Bismillahirrohmaanirrohiim

Islam, Kesehatan Reproduksi, dan Perempuan Shalihah


Oleh: Mamang M. Haerudin*)

”Alasan utama mengapa konferensi [kependudukan 1994 di Kairo] itu diadakan adalah karena masih kuatnya ketidakpedulian atau pengabaian masyarakat dan pemerintah terhadap pentingnya pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan dan masih kuatnya ketimpangan gender dalam memikul tanggung jawab reproduksi pada pundak perempuan”—Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA

Dalam salah satu dawuh Nabi SAW—yang diriwayatkan Imam Muslim—menuturkan; al-Thahuru Syathr al-Iman wa al-Hamdulillah Tamla’ al-Mizan. Bahwa, bersuci adalah bagian dari keimanan dan ungkapan syukur pada Allah akan memberatkan timbangan amal. Kalau kita renungkan, dawuh ini sarat akan makna, betapa Islam amat memperhatikan soal kesucian. Kesucian dalam makna kontekstualnya, tentu bukan hanya dalam soal wudlu, lebih luas dan mendalam, ia adalah pesan agar manusia intens dalam menjaga kebersihan dan kesehatan tubuhnya, dari segala macam “penyakit”, baik secara dhohirmaupun bathin.
Berdasarkan dawuh Nabi SAW tersebut, ini membuktikan bahwa Islam amat me-wanti-wanti agar manusia—sedini mungkin—memperhatikan dimensi kebersihan dan kesehatan tubuhnya. Salah satu isu tentang kesehatan yang masih menjadi persoalan pelik hingga saat ini adalah tentang kesehatan reproduksi perempuan. Ya, kesehatan reproduksi bagi perempuan ini masih dianggap tabu, sehingga ia seakan-akan dianggap bukan merupakan persoalan yang serius. Sehingga, selain masih banyak masyarakat yang mengabaikannya, juga meskipun banyak regulasi atau pelbagai kebijakan praksis lainnya, yang sudah ada, terkesan asal oyeg saja. Kalau sudah demikian, pertanyaannya adalah masihkah kita tinggal diam? Apakah Islam menghendaki demikian?.

Perlu diketahui, sebelum Islam turun ke muka bumi, realitas perempuan dalam masyarakat Arab bahkan dunia, amatlah menyedihkan. Betapa tidak, keberadaan perempuan tidak hanya dianggap sebagai fitnah dan malapetaka, tetapi juga keberadaannya amat dimarjinalkan dan direndahkan. Hak-hak mereka (perempuan), termasuk hak kedaulatan dan kepemilikan atas tubuhnya sendiri dipasung dan didholimi. Tak aneh, jika perbudakan merajalela dimana-mana. Kenyataan pahit ini pulalah yang telah mengantarkan Umar bin Khattab pernah membunuh puterinya sendiri. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, saat Islam turun, caha terangnya mencerahkan segala kegelapan, Umar bin Khattab pun dengan jujur menginsafi bahwa perbuatannya amat keliru. Berikut penuturan jujurnya;“Ketika Jahiliyah (pra-Islam), kami (orang-orang Arab) sama sekali tidak pernah memandang penting kaum perempuan (bahkan merendahkan). Tetapi ketika Islam datang dan Tuhan menyebut-nyebut mereka, kami baru menyadari bahwa mereka memiliki hak atas kami”.  

Dari penuturan jujur Umar itulah, bahwa Islam mempunyai tujuan yang amat mulia, yakni melakukan transformasi sosial, menuju masyarakat berdaulat dan berperadaban. Benar, Islam membumi hendak menyelamatkan manusia dari segala bentuk ketidakadilan dan pendholiman. Terutama memperjuangkan kedaulatan dan kebebasan perempuan dalam memenuhi hak-haknya untuk menentukan sendiri kehidupannya. Salah satu misi pembebasan Islam adalah memperjuangkan kedaulatan dan kepemilikan atas tubuh perempuan, yakni soal pemenuhan kesehatan reproduksi berikut proses dan fungsi-fungsinya.

Kesehatan reproduksi, sebagaimana mengacu pada Chapter (Nan) VII dari Plan of Action hasil ICDP 1994, didefinisikan sebagai; keadaan fisik, mental, kelayakan sosial secara menyeluruh, dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi berikut fungsi-fungsi dan proses-prosesnya. Hak-hak perempuan yang dimaksud dalam kesehatan reproduksi ini, sekurangnya melingkup pada soal; khitan perempuan, hak menikmati hubungan seksual, hak menolak hubungan seksual, hak menolak kehamilan, hak menggugurkan kehamilan (aborsi), prostitusi, penyakit menular seksual, HIV/AIDS dan lain sebagainya.

Sementara itu, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA memberikan cakupan-cakupan yang sangat luas terhadap pengertian hak kesehatan reproduksi, antara lain; Pertama, setiap individu dapat menikmati kehidupan seks yang aman dan menyenangkan, serta menjauh dari kemungkinan tertular HIV/AIDS dan berbagai macam penyakit seksual menular lainnya; Kedua, setiap individu memiliki kemampuan untuk bereproduksi, serta memiliki kebebasan untuk menetapkan kapan dan seberapa sering mereka ingin bereproduksi, termasuk pula segala cara pengaturan fertilitas yang tidak bertentangan dengan undang-undang; Ketiga, setiap individu berhak menjangkau pelayanan kesehatan yang akan memungkinkan kaum perempuan menjalani kehamilan dan melahirkan anak secara aman.

Memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan dalam lingkup kesehatan reproduksi, merupakan bukan perkara mudah. Betapa tidak, selain karena kelalaian pemerintah dan konstruksi sosial-budaya masyarakatnya yang patriarkhi, juga karena hasil interpretasi teks-teks keagamaan arus utama yang mengemuka cenderung eksklusif dan bias gender. Dengan demikian, upaya dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak perempuan (dalam lingkup kesehatan reproduksi, terutama) adalah dengan mengacu pada beberapa penyebab dan akar masalah yang telah dikemukakan tadi.

Berkaitan dengan diskursus kesehatan reproduksi perempuan, ini akan mengantarkan pada kualitas atau hasil daripada aktualisasi hidup perempuan itu sendiri agar dapat menyemai hidup dalam keseharian dengan penuh makna. Sehingga itu, dalam Islam, dikenali secara luas, dawuh Nabi SAW yang lain bertutur; “Dunia ini seluruhnya perhiasan dan seindah-indahnya perhiasan adalah perempuan shalihah”. Dawuh inilah yang dianggap masyarakat sebagai capaian utama seorang perempuan dalam hidupnya, yakni menggapai predikat perempuan shalihah. Ada persoalan tersendiri, jika dalam memahami dawuh ini hanya membaca sepintas-tekstualis, sabda ini seolah-olah, mengandung pesan keindahan bahwa (hanya) perempuan saja yang dituntut menjadi perempuan shalihah. Sehingga tak jarang, dawuh ini dijadikan legitimasi laki-laki guna mensubordinasi perempuan agar patuh padanya, dalam kondisi apa, kapan, dan dimanapun. Interpretasi semacam ini, bukan saja telah memasung hak-hak perempuan, tetapi pula mencederai substansi dawuh itu sendiri.

Ya, predikat shalihah, perempuan siapalah yang tak mendamba. Namun, dalam memaknai perempuan shalihah perlu dipertegas, sebab sementara ini ada yang rancu menurut hemat saya, yakni tatkala predikat perempuan shalihah dipersepsikan hanya sebatas perempuan yang taat menjalankan ibadah ritual-vertikal ataupun perempuan yang tunduk patuh secara mutlak terhadap laki-laki. Sekali lagi, ini rancu. Mengapa? Pasalnya, perempuan sejak diciptakannya adalah mitra setara laki-laki, tidak ada yang saling merendahkan dan mengungguli (lihat QS. al-Baqarah [2]: 228). Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa perempuan shalihah dalam pengertian paling sederhana-menyeluruh, yakni shalihah yang bukan hanya merujuk dalam soal ibadah ritual-vertikal, tetapi juga shalihah secara sosial-horizontal, shalihah secara luar-dalam (dhahir-bathin), termasuk didalamnya adalah pemenuhan kesehatan reproduksinya.

Dengan demikian, dalam konteks suami-istri misalnya, perempuan (istri) shalihah adalah istri yang senantiasa kompak bersama suami dalam membangun bahtera kehidupan rumah tangga, yang berbasiskan prinsip saling melengkapi dan mengayomi. Istri bersama-sama memikul tanggung jawab rumah tangganya bersama suami. Istri tetap diperkenankan menunaikan potensinya, untuk berkiprah di wilayah publik. Bahkan, ketika misalkan suatu saat nanti, terjadi masalah atau kendala tertentu, inipun hendaknya diselesaikan secara bersama, tidak saling menyudutkan dan tidak saling menyalahkan. Maka, merupakan konsekuensi logis dari upaya bersama dan konstruktif itu adalah, jika istri mempunyai capaian menuju istri shalihah, maka suamipun mempunyai capaian menuju suami shalih.

Bagaimana kesehatan reproduksi dalam konteks remaja? Ya, kesehatan reproduksi dalam konteks remaja, mempunyai peranan yang sangat urgen pula. Pengertian remaja dalam arti paling sederhana, setidaknya ia merujuk pada sosok manusia yang sedang mengalami fase transisi dalam proses perkembangan psiko-sosiologisnya. Dengan melihat kondisi demikian, remaja seyogianya memerlukan pendampingan intens dari orangtuanya, terutama dalam menyikapi problema internal, baik dari fungsi-fungsi reproduksi maupun mentalnya. Bagaimana kemudian, remaja tersebut diberikan pendidikan tentang pentingnya kesehatan reproduksi dalam menyikapi perubahan-perubahan psiko-biologisnya itu. Pendidikan dan pendampingan orangtua, sekurangnya berkisar pada upaya memberikan pengertian dan pemahaman menyangkut perubahan-perubahan hormonal mulai dari berfungsinya organ-organ reproduksi, seperti misalnya menstruasi, mimpi basah, jerawatan, dan lain sebagainya.

Urgensi pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja semakin dirasakan manfaatnya, disebabkan pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja ini tidak hanya sekedar penerangan soal seks dan seksualitas, melainkan pula dapat memberikan pemahaman kepada remaja untuk memanfaatkan masa remajanya dengan baik dan produktif, sehingga tidak terjerumus pada jurang pergaulan bebas; seks bebas, HIV/AIDS, dan lain sebagainya.
Jika dirunut dari awal, memperjuangkan kesehatan reproduksi menuju perempuan shalihah, ini sebetulnya visi dan misi Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin, yang salah satunya adalah juga bermakna merahmati keberadaaan perempuan, terutama soal kesehatan reproduksinya. Sehingga pertama-pertama, beberapa upaya yang harus ditegakkan dan ditegaskan dalam hal ini adalah;Pertama, bahwa kesehatan reproduksi adalah hak, hak perempuan sebagai bagian daripada Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, sebagaimana mengacu pada konsepsi al-Ghazali, bahwa hak kesehatan reproduksi termasuk pada salah satu dari lima maqashid al-syariah-nya, yakni hifdh al-NaslKedua, mengubah paradigma interpretasi teks-teks keagamaan yang bias-eksklusif menuju adil-inklusif, bahwa dalam Islam, kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah sama dan setara (sehingga, yang membedakan keduanya adalah hanya terletak pada kualitas takwanya), terrmasuk dalam memenuhi hak-hak reproduksinya. Ketiga, merubah secara gradual-evolutif-emansifatif konstruksi sosial-budaya masyarakat yang patriarkhi, menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera yakni masyarakat yang senantiasa proaktif dalam memenuhi kesehatan reproduksi bagi perempuan. Keempat, bahwa konsep perempuan shalihah mesti diiringi dengan laki-laki shalih. Dalam konteks suami istri—sebagaimana telah dikemukakan diatas, sesuai dengan konsep al-Qur’an, bahwa, mereka (istri) adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka (QS. al-Baqarah [2]: 187).

Dari penjelasan singkat ini, saya berharap mulai dari sekarang, kita bersama harus mewujudkan keadilan dalam memenuhi hak-hak perempuan, terutama dalam hal kesehatan reproduksi bagi perempuan. Walhasil, dari ikhtiar ini, ikhtiar mewujudkan kesehatan reproduksi bagi perempuan, akan mengantarkan pada capaian “perempuan shalihah” disatu sisi, dan melahirkan (re) generasi-generasi yang unggul, sehat, dan shalih-shalihah disisi lain, dimana upaya-upaya yang telah dibangun bersama dapat dicatat sebagai amal ibadah menuju kualitas keimanan tinggi, sebagaimana termaktub dalam dawuh Nabi SAW dimuka. Amin. Wallahu ‘alam bi al-Shawab.


.

PALING DIMINATI

Back To Top