Bismillahirrohmaanirrohiim

ZIARAH ATAU BERKUNJUNG KE BAGINDA ROSULULLAH SAW

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM.HAMDAN LILLAAH WASHSHOLAATU WASSALAMU 'ALAA KHOIRIL BARIYYAH SAYYIDINAA WAMAULAANAA MUHAMMAD IBNI ABDILLAH WA'ALAA AALIHII WASHOHBIHII WA MAN WAALAAH.LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH.

Berziarah ke kubur Rosulullah SAW yang mulia adalah salah satu amal ibadah yang paling agung.Jalan untuk meninggikan derajat kita di sisi Allah 'Azza Wa Jalla.Sebagian Ulama dari Madzhab Maliki,di antaranya adalah Abu Imron Al Faasy mengatakan bahwa berziarah ke keburan Rosulullah SAW adalah WAJIB hukumnya.Namun oleh para ulama pernyataan ini maksudnya adalah sunnah Muakkadah atau mendekati wajib.Menurut Al Qodly Ibnu 'Iyadl,ziarah ke kubur Rosulullah SAW adalah sunah yang sudah disepakati,sebagaimana sunahnya kita berziarah kubur kepada kaum muslimin yang lain.

Sebuah hadits,sebagaimana di sebutkan dalam kitab "Ithaf assadaat Al Muttaqin" jilid 4/416 karya Imam azzabidy,Baginda Nabi SAW dawuh:"من جاءنى زائرا لا تعمله حاجة إلا زيارتى , كان حقا علي أن أكون شفيعا له يوم القيامة".Barang siapa ziarah kepadaku dan tidak ada keperluan lain hanya datang berzirah kepadaku,maka dia berhak untukmendapat syafa'atku hari kiamat".(HR Athobrony dalam kitab "Al Mu'jam Al Kabir" 12/291,Al haitsamy dalam "Majma' azzawaaid" 4/2,Imam Suyuthi dalam "Addur Al Mantsur" 1/237 dll).Imam Ibnu Assakan menilai hadits ini "Shohih".Lihat Al Qostholany dalam "Al Mawahib Alladunniyyah" 3/404.

Hadits berikutnya dari Hatib bahwa Rosulullah SAW dawuh:"من زارنى بعد موتى فكأنما زارنى فى حياتى , ومن مات بأحد الحرمين بعث من الأمنين".Barng siapa berziarh kepdaku setelah aku meninggal,maka ia seperti ziarah kepada saat aku hidup dan barang siapa mati di salah satu tanah haram (makkah dan madinah),maka kelak ia akan di bangkinkan hari kiamat dalam keadaan selamat".(HR Baihaqi,Addaruquthni dalam "sunan" nya 2/278,Kasyful Khofa 2/347).Ada yang mengatakan bahwa hadits ini dari seorang lelaki dari keluarga Hatib,namun dia sendiri tidak mendengar secara langsung dari hatib.

Dari Ibnu Umar ra,bahwa Kanjeng Nabi SAW dawuh:"من زار قبرى وجبت له شفاعتى".Barang siapa berziarah ke kuburku,maka wajib baginya syafa'atku".(HR Abdul Haq dalam 'Al Ahkam Al Wustho,Addaruquthni dalam "sunan" nya 2/278,Azzabidy dalam "Ithaf Assadaat Al Muttaqin" 4/417).Dalam kitab "Al Ahkam Ashughro" karya Abdul Haq bahwa beliau diam dan tidak berkomentar mengenai dua hadits yang beliau tulis dalam dua kitab tersebut.Menurut Imam Qosthollany,diamnya Imam Abdul haq adalah sebgai dalil shohihnya hadits tersebut.Namun menurut Imam Baihaqy hadits itu nilainya Dlo'if.Imam Adzdzahaby mengatakan seluruh jalan riwayat hadits tersebut juga lemah.

Hadits berikutnya dari Umar ra berkata,bahwa aku mendengar Nabi SAW dawuh:"من زار قبرى أو قال من زارنى كنت له شفيعا و شهيدا".Barang sapa ziarah ke kuburku,atau barang siapa ziarah kepadaku,maka aku akan menjadi saksi dan memberi syafa'at baginya kelak".(HR Baihaqi dan lainny sebagaimana di sebutkan oleh Al mundziri dalam "Attarghib wa attarhiib 2/224).namun hadits ini berasal dari seseorang dalam keluarga Umar dimana ia sendiri tidak mendengar langsung dari Umar.

Al'Allaamah Zainuddin Bin Al Husen Al Maroghy rohimahulloh berkata:"Seyogyanya bagi setiap muslim yang berziarah kepada baginda Nabi SAW mengi'tikadkan bahwa hal tersebut sebagai sebuah amalan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah,karena beberapa hadits yang telah di sebutkan di atas.Juga karena berpijak kepada firman Allah Ta'aalaa dalam surat an Nisaa ayat 64 sebagai berikut:
" ولو أنهم إد ظلموا أنفسهم جاؤوك فاستففروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما".Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya,datang kepadamu,lalu memohon ampun kepada Allah dan Rosul pun memohon ampun untuk mereka,tentulah mereka mendapati Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang".(QS An Nisaa 64),Karena keagungan dan kemuliaan Nabi SAW tidaklah terputus setelah wafatnya beliau SAW.

Dalam ayat tersebut jangan menganggap bahwa permohonan ampunan Rosulullah SAW untuk mereka itu hanya berlaku ketika Rosulullah SAW hidup dan tidak berlaku utk para peziarah kubur beliau !.Menurut Sebagian para Ulama Muhaqqiqin mengatakan,dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa hubungan di dapatkannya Allah sebagai maha penerima taubat dan maha penyayang dengan tiga hal;Pertama,mereka datang.Kedua,mereka memohon ampunan kepada Allah.Ketiga,Rosulullah SAW memohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka.

Para Ulama sudah sepakat tentang sunahnya ziarah kubur,sebagaimana Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan hal tersebut.Walupun ada dari kalangan madzhab Dzohiry menghukumi wajib.Karena menurut mereka mengagungkan dan memuliakan Kanjeng Nabi SAW hukumnya wajib,maka ziarah ke kubur beliaupun hukumnya wajib.Dalam riwayat shohih bahwa Umar Bin Abdul Aziz menitip salam untuk Rosulullah SAW melaui orang lain/via post.Riwayat ini di keluarkan Al Baihaqy dalam "Syu'bul Iman".Barang siapa bernadzar berziarah ke Kanjeng Nabi SAW,maka nadzar tersebut wajib di penuhi,demikian di tegaskan oleh Ibnu Kajj rohimahulloh.Teks ungkapan beliau sebagai berikut :

" إدا ندر زيارة قبر النبي صلى الله عليه وسلم لزمه الوفاء وجها واحدا".
Ketika bernadzar untuk berziarah ke kuburan Nabi SAW,maka nadzar tersebut harus di penuhi".


.

PALING DIMINATI

Back To Top