Bismillahirrohmaanirrohiim

Menjomblo Menurut Islam

Menjomblo Menurut Islam

وَأَخْرَجَ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ وَالطَّبْرَانِي مِنْ رِوَايَةِ عَطَاءَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا: لاَ صَرُوْرَةَ فِي الْإِسْلاَمِ (المجموع للنووي ج ١٧ ص ٢٠٠)

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu': tidak ada hidup menjomblo dalam Islam."

Islam sangat menganjurkan agar kita menikah sebab ia merupakan sunnatullah. Menjomblo adalah menyalahi sunnatullah. Dalam perspektif fiqh hukumnya memang masih diperselisihkan. Namun, mayoritas ulama mengatakan sangat dianjurkan menikah (sunnah). Bahkan, Imam Daud al-Zhahiri mewajibkannya.

Dalam Mazhab Hanafi, sebagaimana termaktub dalam kitab Hasyiyah Ibnu Abidin (4/63), disebutkan bahwa wajib hukumnya menikah bagi orang yang tidak bisa menjaga pandangannya dari yang haram dan sering beronani, meski tidak khawatir terjerumus dalam perzinahan.

Pendapat Mazhab Hanafi di atas, mungkin, yang paling cocok untuk zaman sekarang. Di mana pakaian tertutup dihina dan pakaian serba terbuka dipuja.


.

PALING DIMINATI

Back To Top