Bismillahirrohmaanirrohiim

𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐑𝐢𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐒𝐲𝐮𝐫𝐢𝐲𝐚𝐡 𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝟐𝟎 𝐍𝐨𝐯𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫 𝟐𝟎𝟐𝟓 𝐛𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐃 / 𝐀𝐑𝐓 𝐏𝐁𝐍𝐔


Oleh : Dr. Samidi Khalim, MSI.

(Disampaikan dalam diskusi Bedah AD ART NU : Belajar dari Kemelut PBNU yang diadakan oleh LTN PCNU Kota Semarang pada hari Sabtu, 6 Desember 2025)

Tulisan ini menganalisis Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025 (29 Jumadal Ula 1447 H), terkait keputusan Rais 'Aam memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU berdasarkan AD /ART.

𝟏. 𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐩𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐒𝐲𝐮𝐫𝐢𝐲𝐚𝐡
Keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang termuat dalam poin 5 Risalah, yaitu mengeluarkan ultimatum pemunduran diri dan ancaman pemberhentian, dinilai cacat hukum absolut karena secara langsung melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.

𝗔. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗔𝗯𝘀𝗼𝗹𝘂𝘁 𝗞𝗲𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗸𝘇𝘂𝗹𝗮𝗻 (𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟳𝟰 𝗔𝗥𝗧 𝗡𝗨)
Keputusan ini adalah tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) karena mengambil alih hak prerogatif forum tertinggi.
- Keputusan Syuriyah: Poin 5 Risalah menetapkan ultimatum Ketum untuk mengundurkan diri dalam waktu 3 hari dan ancaman pemberhentian jika tidak mengundurkan diri.
- Norma Hukum yang Dilanggar: Pasal 74 Ayat (1) dan (2) ART NU secara tegas menetapkan bahwa pemberhentian Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

𝗕. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗺𝗽𝗮𝘂𝗶 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 (𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟴 𝗔𝗗 𝗡𝗨)
Syuriyah telah melenceng dari fungsi utamanya menjadi "mahkamah" organisasi.
- Pasal 18 AD NU: Syuriyah berfungsi "membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan organisasi."
- Pelanggaran: Syuriyah melakukan tindakan "pemvonisan" dan "penjatuhan sanksi pemecatan" yang tidak termaktub dalam Pasal 18 AD.

𝗖. 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗮𝘀 𝗞𝗲𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 (𝗗𝘂𝗲 𝗣𝗿𝗼𝗰𝗲𝘀𝘀 𝗼𝗳 𝗟𝗮𝘄)
Keputusan ini didasarkan pada tuduhan serius tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang adil.
- Tuduhan Serius dalam Risalah (Poin 2 & 3): Terlibat "jaringan Zionisme Internasional" dan melakukan tindakan "yang mencemarkan nama baik perkumpulan."
- Pelanggaran Prosedur: Tidak ada pemeriksaan/klarifikasi resmi terhadap Ketua Umum dan tidak ada audit independen terhadap tata kelola keuangan.

𝗗. 𝗦𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗡𝗼𝗿𝗺𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 (𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗺 𝘃𝘀. 𝗔𝗥𝗧)

Syuriyah keliru menggunakan norma hukum yang lebih rendah untuk mengesampingkan norma yang lebih tinggi.
- Dasar Hukum Syuriyah: Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025.
- Hierarki Norma: ART (Pasal 74) adalah norma konstitusional PBNU yang secara spesifik mengatur Pemakzulan/Pemberhentian Ketua Umum.

𝟮. 𝗣𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗥𝗮𝗶𝘀 '𝗔𝗮𝗺 𝗣𝗕𝗡𝗨

Tindakan pemakzulan yang cacat hukum ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi Rais 'Aam sebagai penanggung jawab Rapat Harian Syuriyah.

𝗔. 𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮 - 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗻𝘁𝗶 𝗥𝘂𝗴𝗶 (𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟭𝟯𝟲𝟱 𝗞𝗨𝗛𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮𝘁𝗮)
- Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata.
- Potensi Gugatan: Keputusan (poin 5) yang didasarkan pada tuduhan serius tanpa bukti yang sah dan proses hukum yang benar, menimbulkan kerugian reputasi dan kerugian kedudukan yang jelas.

𝗕. 𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 — 𝗙𝗶𝘁𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗲𝗺𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗕𝗮𝗶𝗸 (𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟯𝟭𝟬–𝟯𝟭𝟭 𝗞𝗨𝗛𝗣)
- Dasar Hukum: Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah).
- Potensi Laporan: Tuduhan "jaringan Zionisme Internasional" dan "mencemarkan nama baik perkumpulan" yang dicantumkan dalam Risalah (Poin 2) dan dijadikan dasar pemakzulan (Poin 5), berpotensi kuat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

𝗖. 𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 - 𝗠𝘂𝗸𝘁𝗮𝗺𝗮𝗿 𝗟𝘂𝗮𝗿 𝗕𝗶𝗮𝘀𝗮 (𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟳𝟰 𝗔𝗥𝗧)
- Dasar Hukum: Pasal 74 Ayat (1) ART.
- Unsur Pelanggaran Berat: Tindakan Syuriyah telah memenuhi unsur "pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga."

𝟯. 𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵-𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗦𝘁𝗿𝗮𝘁𝗲𝗴𝗶𝘀 𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗨𝗺𝘂𝗺 (𝗞𝗲𝘁𝘂𝗺) 𝗣𝗕𝗡𝗨
Berikut adalah langkah yang urut, efektif, dan berbasis AD/ART untuk menyelesaikan konflik ini:

𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝟭: Menerbitkan Bantahan Resmi dan Menyatakan Keputusan Syuriyah Batal Demi Hukum
- Tindakan: Mengeluarkan pernyataan resmi PBNU yang menolak dan menyatakan keputusan Poin 5 Risalah Syuriyah batal demi hukum.

𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝟮: Mengajukan Sengketa ke Majelis Tahkim*
- Dasar Hukum: Perkum No. 12/2023 tentang Majelis Tahkim.
- Tujuan: Meminta Majelis Tahkim untuk menguji dan membatalkan Risalah Syuriyah tanggal 20 November 2025.

𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝟯: Konsolidasi dan Penggalangan Dukungan Mayoritas Wilayah dan Cabang
- Tindakan: Segera menjalin komunikasi intensif dengan PWNU dan PCNU.
- Tujuan Organisasi: Mempersiapkan kemungkinan perlawanan balik dengan menggunakan Pasal 74 Ayat (2) ART.

𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝟰: Mempersiapkan Opsi Jalur Hukum Negara
- Tindakan: Tim Hukum menyiapkan materi gugatan/laporan pidana.
- Opsi Hukum: Gugatan Perdata dan Laporan Pidana.

𝗟𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝟱: Membangun Narasi Klarifikasi Resmi
- Tindakan: Mengadakan forum klarifikasi terbuka dan kredibel PBNU mengenai tuduhan Zionisme dan tata kelola keuangan.
- Tujuan: Memulihkan kepercayaan internal dan publik, serta menunjukkan transparansi terhadap tuduhan yang tidak didukung bukti.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗣𝗘𝗥 𝗦𝗜𝗡𝗚𝗞𝗔𝗧
- Cacat Hukum Absolut: Keputusan Syuriyah untuk memakzulkan Ketua Umum batal demi hukum karena secara fundamental melanggar Pasal 74 ART dan Pasal 18 AD.
- Ancaman Hukum: Rais 'Aam menghadapi ancaman serius berupa gugatan Perdata, laporan Pidana, dan sanksi Organisasi.
- Aksi Ketum: Ketua Umum harus membatalkan keputusan tersebut, mengajukan sengketa ke Majelis Tahkim, dan menggalang dukungan mayoritas PWNU/PCNU.


.

PALING DIMINATI

Back To Top