Bismillahirrohmaanirrohiim

Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai

Deskripsi 
Entah karena alasan tidak memenuhi kriteria syarat formal calon pengantin yang diatur UU, atau tidak mau ribet dengan urusan administratif yang ditetapkan pemerintah, atau sekedar karena alasan "ekpres" (ekonomi ngepres), nikah sirri (nikah di bawah tangan) kerap menjadi pilihan sebagian pasangan anak Adam untuk melangsungkan proses ijab-qabul demi memasuki gerbang halal hubungan asmaranya. Pilihan ini memang cukup praktis sekedar untuk prosesi menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Namun, karena sebuah pernikahan juga menuntut tanggung jawab, hak dan kewajiban pasutri, dan bahkan juga perlu pengakuan hukum formal, tidak jarang pilihan ini justru menjadi problema cukup sulit ketika komitmen pernikahan diterjang prahara. 

Sebut saja Putri, seorang wanita yang cukup shaleha, setelah sekian waktu mengarungi bahtera rumah tangga bersama arjunanya, ia mulai merasakan ketidakharmonisan. Lelakinya yang dulu ia anggap seperti Malaikat Pelindung, yang senantiasa menjaga dengan penuh kasih-sayang dan tanggung jawab lahir-batin, belakangan nyaris berubah total. Ia tak lagi memperhatikan kewajibannya sebagai suami, mirip Tejo yang gaul namun tak bertanggung jawab dan doyan ngucapin, Fuck You!. Menyadari kenyataan ini, Putri merasa tidak lagi betah menjadi istrinya dan terbersit untuk berganti suami. Namun tiap kali minta cerai, suaminya tak pernah mengabulkan, dan belakangan malah pergi entah kemana. Hendak menggugat cerai lewat jalur hukum (khulu'), ia sadar jika pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai pelanggaran UU Pernikahan yang bisa dipidanakan. Akhirnya, wanita shaleha ini pun hanya terpekur diam sambil sesekali hati kecilnya berdoa, Ya Rabbi, semoga Engkau berikan jalan keluar dilema praharaku lewat forum bahtsul masa'il ini. Amien… 

Pertanyaan
a. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui rimbanya, bagaimana solusi Putri agar secara hukum bisa lepas (furqah) dari ikatan nikah?
b. Dapatkah ia mengangkat seorang muhakkam yang memiliki otoritas memfasakh pernikahannya?

Sa'il: PP. HY 

Jawaban
Tafshil:
-Jika suami berada dirumah atau pergi (statusnya melarat), maka bagi istri boleh minta cerai.
Cara melakukan cerai, dengan hakim atau muhakkam. Jika ini tidak mungkin maka menurut sebagian pendapat dengan cara menceraikan dirinya sendiri, dengan syarat dihadapan saksi.
-Jika suami (kaya) pergi maka terjadi khilaf:
»Menurut pendapat yang kuat istri tidak boleh minta cerai
»Menurut pendapat kedua jika ia terhalang mendapatkan haknya (nafkah) maka istri boleh minta cerai dengan cara–cara seperti di atas (melalui hakim/muhakkam atau dengan cara menceraikan dirinya sendiri).
-Jika suami kaya tapi tidak mau memberi nafkah (imtina’) maka istri tidak boleh minta cerai, namun boleh melapor ke hakim agar hakim memaksa suami untuk memberikan haknya istri. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau memberi nafkah setelah dipaksa hakim, maka istri boleh minta cerai.
-Jika suami kaya, memberi nafkah namun buruk perilakuknya kepada istri, maka menurut madzhab syafi’i istri tidak boleh minta cerai. Sedangkan menurut ulama’ Malikiyah pihak istri boleh minta cerai pada hakim, dan jika tidak memungkinkan lewat hakim, maka boleh mengangkat dua orang yang setatusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim dan telah ada syarat untuk tidak menyakiti diwaktu aqad nikah.

Referensi
1. Hasyiyatul Jamal juz 19 hal. 421
2. Fathul Mu’in juz 4 hal. 103
3. Bugyatul Musytarsyidin juz. 1 hal. 515
4. Tuhfatul Muhtaj juz 36 hal. 41
5. I’anatu At-Tholibin juz 3 hal. 378
6. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 2 hal. 343
7. Attaj Wal Iqlil lil Mukhtasori Kholil juz 5 hal. 499
8. Syarah Mukhtashor Kholil lil Khorosyi juz 12 hal.23
9. Al-Fawaqih Addawami Ala Risalati ibn Zaid al-Qoirowani juz 5 hal. 368
10. Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 9 hal. 495
11. Al-Mausu’ah Fiqhiyyah juz 29 hal. 57


.

PALING DIMINATI

Back To Top