Bismillahirrohmaanirrohiim

Sound Horeg (Lagi)

oleh KH. Ma'ruf Khozin 

Sejak ada korban meninggal yang disebabkan Sound Horeg, beberapa wartawan menghubungi saya lagi. Perlu saya tegaskan kembali, tahun lalu saat Prof Nyilo Purnami, dokter spesialis THT dari Unair yang menjadi narasumber kami untuk konsideran Fatwa, ketika menjelaskan bahaya Sound Horeg dapat mengganggu organ pendengaran hingga berpotensi menyebabkan kematian dalam kasus tertentu.

Maka Analisa beliau benar. Sekarang ini terjadi. Bagi kami dalam pandangan Fikih, jika larangan Sound Horeg yang dulu menyebabkan kerusakan bangunan atau membahayakan bagi organ tubuh namun tidak sampai menyebabkan kematian, sementara saat ini telah jatuh korban, sudah selayaknya mendapat ketegasan hukum.

Ada yang 'membantah' ke dokter: "Saya sudah 10 tahun di dekat salon Sound Horeg nyatanya tidak budeg (tuli), Bu Dokter?" Bu Dokter pun menjawab bahwa tingkat kekebalan masing-masing orang berdeda, tidak sama. Bagi sebagian orang dentuman Sound Horeg terasa sangat mengganggu dan tidak mampu mendengarkan suara senyaring itu.

Soal ada warga yang meninggal, mereka berdalil bahwa itu takdir wafatnya. Sebentar dulu. Biasanya ajal kematian ada sebabnya dan terkadang bisa ditanggulangi. Kalau tanpa ikhtiar, coba nanti jika ada keluarga yang mau wafat tidak usah diupayakan secara medis. Langsung saja pasrah ikut takdir.

Ada juga yang merasa "Ini uang kami, kami sendiri yang sewa. Kenapa kalian ikut-ikut?". Begini Tuan. Kalau ada suara keras cukup didengar telinga anda sendiri ya silahkan. Masalahnya ini dibawa ke jalan umum. Sama seperti Tuan beli motor sendiri. Pakai saja di rumah sendiri, aman tanpa helm dan STNK. Tapi kalau dipakai ke jalan umum ya berlaku aturan bersama. Polisi bisa menilang tanpa helm dan STNK.

Ada dari mereka yang mencari pembenaran bahwa salawatan besar dan pengajian akbar juga memakai desible yang sama dengan Sound Horeg. Mengapa tidak diharamkan? Kita jawab bahwa saat Tabligh Akbar dan lainnya hanya terpusat di satu tempat. Tidak keliling kampung melewati rumah-rumah warga. Juga hampir tidak kita dengar dari Tabligh Akbar menyebabkan genteng rumah warga berjatuhan atau kaca rumahnya pecah.

Dalih mereka berikutnya "Manfaat Sound Horeg ini banyak, menghidupkan UMKM, perekonomian rakyat kecil berputar, sewa parkir, sewa truk, sewa lighting, sewa Videotron dan sebagainya. Jawab saja "Mafsadahnya juga banyak. Minuman keras, dancer mengumbar aurat dan nafsu. Semua sudah menjadi satu paket. Sudah maklum dalam Islam kemudaratan harus dihilangkan secara prioritas dari pada kemaslahatan".

Tidak kehabisan amunisi, mereka terus menyerang "Kenapa cuma Sound Horeg yang difatwakan Haram. Pesantren mesum kenapa ulama pada diam?". Tidak diam. Buktinya kita mendorong penegakan hukum menertibkan tempat yang ngaku-ngaku pesantren dan Kiai padahal tidak memenuhi kriteria pesantren.

Jurus pamungkas mereka "Seharusnya yang difatwa Haram adalah korupsi. Tapi di mana MUI kok tidak bersuara terhadap korupsi?" Yaa Allah. Kok kebangetan keawaman mereka. Kalau sudah jelas-jelas haram dalam Qur'an dan Hadits ya sudah tidak perlu Fatwa. Bahkan MUI sudah bersuara sejak 2012 bahwa koruptor dengan kerugian tertentu pada negara agar dihukum mati.


.

PALING DIMINATI

Back To Top