Bismillahirrohmaanirrohiim

GUS RUMAIL ABBAS: "KORBAN" KETIDAKDEWASAAN AKAR RUMPUT DALAM PERDEBATAN KETERSAMBUNGAN NASAB BA'ALAWI

Oleh Muhammad Adib 


Sebetulnya saya tidak pernah tertarik lagi membaca atau malah menyinggung persoalan nasab Ba'alawi di media sosial. Namun, terdapat satu fenomena begundal yang menurut saya betul-betul ahmaq, terutama yang baru-baru ini terjadi pada Gus Rumail Abbas

Persoalan ketersambungan nasab Ba'alawi yang seharusnya hanya berakhir sebatas diskusi atau perdebatan ilmiah, namun yang terjadi justru malah berujung bullying fisik (sungguh memalukan) bahkan pelanggaran hukum dan undang-undang negara seperti yang terjadi pada Gus Rumail Abbas sebagai korban dari orang-orang yang kontra bahkan sampai di taraf benci kesumat dengan para Habaib di Indonesia

Hanya karena Gus Rumail kerap menyampaikan berbagai macam riset dan argumentasi yang pro pada ketersambungan nasab Ba'alawi, beliau dijadikan musuh bahkan sasaran perbuatan jahat dan melanggar hukum

Baru-baru ini, perbuatan seorang tokoh kontra Ba'alawi berinisial "M", mengunggah isi percakapannya dengan Gus Rumail di Whatsapp, tanpa izin, bahkan nomor Whatsapp dari Gus Rumail turut terpublikasi karena itu

Padahal, perbuatan semacam ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa pasal yang relevan dengan hal ini adalah :
1) Pasal 4 Ayat 1
Bunyinya: "Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadinya".
2) Pasal 65 Ayat 1
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana...”
3) Pasal 65 Ayat 2
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk kepentingan dirinya atau pihak lain dipidana...”

Sanksinya?
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar

Dalam konteks ini isi percakapan WhatsApp dan nomor telepon seseorang termasuk data pribadi (Pasal 1 angka 1 UU PDP).

Jadi, menyebarkannya tanpa izin isi percakapan Whatsapp seseorang adalah pelanggaran hukum, apalagi jika nomor Whatsapp-nya juga ikut tersebar

Saran saya, untuk pak "M", segeralah buat video permintaan maaf untuk Gus Rumail Abbas ke publik. Termasuk hubungi bahkan temui Gus Rumail, minta maaf juga secara langsung agar masalah ini tidak diperpanjang oleh beliau

Saya juga kalau jadi Gus Rumail pasti tidak akan banyak ca-ci-cu, cukup langsung datangi kantor polisi, buat laporan, kumpulkan bukti, sebutkan beberapa saksi, dan biarkan proses hukum berjalan hingga selesai

Karena begini .....
Pihak kontra Ba'alawi, saat masalah ini mencuat, narasinya saya perhatikan selalu digiring pada narasi "Yah penakut, lapor-lapor polisi"

Pemikiran semacam ini harus diluruskan, bahkan mungkin yang berbicara seperti ini mungkin saja di kemudian hari akan terjerat pasal juga karena tidak mengerti batas-batasan yang semestinya dalam bermedia sosial

Selama berjalannya diskusi dan perdebatan tidak keluar dari framework ilmiah beserta etika dan prinsip-prinsipnya, maka sah-sah saja jika kalian mengatakan Gus Rumail penakut apabila beliau tidak berkenan masuk ke dalam ruang semacam itu

Tapi yang terjadi di lapangan kan tidak seperti itu. Di lapangan, pembahasan nasab Ba'alawi ini sangat ricuh, bahkan sebagian besar sudah sampai di tahap tidak layak untuk ditonton sama sekali

Seperti yang terjadi pada Gus Rumail Abbas, ini sudah tidak layak disaksikan lagi. Banyak dari kalangan kontra Ba'alawi ini yang sampai bikin akun fake buat membully fisik Gus Rumail. Mereka ngatain Gus Rumail "Suneo" lah, "Jongos" lah, "Badut" lah, dan masih banyak lagi. Belum lagi data pribadi beliau disebar secara tidak bertanggung jawab dan tanpa izin oleh oknum-oknum tertentu. Ini semua adalah kejahatan, bukan diskusi atau perdebatan lagi

Kalau saya jadi Gus Rumail, sudah pasti sikap yang paling terbaik dalam menghadapi hal-hal semacam ini adalah lapor ke polisi. Karena apa? karena perbuatan-perbuatan itu sudah berada di luar kapasitas orang biasa untuk menghadapinya, apalagi jika yang melakukannya adalah seseorang yang dipanggil "Kiai" atau "Ustadz" oleh orang lain

Jangan buang-buang waktu untuk menghadapi orang-orang kayak gitu. Lebih baik, buang sedikit waktu ke kantor polisi, bikin laporan, dan ketemu di pengadilan, selesai. Nanti mereka bakal merengek sendiri minta maaf dan minta diampuni

Biarkan orang-orang kayak gitu dihadapkan pada pihak-pihak yang betul-betul dapat menghentikan perbuatan jahat mereka dan membuat mereka sadar (kalau bisa sadar). Kita sebagai orang biasa tidak akan bisa menghadapi kelakuan mereka. Itu sudah di luar kapasitas kita

Semoga dengan kejadian ini, kita dapat terus mengingat bahwa sebagai warga dari suatu negara, penting untuk memahami berbagai batasan serta aturan yang mengatur kita dalam bersosial, baik itu di dunia maya maupun di dunia nyata

Tabik


.

PALING DIMINATI

Back To Top