Bismillahirrohmaanirrohiim

Serba Serbi Zakat Fitrah


Sore tadi menjelang berbuka, PC NU Situbondo di bawah kepemimpinan dua Kiyai yang sangat visioner , KH Muhyiddin Khatib dan KH Zainul Mu'in Husni, menyelenggarakan webinar tentang waktu yang utama dalam membayar zakat fitrah. Tema ini berangkat dari kegelisahan dimana orang orang yang membayar zakat fitrah cenderung membayarkannya di malam hari raya Iedul Fitri, sehingga kerap kali terjadi penumpukan zakat dan menyulitkan "Amil" atau "panitia zakat" dalam mendistribusikan nya dengan baik. Ahirnya tidak jarang para "Amil dan panitia zakat" membagikannya secara "pokoknya terbagikan", sekalipun tidak tepat sasaran.

Hadir sebagai Nara Sumber Syaikh Al Faqih Al Ushuliy KH Afifuddin Muhajir. Di akhir webiner disimpulkan beberapa hal

1. Pada dasarnya waktu yang Afdhal untuk membayar zakat fitrah adalah waktu wujub, yaitu waktu malam hari Iedul Fitri sampai dengan shalat Iedul Fitri. Namun waktu Afdhal itu bisa bergeser dengan dua alasan; pertama:  jika  mustahiqqin (orang yang berhak menerima zakat) lebih membutuhkan sebelum waktu itu. Dalam hal ini, maka mendahulukan atau menyegerakan membayar zakat lebih utama. Kedua: menyegerakan membayarkan zakat sebelum waktu wajib lebih memudahkan sistem distribusi zakat secara sempurna. Dua alasan ini yang menjadikan "ta'jilu az zakat" -menyegerakan membayar zakat lebih utama dari pada membayarkannya di malam Iedul Fitri.

Jadi mumpung masih sekitar 5 hari lagi Iedul Fitri,  segerakan bayar zakat mulai saat ini juga, sebab mustahiqqin lebih membutuhkannya hari hari ini, dan lebih memudahkan Amil atau panitia zakat untuk mendistribusikan lebih sempurna.

2. Jika waktu utama bisa bergeser karena dua alasan tersebut, maka demikian pula waktu kebolehan mengakhirkan zakat.  Pada dasarnya tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah dari tanggal 1 Syawal. Dalam madzhab Syafi'i mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat ied hukumnya makruh, sedang mengakhirkannya setetelah tenggelam matahari tgl 1 Syawal hukumnya haram, dan wajib tetap dibayarkan. Namun mengakhirkan pembayarannya menjadi boleh jika ada udzur syar'i, antara lain menunggu hartanya yang masih belum hadir, atau "menunggukan" kepada mustahiq yang lebih membutuhkan.

3. Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan tiga cara. Pertama, dibayarkan sendiri. Jika semua Muzakki membayarkannya sendiri maka gugurlah bagian Amil. Kedua membayarkan melalui wakil yang dipilihnya sendiri, baik individu maupun kolektif (panitia). Dalam hal ini, wakil tidak boleh mendapatkan bagian dari zakat, namun ia bisa mendapatkan upah dari  Muzakki. Inilah yang disebut wakalah bi ajrin, atau perwakilan dengan upah. Ke tiga, dibayarkan melalui Amil Zakat yang diangkat langsung oleh pemerintah. Dalam hal ini, Amil mendapatkan bagian dari zakat seukuran upah standar.

4.  Tujuan utama zakat adalah 2 hal , pertama sebagai penyucian bagi orang yang puasa dari dosa yang bisa menghilangkan pahala puasa, dan kedua untuk igna' (kecukupan dan kepuasan) bagi khususnya faqir miskin di hari raya sehingga mereka tidak sibuk bekerja mencari Rizki, atau meminta minta di hari itu. Oleh karena tujuan adalah igna', maka bisa menggunakan makanan pokok atau senilai/seharga makanan pokok. Ini artinya zakat fitrah menggunakan uang adalah boleh untuk tujuan memberikan kecukupan dan kepuasan faqir miskin. 

Wallahu A'lam.

Malang 17 04 2022

Imam Nakhai 


.

PALING DIMINATI

Back To Top