Bismillahirrohmaanirrohiim

--
Qodlo Sholat yang Ditinggalkan

Bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu karena udzur (alasan yang dterima agama) maka SAH dan tidak haram sholat sunatnya, tetapi bila eaat meninggalkan sholat fardhunya dahulu tanpa adanya udzur maka haram baginya mengerjakan SHOLAT SUNAH namun sah sholat sunahnya menurut Ibn Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasy sholat sunahnya juga tidak SAH.

( ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا
قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
(قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.

Dan diwajibkan kepada orang yang telah disebutkan (Muslim yang mukallaf lagi yang suci) untuk mengqadhakan shalat yang tertinggal. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengqadhanya dengan segera.
Syaikhuna Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib terhadap seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu mengqadha shalatnya selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya dan haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat”.
(Haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat) namun sholatnya menurut Ibn Hajar sah berbeda menurut pendapat az-Zarkasy.

Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa.
قوله: كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
وقوله: ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه - كلعب شطرنج مثلا - فلا يكون عذرا.
(
>> (Tidur yang tidak disengaja/sembrono) berbeda dengan tidur yang disengaja/sembrono sepert tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat. Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat, maka dikatakan tidur yang tidak disengaja/sembrono.

>> dan lupa) juga yang tidak disengaja/sembrono, sedang bila lupanya disengaja/sembrono seperti lupa akibat hal yang dilarang seperti karena main catur misalnya maka tidak disebut udzur.


I’aanah at-Thoolibiin I/32

NB : Tidur yang disengaja maksudnya tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat. Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat, maka dikatakan tidur yang tidak disengaja.





.

PALING DIMINATI

Back To Top