Bismillahirrohmaanirrohiim

KONSEP TA'DHIMUL ILMI (MEMULIAKAN ILMU)

Kerangka Analisis Masalah

“BAROKAH DAN MANFAAT”, itulah satu kata yg selalu kita harapkan, dan kita cari dalam mengarungi bahtera keilmuan. Ada banyak cara agar ilmu kita barokah. Diantaranya adalah dengan menghormati dan memuliakan ahlul ilmi dan kutubul ilmi. Tapi, ironisnya, di kalangan para musyawirin / aktivis bahtsul masail, hal ini agaknya kurang mendapatkan perhatian. misalnya saja ketika kita (musyawirin) dituntut untuk mencari ibarat, banyak kitab dan rumusan ibarat yang kita buka dan kita utak-atik tercecer di lantai perpustakaan, tergeletak di antara kaki-kaki kita, dan terkadang saking capeknya, kita pun tertidur beralaskan ibarat dan berbantalkan kitab. 

Di sisi lain ada fenomena cukup unik di masyarakat. Sebagian masyarakat meyakini rejeki atau uang yang dihasilkan dari pekerjaan-pekerjaan tertentu tidak layak untuk dimanfaatkan sebagai ‘sangu ngaji’. Kata mereka; “Sangu ngaji haruslah halalan thoyyiba, tidak hanya sekedar halal saja”, sehingga pantang bagi mereka mengirimkan wesel bagi anak-anaknya dari uang semisal ‘ndukun-nyuwuk’, gaji pegawai dan lain-lain.

Sail: PP. Fathul Ulum Kwagean Pare & Pengurus FMPP

Pertanyaan
a. Sejauh manakah konsep ta’zhim dan ikrom kepada ahlul ilmi dan kutubul ilmi menurut syara’? Baik yang terkait dengan cara maupun kriteria ahlul ilmi dan kutubul ilmi yang kita muliakan?

Jawaban
a. Konsep ta'zhim ahlul 'ilmi adalah sikap, tindakan, dan ucapan yang disertai dengan ketulusan hati yang menurut 'urf bisa menghasilkan ridla mereka dan menghindari sesuatu yang membuat murka mereka selain dalam kemaksiatan.
Sedangkan ta'zhim kepada kutubul 'ilmi adalah segala perbuatan yang menurut 'urf dianggap memulyakan dan tidak mengandung penghinaan.
Kriteria kutubul ilmi adalah kitab-kitab syar'iyyah dan segala macam ilmu yang bisa menjadi alat menuju pemahaman ilmu-ilmu syar'i.

REFERENSI
1. Ta'limul Muta'allim hal. 24
2. Bariqah Mahmudiyyah vol. V hal. 185
3. Anwarul Buruq vol. IV hal. 251-252
4. Ta'limul Muta'allim hal. 27
5. Adabul 'Ulama' wal-Muta'allimin vol. I hal. 22
6. Tuhfah al-Muhtaj vol. I hal. 154-155
7. Al-Majmu' vol. II hal. 84
8. Hasyiyah Jamal vol. I hal. 79
9. Bujairimy 'ala al-Khathib vol. III hal. 387
10. Bariqah Mahmudiyah vol. IV hal. 146
11. I'anah at-Thalibin vol. III hal. 251
12. Tafsir al-Alusy vol. XVI hal. 394
13. Ihya' 'Ulumiddin vol. I hal. 15
14. Qulyuby 'Umairah vol. I hal. 9-10
15. At-Tirmasi vol. I hal. 388
16. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah vol. 34 hal. 182

Pertanyaan
b. Apakah benar anggapan masyarakat mengenai persoalan ‘sangu ngaji’ di atas?

Jawaban
b. Anggapan masyarakat tentang sangu ngaji di atas dapat dibenarkan dalam rangka sikap ekstra hati-hati (wara') sebab sebenarnya seorang wali santri masih diperbolehkan mengirimkan sangu ngaji dari jenis syubhat yang masih halal seperti dari upah suwuk yang terbukti hasilnya atau hasil kerja dengan seseorang yang hartanya bercampur antara halal dengan haram.

REFERENSI
1. Ta'lim al-Muta'allim hal. 39
2. Adab al-'Ulama' wa al-Muta'allimin vol. I hal. 13
3. Subul as-Salam vol. II hal. 644
4. Ihya' 'Ulul ad-Din vol. III hal. 450
5. Ihya' 'Ulul ad-Din vol. II hal. 33


.

PALING DIMINATI

Back To Top