Bismillahirrohmaanirrohiim

Apakah air susu hewan yang tidak halal hukumnya suci ?

Oleh Gopur

Apakah air susu hewan yg tidak halal dimakan dagingnya hukumnya suci ?

Hasil kajian kitab Al-iqna' pagi tadi.
___

Inti keterangan singkat:

Fadholat/kotoran/sisa2 dari dalam tubuh, itu ada yg mengalami proses perubahan(ihalah) dari dalam tubuh, maka itu hukumnya najis;

Diantaranya:

- Madzi, yaitu: cairan putih encer, keluar tidak disertai rasa nikmat, keluarnya (biasanya) ketika syahwat bangkit tapi tidak begitu kuat.

- Wadi, yaitu: cairan putih kental keruh, keluarnya (biasanya) ketika habis kencing atau ketika memikul/membawa muatan berat.

Sedangkan sperma semuanya suci, entah itu sperma manusia atau sperma hewan, entah itu hewan yg halal dimakan dagingnya atau yg haram dimakan dagingnya, jadi, sperma kambing, kuda, gajah, harimau itu suci.
Suci bukan berarti boleh dimakan, sebab ada perkara suci namun haram dimakan, ini hanya membahas antara suci dan najis, sedangkan perkara-perkara yg halam/haram dimakan nanti akan dibahas di bab ath'imah.

Kecuali sperma anjing, babi, dan anak keturunannya, maka hukumnya najis.

- Air susu hewan yg tidak halal dimakan dagingnya, seperti air susu gajah, harimau, gorila, maka hukumnya najis.
Adapun air susu dari hewan yg halal dimakan dagingnya maka hukumnya suci dan boleh dimakan.
Sedangkan air susu manusia(ASI) itu hukumnya suci, meskipun ASI tersebut berasal dari mayit wanita,
Begitu pula air susu dari pria dan anak wanita yg masih kecil juga hukumnya suci.
______

Sedangkan perkara2 dari dalam tubuh yg tidak mengalami proses perubahan(ihalah) maka hukumnya suci, seperti:
- Keringat.
- Air liur/Ludah.
- Air mata.

Ketiga diatas hukumnya suci, meskipun itu berasal dari hewan yg tidak halal dimakan dagingnya, adapun keringat, ludah/air liur, air mata dari anjing/babi dan anak keturunannya maka hukumnya najis.


.

PALING DIMINATI

Back To Top