Bismillahirrohmaanirrohiim

PERGESERAN ARAH KIBLAT DALAM PENGUBURAN

Kerangka Analisis Masalah

Di sebuah desa, tepatnya di dusun Ngesrep Ringinanom Parakan Temanggung, Jawa Tengah, sejak tahun 2006 ada perubahan mengenai posisi mengubur mayat, yang dahulu sejak nenek moyangnya atau mulai desa tersebut punya tempat pemakaman sendiri, masyarakat dalam mengubur mayat dihadapkan dengan posisi dari arah barat serong ke utara kira-kira 30 derajat. Tahun 2006 akhir posisinya menjadi 20 derajat dari arah barat. Entah kenapa, yang jelas tidak diketahui sebab yang pasti. Mungkin karena seiring dengan berjalannya waktu, posisi bumi mengalami pergeseran hingga arah kiblatnya juga tergeser. Atau mungkin para sesepuh zaman dahulu di desa tersebut kurang jeli, atau mungkin juga orang-orang sekarang senang dengan apa yang namanya perubahan. Wallâhu a'lam.

Sail: PP. HM Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo

Pertanyaan
a. Adakah perbedaan konsep menghadap kiblat dalam sholat dan penguburan ?

Jawaban
a. Tidak ada perbedaan

Pertanyaan
b. Bagaimana dengan penguburan mayat tersebut (sebagian menghadap sesuai dengan posisi 30 derajat, sebagian lagi 20 derajat) ?

Jawaban
b. Pergeseran arah 20 derajat dan 30 derajat dari arah barat itu sama-sama melenceng dari 'ainul qiblat sebab 'ainul qiblat di Jawa dan Madura itu minimal 23 derajat dan maksimal 25 derajat dari arah barat.
Meskipun berpijak pada pendapat yang menyatakan cukup menghadap ke jihatul qiblat, penguburan yang diyakini melenceng dari 'ainul qiblat itu harus diluruskan selama tidak khawatir rusaknya mayat.

REFERENSI
1. As-Syarwany vol. III hal. 187
2. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab vol. V hal. 298
3. Bughyah al-Mustarsyidin hal. 49
4. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab vol. V hal. 259
5. Hasyiyah ad-Dasuqi vol. I hal. 4
6. Hasyiyah as-Shawi vol. I hal. 559
7. Ad-Da'irah al-Ufuqiyyah li Ma'rifah al-Qiblah as-Syar'iyyah fi Biladina al-Jawiyyah wa al-Maduriyyah

Pertanyaan
c. Bagaimana dengan arah kiblat sholat yang mengalami perubahan seperti di atas ?

Jawaban
c. Arah kiblat tersebut harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Hanya saja shalat yang telah dilakukan dengan menghadap kiblat berdasarkan ijtihad tetap sah dan tidak wajib diqadla.

REFERENSI
1. Ibarat sub b.
2. Bughyah al-Mustarsyidin hal. 39 
3. Busyra al-Karim 
4. Al-Mahally vol. I hal. 159


.

PALING DIMINATI

Back To Top