan berikut. Silakan pesan ke beliau agar tahu soal ini. Yang laki-laki juga wajib sebab wajib ngajari istri dan anak perempuannya.
Selanjutnya, kalau ada pertanyaan tentang darah jangan tanya saya, ini keahliannya Kyai Nur Hasyim.