Oleh Faisol Tantowi
Dalam kitab Adabul Islam fi Nidhomil Usroh, karya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki diterangkan adab bercerai yaitu:
1. Mencerai istri dengan talak satu.
Hendaknya suami bisa mengendalikan emosi agar tidak gegabah mengucapkan talak tiga sekaligus. Karena dengan talak satu maka kedua belah pihak memiliki waktu untuk instropeksi diri, saling mengingat kebaikan masing-masing dan bisa rujuk kembali jika memang dikehendaki. Dengan begitu diharapkan perjalanan rumah tangga sesudah terjadinya perceraian pertama akan lebih baik lagi.
2. Saat diceraikan, istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan hubungan badan.
Karena jika cerai dilakukan pada saat istri sedang haid, maka akan menambah panjangnya masa iddah. Demikian pula jika cerai dijatuhkan saat suci namun setelah melakukan jimak, dikhawatirkan terjadi kehamilan pada istri, yang juga akan memperpanjang masa iddahnya karena menunggu lahirnya si bayi. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid'ah.