Oleh : Dr. Samidi Khalim, MSI.
(Disampaikan dalam diskusi Bedah AD ART NU : Belajar dari Kemelut PBNU yang diadakan oleh LTN PCNU Kota Semarang pada hari Sabtu, 6 Desember 2025)
Tulisan ini menganalisis Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 (29 Jumadal Ula 1447 H), terkait keputusan Rais 'Aam memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU berdasarkan AD /ART.
๐. ๐๐๐๐๐ญ ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐ญ๐ฎ๐ฌ๐๐ง ๐๐ฒ๐ฎ๐ซ๐ข๐ฒ๐๐ก
Keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang termuat dalam poin 5 Risalah, yaitu mengeluarkan ultimatum pemunduran diri dan ancaman pemberhentian, dinilai cacat hukum absolut karena secara langsung melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
๐. ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐ฏ๐๐ผ๐น๐๐ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐น๐ฎ๐ป (๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ณ๐ฐ ๐๐ฅ๐ง ๐ก๐จ)
Keputusan ini adalah tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) karena mengambil alih hak prerogatif forum tertinggi.
- Keputusan Syuriyah: Poin 5 Risalah menetapkan ultimatum Ketum untuk mengundurkan diri dalam waktu 3 hari dan ancaman pemberhentian jika tidak mengundurkan diri.
- Norma Hukum yang Dilanggar: Pasal 74 Ayat (1) dan (2) ART NU secara tegas menetapkan bahwa pemberhentian Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).
๐. ๐ ๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฝ๐ฎ๐๐ถ ๐๐๐ป๐ด๐๐ถ ๐ข๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ (๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ญ๐ด ๐๐ ๐ก๐จ)
Syuriyah telah melenceng dari fungsi utamanya menjadi "mahkamah" organisasi.
- Pasal 18 AD NU: Syuriyah berfungsi "membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi."
- Pelanggaran: Syuriyah melakukan tindakan "pemvonisan" dan "penjatuhan sanksi pemecatan" yang tidak termaktub dalam Pasal 18 AD.
๐. ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฎ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ป (๐๐๐ฒ ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ฐ๐ฒ๐๐ ๐ผ๐ณ ๐๐ฎ๐)
Keputusan ini didasarkan pada tuduhan serius tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang adil.
- Tuduhan Serius dalam Risalah (Poin 2 & 3): Terlibat "jaringan Zionisme Internasional" dan melakukan tindakan "yang mencemarkan nama baik perkumpulan."
- Pelanggaran Prosedur: Tidak ada pemeriksaan/klarifikasi resmi terhadap Ketua Umum dan tidak ada audit independen terhadap tata kelola keuangan.
๐. ๐ฆ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ก๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ ๐๐๐ธ๐๐บ (๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ธ๐๐บ ๐๐. ๐๐ฅ๐ง)
Syuriyah keliru menggunakan norma hukum yang lebih rendah untuk mengesampingkan norma yang lebih tinggi.
- Dasar Hukum Syuriyah: Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.
- Hierarki Norma: ART (Pasal 74) adalah norma konstitusional PBNU yang secara spesifik mengatur Pemakzulan/Pemberhentian Ketua Umum.
๐ฎ. ๐ฃ๐ผ๐๐ฒ๐ป๐๐ถ ๐๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ ๐๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฅ๐ฎ๐ถ๐ '๐๐ฎ๐บ ๐ฃ๐๐ก๐จ
Tindakan pemakzulan yang cacat hukum ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Rais 'Aam sebagai penanggung jawab Rapat Harian Syuriyah.
๐. ๐๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ - ๐๐๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐๐ถ ๐ฅ๐๐ด๐ถ (๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ญ๐ฏ๐ฒ๐ฑ ๐๐จ๐๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ)
- Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata.
- Potensi Gugatan: Keputusan (poin 5) yang didasarkan pada tuduhan serius tanpa bukti yang sah dan proses hukum yang benar, menimbulkan kerugian reputasi dan kerugian kedudukan yang jelas.
๐. ๐๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฃ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ฎ — ๐๐ถ๐๐ป๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ก๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฎ๐ถ๐ธ (๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฏ๐ญ๐ฌ–๐ฏ๐ญ๐ญ ๐๐จ๐๐ฃ)
- Dasar Hukum: Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah).
- Potensi Laporan: Tuduhan "jaringan Zionisme Internasional" dan "mencemarkan nama baik perkumpulan" yang dicantumkan dalam Risalah (Poin 2) dan dijadikan dasar pemakzulan (Poin 5), berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
๐. ๐๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ข๐ฟ๐ด๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ - ๐ ๐๐ธ๐๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ฎ๐ฟ ๐๐ถ๐ฎ๐๐ฎ (๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ณ๐ฐ ๐๐ฅ๐ง)
- Dasar Hukum: Pasal 74 Ayat (1) ART.
- Unsur Pelanggaran Berat: Tindakan Syuriyah telah memenuhi unsur "pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."
๐ฏ. ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต-๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฆ๐๐ฟ๐ฎ๐๐ฒ๐ด๐ถ๐ ๐๐ฒ๐๐๐ฎ ๐จ๐บ๐๐บ (๐๐ฒ๐๐๐บ) ๐ฃ๐๐ก๐จ
Berikut adalah langkah yang urut, efektif, dan berbasis AD/ART untuk menyelesaikan konflik ini:
๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ญ: Menerbitkan Bantahan Resmi dan Menyatakan Keputusan Syuriyah Batal Demi Hukum
- Tindakan: Mengeluarkan pernyataan resmi PBNU yang menolak dan menyatakan keputusan Poin 5 Risalah Syuriyah batal demi hukum.
๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฎ: Mengajukan Sengketa ke Majelis Tahkim*
- Dasar Hukum: Perkum No. 12/2023 tentang Majelis Tahkim.
- Tujuan: Meminta Majelis Tahkim untuk menguji dan membatalkan Risalah Syuriyah tanggal 20 November 2025.
๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฏ: Konsolidasi dan Penggalangan Dukungan Mayoritas Wilayah dan Cabang
- Tindakan: Segera menjalin komunikasi intensif dengan PWNU dan PCNU.
- Tujuan Organisasi: Mempersiapkan kemungkinan perlawanan balik dengan menggunakan Pasal 74 Ayat (2) ART.
๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฐ: Mempersiapkan Opsi Jalur Hukum Negara
- Tindakan: Tim Hukum menyiapkan materi gugatan/laporan pidana.
- Opsi Hukum: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana.
๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฑ: Membangun Narasi Klarifikasi Resmi
- Tindakan: Mengadakan forum klarifikasi terbuka dan kredibel PBNU mengenai tuduhan Zionisme dan tata kelola keuangan.
- Tujuan: Memulihkan kepercayaan internal dan publik, serta menunjukkan transparansi terhadap tuduhan yang tidak didukung bukti.
๐๐๐ฆ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐๐ก ๐ฆ๐จ๐ฃ๐๐ฅ ๐ฆ๐๐ก๐๐๐๐ง
- Cacat Hukum Absolut: Keputusan Syuriyah untuk memakzulkan Ketua Umum batal demi hukum karena secara fundamental melanggar Pasal 74 ART dan Pasal 18 AD.
- Ancaman Hukum: Rais 'Aam menghadapi ancaman serius berupa gugatan Perdata, laporan Pidana, dan sanksi Organisasi.
- Aksi Ketum: Ketua Umum harus membatalkan keputusan tersebut, mengajukan sengketa ke Majelis Tahkim, dan menggalang dukungan mayoritas PWNU/PCNU.