Bismillahirrohmaanirrohiim

ETIKA DEMONSTRASI

Deskripsi
Dalam negara demokrasi, demonstrasi damai adalah aktifitas legal untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak populer atau guna menyuarakan aspirasi rakyat. Kendati demikian, sebagai negara yang beradab, demonstrasi tentunya harus dilakukan dengan aksi-aksi yang memiliki nilai etik kepatutan bangsa Indonesia. Seperti demonstrasi yang bertepatan dengan 100 hari kinerja kabinet SBY jilid II yang diwarnai dengan aksi kerbau bertuliskan "Si BuYa" / "Si leBaY" serta menginjak-injak gambar SBY-Budiono di Bundaran HI tanggal 28 Januari 2010 lalu. 

Menurut pihak demonstran, pesan yang hendak didemonstrasikan melalui "Si BuYa" ini adalah kritik terhadap kenerja kabinet SBY yang dinilai berbadan besar, gemuk, namun lamban dan pemalas mirip kerbau, khususnya dalam penanganan kasus Bank Century, dan tidak menyinggung pihak manapun secara individu. Namun SBY sangat menyayangkan aksi itu karena dianggap tidak mengindahkan norma-norma kepantasan, bahkan ia merespon aksi itu lebih sebagai kritik terhadap anatomi pribadinya, sehingga ia merasa tidak nyaman sampai-sampai harus bersikap "lebay" dengan curhat dan berkeluh-kesah di hadapan anggota sidang. Di samping itu, para pendukung SBY menilai aksi massa seperti itu sudah di luar kepatutan demonstrasi, karena disamping tidak menghormati kepala negara sebagai simbol negara, aksi itu juga dikhawatirkan dapat merusak citra Indonesia di mata Internasional.

Sementara penilaian pihak lain, respon SBY itu mencerminkan sikap pemimpin paranoid yang alergi dengan kritik. Sebagai pemimpin, tidak seharusnya sempit dada dan hanya sibuk dengan bentuk fisik kerbau yang diajak demo mengkritik kepemimpinannya itu, melainkan lebih terfokus pada pesan yang disampaikan para demonstran. Bahkan ada yang menyatakan, seharusnya SBY bangga jika dianalogikan dengan kerbau, karena dalam mitologi China, kerbau dipersepsikan sebagai hewan yang paling tangguh dan pekerja keras. 

Pertanyaan
a. Dalam aktifitas demonstrasi, sejauh manakah Islam mengatur etika kepatutannya?

Sa'il: Panitia

Jawaban :
a. Demontrasi sebagai sarana atau media amar ma’ruf nahi mungkar atau menyampaikan tuntutan dan aspirasi yang umumnya diwarnai penghinaan dan lain-lain yang dapat menjatuhkan kewibawaan pemerintah, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Dan apabila bila cara-cara yang lebih santun telah memenuhi prosedur, maka demonstrasi boleh dilakukan dengan memenuhi dua aturan kepatutan (adab), yaitu:

1. Kepatutan substansi, yaitu:
a. Terjadi penyimpangan dari aturan syari’at atau peraturan yang berlaku atau disepakati.
b. Hal yang di tuntut dan diaspirasikan sudah menjadi keniscayaan untuk dilaksanakan.

2. Kepatutan tatacara, yaitu:
c. Diyakini (dhan qawi) sebagai alternatif terakhir 
d. Dilakukan oleh demonstran yang berkompeten (bukan pendemo asal-asalan) dalam permasalahan yang sedang didemokan.
e. Harus menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum 
f. Tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkhis.
g. Tidak dilakukan dengan cara atau perkataan, perbuatan dan simbol-simbol lain yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan.

Referensi
1. Ittikhafussadati al muttaqien juz 7 hal. 25
2. Ihya’ ulumuddin juz 3 hal. 370
3. At tsyri’ al jinani fil islam juz 2 hal. 41
4. al fiqh al islami juz 6 hal. 704-705
5. Khasyiyah al jamal juz 8 hal. 328
6. Al fiqh al islami wa adillatuhu juz 8 hal. 313

Pertanyaan
b. Bolehkah aksi demonstrasi menggunakan kerbau atau menginjak-injak photo presiden seperti dalam deskripsi?

Jawaban
Tidak diperbolehkan, karena demo dengan cara-cara tersebut (menginjak-injak foto presiden atau membawa gambar kerbau), secara 'urf adalah bentuk-bentuk penghinaan (ihanah) pada presiden.

Referensi
1. Ittikhafussadati al-Muttaqien juz 9 hal. 233
2. Faidul Qodir juz 6 hal. 398 
3. Isadurrofiq juz 2 hal. 83
4. Isadurrofiq juz 2 hal. 84
5. Faidul Qodir juz 6 hal. 399

Pertanyaan
c. Antara pihak demonstran yang mengaku memproyeksikan substansi "SileBaY"nya sebagai pesan kritik sebuah kinerja pemerintah dan bukan untuk menyerang individu, dan pihak SBY yang merasa pribadinya dengan kapasitas sebagai kepala negara telah dihina, secara hukum Islam manakah yang dimenangkan?

Jawaban
Asumsi yang dibenarkan adalah dari pihak Presiden, karena rangkaian aksi demontrasi tersebut secara ‘urf jelas menunjukkan pelecehan terhadap SBY.

Referensi
1. Azzawajir An Iqtirof al kabir juz 2 hal. 402
2. Isadurrofiq juz 2 hal. 119


.

PALING DIMINATI

Back To Top