“Kiaine Saiki Aku”: Ketika Mbah Moen Berbeda Pandangan dengan Mbah Zubair tentang Masjid
Oleh: Madosi Sinten
Dalam Haflah Akhirussanah Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Anwar 3, KH. Abdul Ghofur Maimoen atau yang populer dikenal dengan Gus Ghofur mengisahkan sebuah perbedaan pandangan yang pernah terjadi antara ayahnya, yaitu KH. Maimoen Zubair, dan kakeknya, yaitu KH. Zubair Dahlan. Perbedaan tersebut bukan hanya sekadar persoalan pilihan teknis, melainkan menyangkut tentang cara melihat keberadaan masjid dan pelaksanaan salat Jumat di tengah masyarakat.
Salah satu fatwa KH. Zubair Dahlan yang cukup dikenal di Sarang berkaitan dengan jumlah masjid dalam satu desa. Menurut beliau, dalam satu desa semestinya hanya terdapat satu masjid untuk pelaksanaan salat Jumat. Karena itu, keberadaan dua masjid yang sama-sama digunakan untuk salat Jum’at dipandang menimbulkan persoalan ta‘addud al-jum‘atain, yakni pelaksanaan salat Jum’at di lebih dari satu tempat dalam kawasan yang sama, selama belum terdapat alasan yang membenarkannya menurut ketentuan fikih.
Gus Ghofur dalam acara yang berlangsung pada 04 Zulhijah 1444 H / 22 Juni 2023 M tersebut kemudian memberi contoh Masjid MIS Sarang. Pada masa itu, masjid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk mendirikan salat Jumat. Pelaksanaan salat Jum’at di sana dianggap tidak sah karena sudah ada masjid lain yang menjadi tempat pelaksanaan Jum’at. Cara pandang tersebut memiliki dasar dalam tradisi fikih yang mempertimbangkan keabsahan dan kebutuhan penyelenggaraan Jum’at berdasarkan kesatuan wilayah dan kondisi masyarakat.
Gambaran yang sering digunakan untuk menjelaskan prinsip tersebut adalah keadaan Madinah pada masa Rasulullah. Salat Jumat diselenggarakan di Masjid Nabawi, sementara di sekitar Madinah terdapat sejumlah masjid yang tidak digunakan sebagai tempat pelaksanaan Jum’at. Sehingga dengan demikian, keberadaan banyak masjid tidak otomatis berarti masing masing harus menjadi tempat pelaksanaan Jumat.
لم يكُن في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم مسجدٌ تُقامُ فيه صلاةُ الجُمُعةِ بالمدينةِ إلَّا مسجدٌ واحدٌ، هو المسجدُ النبويُّ، وكان المسلمون يأتون إليه لصلاةِ الجُمُعةِ به، مِن أطرافِ المدينةِ وضواحيها، كالعَوالي، ولو كان تعدُّدُ الجُمَعِ في البَلدِ الواحدِ من غيرِ مبرِّرٍ شرعيٍّ مباحًا لأمَرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أصحابَه رَضِيَ اللهُ عنهم أن يصلِّيَ كلُّ منهم الجُمُعةَ في مسجدِه بأطرافِ المدينةِ؛ لأنَّه ما خُيِّرَ بين أمرين إلَّا اختارَ أيسرَهما ما لم يكُن إثمًا
Namun, sikap KH. Zubair Dahlan tersebut ternyata berbeda dengan apa yang kemudian dikenal dari putranya, KH. Maimoen Zubair. Jika KH. Zubair Dahlan dikenal dengan pandangan yang membatasi pelaksanaan Jum’at agar tidak terjadi ta‘addud al-jum‘atain, maka KH. Maimoen Zubair justru dikenal sebagai ulama yang gemar mendirikan masjid. Bahkan, menurut Gus Ghofur, jika ada masjid baru berdiri di Sarang, maka nama Mbah Maimen hampir selalu berada di baliknya.
Kegemaran tersebut tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Gondanrojo, Kalipang, Sarang, Rembang, tersebut kemudian juga mengisahkan dirinya pernah diperintah ayahnya untuk menghadiri peresmian sebuah masjid di suatu daerah. Karena mendapat perintah, ia datang tanpa mengetahui masalah yang melatarbelakangi pembangunan masjid tersebut. Ia kemudian memberikan ceramah sekaligus meresmikannya.
Baru setelah berada di sana, Gus Ghofur mengetahui bahwa masjid tersebut ternyata merupakan masjid yang selama ini menjadi sumber persoalan di tengah masyarakat. Warga setempat bahkan tidak berani melaksanakan salat Jum’at di sana. Mereka bersedia melaksanakan Jum’at di masjid tersebut apabila yang meresmikannya adalah KH. Maimoen Zubair.
Pada waktu itu Mbah Maimoen berhalangan hadir. Karena itu, Gus Ghofur yang kemudian diminta menggantikannya. Dengan kehadiran dan peresmian tersebut, masyarakat akhirnya berani menggunakan masjid itu untuk salat Jum’at.
Gus Ghofur kemudian memberikan contoh lain mengenai keberanian dari KH. Maimoen Zubair dalam membuka tempat pelaksanaan shalat Jum’at. Di Tuban, pada suatu masa, pelaksanaan salat Jum’at hanya dilakukan di masjid yang sudah ada. Setelah muncul masjid baru di kawasan Kingking, dekat rumah KH. Muhammad Ainul Yaqin, orang yang berani menjadi khatib pertama di masjid tersebut adalah KH. Maimoen Zubair.
Sikap Mbah Mainoen tersebut kemudian mengundang pertanyaan dari sejumlah santri KH. Zubair Dahlan. Mereka mendatangi KH. Maimoen Zubair karena merasa bingung. Apa yang dilakukan Mbah Maimoen tampak berbeda dengan apa yang selama ini mereka terima dari ayah beliau sendiri. Jika sang ayah dahulu membatasi pelaksanaan Jum’at di satu masjid, mengapa putranya justru mendorong berdirinya masjid-masjid baru dan membuka pelaksanaan salat Jum’at di dalamnya?
Jawaban KH. Maimoen Zubair, sebagaimana dituturkan oleh Gus Ghofur yang diriwayatkan dari KH. Ahmad Baha’uddin Nursalim (Gus Baha'), sangat sederhana sekaligus menunjukkan cara beliau dalam memandang hubungan antara guru, zaman, dan persoalan masyarakat. Beliau menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak perlu terlalu dipersoalkan, karena kiai mereka pada masa itu adalah dirinya, bukan lagi KH. Zubair Dahlan.
“ Wes tah meneng wae, kiaine saiki aku, ora
Mbah Zubair..” Jelas KH. Maimoen Zubair.
Penjelasan beliau itu bukan berarti menafikan kedudukan dari KH. Zubair Dahlan. Namun justru di dalamnya terdapat kesadaran bahwa seorang ulama hidup dalam ruang persoalan yang terus berubah. Apa yang dipandang tepat oleh seorang ulama atau kiai pada suatu masa tidak selalu harus diterapkan dengan bentuk yang sama ketika keadaan dan kondisi masyarakat telah berubah.
Gus Ghofur kemudian membawa persoalan itu lebih dekat dengan keadaan di desanya sendiri, yaitu Kalipang, Sarang. Di sana terdapat enam masjid. Jika menggunakan cara pandang KH. Zubair Dahlan, maka jumlah tersebut tentu dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Akan tetapi, dalam cara pandang KH. Maimoen Zubair, banyaknya masjid tidak menjadi masalah selama keberadaannya memang dibutuhkan masyarakat.
Prinsip yang sering dipegang Mbah Moen, menurut Gus Ghofur, justru sederhana: bukan masyarakat yang harus dipaksa mendatangi masjid, melainkan masjid yang harus didekatkan kepada masyarakat.
Pandangan itu lahir dari pengalaman melihat kebiasaan masyarakat. Menurut pengalaman KH. Maimoen Zubair, berdirinya masjid baru tidak serta-merta mengurangi jumlah jamaah masjid yang lama. Masjid lama yang sebelumnya penuh tetap akan memiliki jamaah, sementara masjid baru pun perlahan akan dipenuhi oleh masyarakat di sekitarnya. Sebabnya sederhana. Sebagian orang yang kemudian memenuhi masjid baru sebenarnya bukan jamaah yang berpindah dari masjid lama, melainkan orang-orang yang sebelumnya tidak melaksanakan Jumat karena jarak. Dalam pandangan Mbah Moen, bagi sebagian masyarakat Indonesia, masjid yang terlalu jauh dapat menjadi alasan untuk tidak datang. Karena itu, mendekatkan masjid kepada masyarakat dapat berarti membuka akses ibadah bagi orang yang sebelumnya tidak pergi ke masjid.
Di sinilah Gus Ghofur memperlihatkan perbedaan pendapat dan gaya dakwah antara KH. Zubair Dahlan dan KH. Maimoen Zubair. Keduanya sama-sama ulama, sama-sama berada dalam tradisi keilmuan yang sama, tetapi hidup dalam situasi dan tantangan masyarakat yang berbeda. KH. Zubair Dahlan melihat persoalan ta‘addud al-jum‘atain dari sisi ketertiban penyelenggaraan Sholat Jum’at sebagaimana dikenal dalam pembahasan fikih. Sementara putranya, yaitu KH. Maimoen Zubair melihat persoalan tentang masjid dari sisi kebutuhan masyarakat dan kemungkinan hadirnya orang-orang yang selama ini justru tidak datang karena alasan jauhnya tempat ibadah.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa warisan ulama tidak selalu hadir dalam bentuk jawaban yang seragam. Kadang yang diwariskan bukan hanya sebuah keputusan, tetapi juga kemampuan membaca keadaan sebelum mengambil keputusan. Fikih memberikan kaidah, danprinsip. Sementara realitas masyarakat menghadirkan keadaan yang harus dibaca dengan cermat.
Karena itu, kisah antara Mbah Zubair dan Mbah Moen bukan sekadar perbedaan pendapat anatara ayah dan anak, bukan pula sekadar cerita tentang satu ulama yang membatasi masjid dan ulama lain yang gemar membangunnya. Lebih jauh, ia menggambarkan bagaimana dua ulama dalam satu garis keluarga dan tradisi keilmuan dapat mengambil sikap berbeda ketika berhadapan dengan keadaan yang berbeda pula. Uang satu hidup pada situasi yang membutuhkan penataan, sementara yang lain menghadapi masyarakat yang justru membutuhkan kemudahan akses.
Pada akhirnya, enam masjid di Kalipang , Sarang, tidak hanya berbicara tentang jumlah bangunan. Ia menjadi gambaran tentang dua cara melihat hubungan antara masjid dan masyarakat: apakah masyarakat harus datang mendekati masjid, atau masjid yang perlu didekatkan kepada masyarakat. Bagi KH. Maimoen Zubair, jawabannya jelas, bahwa masjid tidak semestinya hanya menunggu jamaah datang; dalam keadaan tertentu, masjid justru perlu hadir sedekat mungkin dengan mereka
Wallāhu Ta‘ālā A‘lam bis̱-S̱hawāb.
Dawe — Kudus, Jum’at 25 September 2026 M
https://www.youtube.com/live/qdCtOwI0qcQ?si=UFJb2BOVztXOQfhI #gusGhofur #Gusghofur #jagakudus #Kudus #MadosiSinten #Jumatan #Ulama #salatjumat #MbahZubair #mbahMoen #Sarang #GusGhofurMaimoen #Masjid #jumatan #perbedaan #pendapat #MbahMaimoenZubair