Bismillahirrohmaanirrohiim

๐€๐ง๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข๐ฌ ๐‹๐ž๐ ๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ฌ ๐‘๐ข๐ฌ๐š๐ฅ๐š๐ก ๐’๐ฒ๐ฎ๐ซ๐ข๐ฒ๐š๐ก ๐ญ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ฅ ๐Ÿ๐ŸŽ ๐๐จ๐ฏ๐ž๐ฆ๐›๐ž๐ซ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“ ๐›๐ž๐ซ๐๐š๐ฌ๐š๐ซ๐ค๐š๐ง ๐€๐ƒ / ๐€๐‘๐“ ๐๐๐๐”


Oleh : Dr. Samidi Khalim, MSI.

(Disampaikan dalam diskusi Bedah AD ART NU : Belajar dari Kemelut PBNU yang diadakan oleh LTN PCNU Kota Semarang pada hari Sabtu, 6 Desember 2025)

Tulisan ini menganalisis Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 (29 Jumadal Ula 1447 H), terkait keputusan Rais 'Aam memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU berdasarkan AD /ART.

๐Ÿ. ๐‚๐š๐œ๐š๐ญ ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐Š๐ž๐ฉ๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฌ๐š๐ง ๐’๐ฒ๐ฎ๐ซ๐ข๐ฒ๐š๐ก
Keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang termuat dalam poin 5 Risalah, yaitu mengeluarkan ultimatum pemunduran diri dan ancaman pemberhentian, dinilai cacat hukum absolut karena secara langsung melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

๐—”. ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฏ๐˜€๐—ผ๐—น๐˜‚๐˜ ๐—ž๐—ฒ๐˜„๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐˜‡๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป (๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น ๐Ÿณ๐Ÿฐ ๐—”๐—ฅ๐—ง ๐—ก๐—จ)
Keputusan ini adalah tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) karena mengambil alih hak prerogatif forum tertinggi.
- Keputusan Syuriyah: Poin 5 Risalah menetapkan ultimatum Ketum untuk mengundurkan diri dalam waktu 3 hari dan ancaman pemberhentian jika tidak mengundurkan diri.
- Norma Hukum yang Dilanggar: Pasal 74 Ayat (1) dan (2) ART NU secara tegas menetapkan bahwa pemberhentian Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

๐—•. ๐— ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜‚๐—ถ ๐—™๐˜‚๐—ป๐—ด๐˜€๐—ถ ๐—ข๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ (๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น ๐Ÿญ๐Ÿด ๐—”๐—— ๐—ก๐—จ)
Syuriyah telah melenceng dari fungsi utamanya menjadi "mahkamah" organisasi.
- Pasal 18 AD NU: Syuriyah berfungsi "membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi."
- Pelanggaran: Syuriyah melakukan tindakan "pemvonisan" dan "penjatuhan sanksi pemecatan" yang tidak termaktub dalam Pasal 18 AD.

๐—–. ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—”๐˜€๐—ฎ๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป (๐——๐˜‚๐—ฒ ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐—ฐ๐—ฒ๐˜€๐˜€ ๐—ผ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜„)
Keputusan ini didasarkan pada tuduhan serius tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang adil.
- Tuduhan Serius dalam Risalah (Poin 2 & 3): Terlibat "jaringan Zionisme Internasional" dan melakukan tindakan "yang mencemarkan nama baik perkumpulan."
- Pelanggaran Prosedur: Tidak ada pemeriksaan/klarifikasi resmi terhadap Ketua Umum dan tidak ada audit independen terhadap tata kelola keuangan.

๐——. ๐—ฆ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ก๐—ผ๐—ฟ๐—บ๐—ฎ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ (๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐˜ƒ๐˜€. ๐—”๐—ฅ๐—ง)

Syuriyah keliru menggunakan norma hukum yang lebih rendah untuk mengesampingkan norma yang lebih tinggi.
- Dasar Hukum Syuriyah: Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.
- Hierarki Norma: ART (Pasal 74) adalah norma konstitusional PBNU yang secara spesifik mengatur Pemakzulan/Pemberhentian Ketua Umum.

๐Ÿฎ. ๐—ฃ๐—ผ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ถ ๐—”๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฎ๐—ถ๐˜€ '๐—”๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—•๐—ก๐—จ

Tindakan pemakzulan yang cacat hukum ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Rais 'Aam sebagai penanggung jawab Rapat Harian Syuriyah.

๐—”. ๐—”๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐˜๐—ฎ - ๐—š๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—š๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ถ ๐—ฅ๐˜‚๐—ด๐—ถ (๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น ๐Ÿญ๐Ÿฏ๐Ÿฒ๐Ÿฑ ๐—ž๐—จ๐—›๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐˜๐—ฎ)
- Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata.
- Potensi Gugatan: Keputusan (poin 5) yang didasarkan pada tuduhan serius tanpa bukti yang sah dan proses hukum yang benar, menimbulkan kerugian reputasi dan kerugian kedudukan yang jelas.

๐—•. ๐—”๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ฃ๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ — ๐—™๐—ถ๐˜๐—ป๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ก๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ถ๐—ธ (๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น ๐Ÿฏ๐Ÿญ๐Ÿฌ–๐Ÿฏ๐Ÿญ๐Ÿญ ๐—ž๐—จ๐—›๐—ฃ)
- Dasar Hukum: Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah).
- Potensi Laporan: Tuduhan "jaringan Zionisme Internasional" dan "mencemarkan nama baik perkumpulan" yang dicantumkan dalam Risalah (Poin 2) dan dijadikan dasar pemakzulan (Poin 5), berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

๐—–. ๐—”๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ข๐—ฟ๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜€๐—ถ - ๐— ๐˜‚๐—ธ๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ฟ ๐—Ÿ๐˜‚๐—ฎ๐—ฟ ๐—•๐—ถ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ (๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—น ๐Ÿณ๐Ÿฐ ๐—”๐—ฅ๐—ง)
- Dasar Hukum: Pasal 74 Ayat (1) ART.
- Unsur Pelanggaran Berat: Tindakan Syuriyah telah memenuhi unsur "pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."

๐Ÿฏ. ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต-๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—ฎ ๐—จ๐—บ๐˜‚๐—บ (๐—ž๐—ฒ๐˜๐˜‚๐—บ) ๐—ฃ๐—•๐—ก๐—จ
Berikut adalah langkah yang urut, efektif, dan berbasis AD/ART untuk menyelesaikan konflik ini:

๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿญ: Menerbitkan Bantahan Resmi dan Menyatakan Keputusan Syuriyah Batal Demi Hukum
- Tindakan: Mengeluarkan pernyataan resmi PBNU yang menolak dan menyatakan keputusan Poin 5 Risalah Syuriyah batal demi hukum.

๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฎ: Mengajukan Sengketa ke Majelis Tahkim*
- Dasar Hukum: Perkum No. 12/2023 tentang Majelis Tahkim.
- Tujuan: Meminta Majelis Tahkim untuk menguji dan membatalkan Risalah Syuriyah tanggal 20 November 2025.

๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฏ: Konsolidasi dan Penggalangan Dukungan Mayoritas Wilayah dan Cabang
- Tindakan: Segera menjalin komunikasi intensif dengan PWNU dan PCNU.
- Tujuan Organisasi: Mempersiapkan kemungkinan perlawanan balik dengan menggunakan Pasal 74 Ayat (2) ART.

๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฐ: Mempersiapkan Opsi Jalur Hukum Negara
- Tindakan: Tim Hukum menyiapkan materi gugatan/laporan pidana.
- Opsi Hukum: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana.

๐—Ÿ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐Ÿฑ: Membangun Narasi Klarifikasi Resmi
- Tindakan: Mengadakan forum klarifikasi terbuka dan kredibel PBNU mengenai tuduhan Zionisme dan tata kelola keuangan.
- Tujuan: Memulihkan kepercayaan internal dan publik, serta menunjukkan transparansi terhadap tuduhan yang tidak didukung bukti.

๐—ž๐—˜๐—ฆ๐—œ๐— ๐—ฃ๐—จ๐—Ÿ๐—”๐—ก ๐—ฆ๐—จ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ ๐—ฆ๐—œ๐—ก๐—š๐—ž๐—”๐—ง
- Cacat Hukum Absolut: Keputusan Syuriyah untuk memakzulkan Ketua Umum batal demi hukum karena secara fundamental melanggar Pasal 74 ART dan Pasal 18 AD.
- Ancaman Hukum: Rais 'Aam menghadapi ancaman serius berupa gugatan Perdata, laporan Pidana, dan sanksi Organisasi.
- Aksi Ketum: Ketua Umum harus membatalkan keputusan tersebut, mengajukan sengketa ke Majelis Tahkim, dan menggalang dukungan mayoritas PWNU/PCNU.


.

PALING DIMINATI

Back To Top