Bismillahirrohmaanirrohiim

SERAT SUTRA ALAM LIAR : TETAP HARAM BAGI LELAKI

Kerangka Analisis Masalah

Mulai tanggal 15 April sampai tanggal 10 Mei 2009 yang lalu, Gallery House of Sampoerna Surabaya mengadakan pameran Te-Collabo. Di antaranya menampilkan produk serat sutra alam liar. Berbeda dari serat sutra biasa, serat sutra ini berasal dari kepompong ulat hama yang biasa menyerang tanaman buah atau criculla tripennestrata yang banyak ditemukan pada pohon jambu mete, kedondong dan alpukat atau attacus altas yang banyak bercokol di pepohonan mahoni dan sirsak. Sedangkan sutra biasa berasal dari bombyx mori atau ulat sutera pohon murbei yang umumnya diternakkan. 

Proses membentuknya benang juga sedikit berbeda dari bombyx mori, kepompong direbus dengan ulatnya. Kapas hasil rebusan tersebut kemudian dihubungkan dengan alat pintal otomatis dan langsung jadi benang. Sedangkan pada ulat sutra alam liar, hanya kepompongnya saja yang direbus. Ulatnya sudah menjadi kupu-kupu. Perebusan tersebut dilakukan sampai tujuh kali sampai kepompong berbentuk kapas, kemudian dipintal secara manual. Alat pintalnya bisa bertenaga listrik, tapi tetap dipilin dengan tangan. Karena bahannya berbeda, kain tenun dari benang sutera alam liar pun tidak sama dengan sutra biasa. Kai dari serat sutra alam liar lebih kasar seperti katun dan warnanya pun tidak putih, tetapi sesuai dengan kepompongnya. Ada yang coklat atau warna keemasan. Tapi walaupun lebih kasar, harga serat sutra alam liar lebih mahal dari serat sutra biasa. Harga serat sutra alam liar mencapai Rp. 750 ribu – Rp. 800 ribu per meter. Sedangkan serat sutra biasa hanya sekitar Rp. 60 ribu per meter. 

Serat sutra alam liar ini ditemukan oleh para peneliti Jepang setelah mengadakan penelitian selama tiga tahun mulai tahun 1994 sampai 1997. Sekarang serat sutra alam liar ini sudah mulai dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia.

Sail: LPI Al-Hamidy Banyuanyar Pamekasan

Pertanyaan
a. Adakah perbedaan secara hukum antara kain sutra alam liar dengan kain sutra biasa sebagaimana dalam deskripsi masalah di atas ?
b. Bagaimana hukum memakai sutra alam liar tersebut ?

Jawaban
a. Mengingat beberapa referensi yang ada tentang definisi harir yang tidak ada penegasan jenis ulat maka dikembalikan pada hukum asal harir sehingga sutra alam liar dalam segi hukum tidak ada perbedaan dengan sutra biasa.
b. Gugur

REFERENSI
1. Nihayah Al-Zain vol. I hal. 317
2. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab vol. IV hal. 449
3. Fath al-Bari' vol. X hal. 295
4. Mughny al-Muhtaj vol. I hal. 582
5. I'anah at-Thalibin vol. II hal. 90-91
6. Fatawi as-Syar'iyyah Hasanain Makhluf vol. I hal. 100-101
7. Al-Munjid fi al-Lughah hal. 228
8. Al-Imtina' wa al-Mu'anasah hal. 15


.

PALING DIMINATI

Back To Top