Bismillahirrohmaanirrohiim

TAJDID NIKAH DAN KELANCARAN REJEKI

Oleh Mukhtar Syafaat 

Ada satu amalan yang sejak dulu dipraktekkan oleh masyarakat Madura dan Tapal Kuda, ketika pasangan suami istri telah lama menikah namun dirasa kehidupan yang dijalani kurang baik, rejeki seret, dan berakibat sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga. Para kyai biasanya menganjurkan untuk melakukan tajdid nikah yaitu melakukan akad nikah lagi dengan wanita yang sama, bukan melakukan pernikahan baru dengan wanita lain 🤭

Dalam fikih, prosesi tajdid nikah ini mendapat perhatian khusus, ulama' membahas apakah akad nikah yang kedua bisa membatalkan pernikahan yang pertama atau tidak, dalam artian apakah dengan melakukan akad nikah lagi, berarti secara tidak langsung seorang suami mengakui bahwa terjadi perceraian sebelumnya dengan istrinya? Pendapat yang Ashah (lebih kuat) menyatakan tidak, sehingga akad nikah yang baru tidak mengurangi hitungan 3 talaq yang diberikan syariat untuk suami.

Namun yang menarik, anjuran akad nikah lagi semacam ini, belum ditemukan penjelasannya dalam kitab-kitab, tapi entah kenapa sangat banyak para kyai yang menganjurkan, bahkan juga mempraktekkan. Di dalam hadis, memang ada penjelasan bahwa menikah merupakan pintu penarik rejeki, bahkan di dalam al-quran, Allah SWT menegaskan jika orang yang hendak menikah adalah orang yang tidak mampu, maka Allah akan mampukan setelah menikah. Dari sinilah, ketika ada salah satu sahabat datang kepada Nabi mengeluh tentang kondisi ekonominya yang seret, Nabi perintahkan agar segera menikah. Bahkan Sayyidina Umar dalam satu kisah diceritakan, memerintahkan salah satu sahabat untuk menikah lagi, setelah dari pernikahan pertamanya masih mendapati ekonomi seret, dan itu terus belia perintahkan lagi, saat sahabat tersebut kembali datang setelah pernikahan kedua dan ketiga, baru setelah pernikahan yang keempat, sahabat tadi tidak datang lagi karena telah menemukan kelapangan dalam rejekinya.

Terkait bahwa menikah melapangkan rejeki merupakan sesuatu yang masyhur dalam kitab-kitab, bahkan Imam Ghazali memiliki pembahasan khusus terkait hal ini dalam kitab ihya' ulumiddin. Namun sekali lagi, semua itu bukan tentang akad nikah lagi dengan istri yang sama (tajdid nikah), melainkan tentang menikah dan menikah lagi dengan wanita yang berbeda. Entah lagi kalau para kyai dulu menafsiri anjuran menikah lagi ini juga bisa dilakukan dengan akad nikah lagi dengan istri yang sama, atau bisa jadi para kyai cukup memberikan solusi tajdid nikah kepada orang yang datang mengeluhkan seretnya rejeki, bukan menikah lagi dengan wanita lain, agar tidak muncul masalah yang lebih besar dalam rumah tangganya, termasuk dalam rumah tangga sang kyai 😅

Jadi sebenarnya yang ada anjuran dengan jelas, ketika ekonomi seret, adalah menikah lagi dengan wanita lain, andai anjuran ini yang diamalkan, pasti efeknya lebih dahsyat dari sekedar akad lagi dengan wanita yang sama, rejeki akan lancar tumpah ruah, keng koa bekal noleh tumpah, ben pereng ngabber meloloh 🤣


.

PALING DIMINATI

Back To Top