Bismillahirrohmaanirrohiim

HUKUM MENGERIK ALIS DAN TERAPI BOTOX

Deskripsi 
Seiring perkembangan teknologi modern yang pesat, banyak cara ditemukan untuk mengupayakan penampilan modis dan senantiasa up to date sekalipun kadang harus merubah secara radikal kodrat anatomi yang telah dikaruniakan Tuhan, seperti operasi kulit, payudara, rebonding, mengerik alis, bahkan merubah kelamin dll. Dan yang paling mutakhir, ditemukan terapi kecantikan yang dikenal dengan Terapi Botox. 

Botox adalah singkatan dari Botulinum Toxin Tipe A, yaitu suatu zat kimia racun yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium Botulinum. Clostridium Botulinum banyak ditemukan pada makanan daging-dagingan, sayuran dan pada makanan kaleng terutama yang sudah kadaluarsa. Bila racun ini tidak sengaja terkonsumsi manusia dapat merusak sistem syaraf, timbul kelumpuhan otot-otot dan bahkan kematian. Namun dalam dosis kecil, Botox mampu merelaksasikan otot, dalam hal ini otot-otot wajah yang telah mengalami pengenduran dan pengerutan kulit akibat ekspresi-ekspresi wajah, seperti tersenyum, menangis atau cemberut sehingga menghasilkan permukaan kulit yang lebih halus dan tidak berkerut. 

Secara umum, keuntungan terapi Botox dapat digunakan untuk:
-Menghilangkan garis krenyit antara alis mata;
-Menghilangkan kerutan di dahi;
-Menghilangkan garis senyum di sekitar ujung mata; 
-Menghilangkan kerutan pada wajah dan leher; dan
-Mengatasi keringat yang berlebihan pada ketiak, telapak tangan dan kaki. 

Penyuntikan untuk terapi ini hanya butuh waktu 10–20 menit pada daerah yang ingin dihilangkan kerutannya. Botox bekerja efektif dan efisien sehingga dapat langsung terserap dan bisa dilihat hasilnya setelah 2 jam, meskipun hasil maksimal baru akan dicapai 2–5 hari kemudian dan dapat bertahan kurang lebih selama 3–6 bulan. 

Efek samping yang biasa terjadi adalah brow ptosis, yaitu kelopak mata atas bisa menggantung seperti orang tidur terus. Tetapi dibiarkan saja hanya 1–6 minggu akan normal. Sejauh ini terapi Botox terbukti cukup aman. Botox telah diakui oleh Asosiasi Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan lebih dari 60 negara telah mengizinkan penggunaan Botox sebagai kesehatan dan kecantikan.

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum melakukan terapi Botox seperti dalam deskripsi? 

Sa'il: Mutakharrijin MHM 2000

Jawaban 
Diperbolehkan jika ada tujuan yang dibenarkan syara’ seperti ingin membahagiakan suami. Jika tidak demikian maka hukumnya haram.

Referensi
1. Al-Jami’ Al-Ahkam Liahkami Al-Qur’an lil Qurthuby juz 5 hal. 392
2. Tafsirul Munir hal. 274
3. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah juz 11 hal. 273
4. Nihayatul Muhtaj juz 2 hal. 25

Pertanyaan
b. Bagaimana hukum mengerik rambut alis untuk kepentingan penampilan?

Jawaban 
Khilaf:
»Menurut jumhurul ulama': wanita yang bersuami diperbolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau indikasi yang menunjukan izin dari suami. Sedangkan wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan, namun sebagian ulama' memperbolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis pada orang lain.
»Hukumnya makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian ashab imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan imam Ahmad pernah melakukannya.

Referensi
1. Mausu’ah Fiqhiyah Quwaitiyah juz 15 hal. 69
2. Al Majmu’ Ala Syarhil Muhadzab juz 1 hal. 290


.

PALING DIMINATI

Back To Top