1. Inti Masalah: Hadis "Anak Tergadai"
Kajian ini berpegangan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi:
"Setiap anak tergadaikan pada akikahnya."
2. Tafsiran Hadis oleh Para Ulama
Pendapat Imam Ahmad dan Ulama Lain:
Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama lain menafsirkan hadis ini secara spesifik: "Barang siapa yang tidak mengaqiqahi anaknya, maka anak tersebut tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya kelak (di hari kiamat)."
Dukungan Imam Al-Khithabi:
Imam Al-Khithabi menganggap tafsiran ini sebagai pandangan yang baik (Hasan). Beliau kemudian menyarankan, "Bagi orang tua yang mengharapkan syafaat dari anaknya, hendaknya ia melaksanakan akikah untuk anaknya, meskipun akikah tersebut dilakukan setelah anak meninggal dunia."
3. Makna Tergadaikan (Murtahen)
Ulama menjelaskan bahwa ketiadaan syafaat disamakan dengan istilah "tergadaikan" (irtihân) karena:
Makna Harafiah: Sesuatu yang digadaikan (marhûn) pada umumnya terhalang (tercegah) untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya sampai ia ditebus.
Analogi: Anak yang belum diakikahi disamakan dengan barang yang tergadai; ia tertahan atau terhalang untuk memberikan manfaat spiritual tertinggi (yaitu syafaat) kepada orang tuanya. Keadaan ini menunjukkan kesamaan dalam hal ketidakmampuan mengambil manfaat dari pihak yang "tergadai."
Kesimpulan Hukum:
Berdasarkan pendapat Imam Ahmad yang diperkuat oleh Imam Al-Khithabi, melaksanakan akikah adalah upaya orang tua untuk melepaskan gadai anaknya, sehingga sang anak dapat memberikan manfaat syafaat kepada orang tuanya di akhirat. Akikah tetap dianjurkan meskipun anak telah wafat. Wallaahu a’lamu bis showaab
Sumber rujukan utama:
- Kitab I’aanah at-Thoolibiin :
- Hasiyah al-Bujairomy ‘ala al-Khootib VI/134 :