Bismillahirrohmaanirrohiim

Renungkan Matang matang Sebelum Menceraikan Istri

Oleh Faisol Tantowi 

Renungkan Matang matang Sebelum Menceraikan Istri

1. Ingatlah akan jasa jasa istri, bagaimana istri mengurus dan menjaga rumah dan anak anak. Apalagi jasa istri yang sudah ikhlas menemani suami dari nol hingga istri membantu suami dalam mencari nafkah (termasuk membantu membelikan seragam korpri 😀). 

2. Ingatlah akan dampak dampak pasca perceraian dari biaya biaya yang harus dikeluarkan suami dari mut'ah, nafkah dan pelunasan hutang mas kawin.

3. Ingat juga dampak perceraian pada anak dimana anak akan tersia siakan.

4. Akan terjadinya keretakan dan permusuhan dengan fihak mertua serta keluarganya. 

Hak Hak Istri Dan Anak Pasca Cerai Talak

1. Harta mut’ah yang layak dari mantan suaminya, kecuali mantan istri tersebut belum pernah dicampuri. 

Harta mut'ah adalah harta yang diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya untuk tujuan menyenangkan dan penghormatan setelah perceraian, baik berupa uang atau barang, yang disesuaikan dengan kemampuan suami.

2. Nafkah, berupa tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) kepada mantan istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. 

3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila istri belum dicampuri. 

4. Biaya pengasuhan (hadhanah) untuk anak-anaknya. 

5. Berhak atas nafkah lampau (madhi) yang tidak diberikan oleh suami selama masa berumah tangga.

Referensi:

Adabul Islam fi Nidhomil Usroh, karya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki


.

PALING DIMINATI

Back To Top