Beberapa pandangan ulama tentang hukum berkurban untuk mayyit.Menurut Imam Abul Hasan Al 'Abady mutlak di perbolehkan berkurban untuk mayyit.karena hal tersebut merupakan bagian dari sodaqoh,dan sodaqoh bagi mayyit itu sah dan bermanfaat bagi mayyit dan sampai pahalanya kepada si mayyit secara ijma'.Sebagaimana hadits dari 'Aisyah ra bahwa ada seorang lelaki (sa'ad Bin Ubadah Al Anshory) datang kepada Nabi SAW dan berkata:"Ya Rosulalloh,Ibuku telah meninggal dunia,apakah dia bisa mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya?".Nabi SAW menjawab:"Ya".(HR Bukhori 1388,2760 dan Muslim 1004).
Menurut Imam baghowi dan Shohib kitab "Al 'Uddah" bahwa berkurban untuk orang yang meninggal tidak sah kecuali si mayyit berwasiat.Kalau mayyit berwasiat maka sah dan boleh hukumnya,demikian di tegaskan Imam Rofi'i dalam kitab "Al Mujarrod"nya.
Jika ada seseorang berkurban tanpa ada wasiat dari si mayyit dan kurban itu adalah kurban wajib seperti sebab nadzar,maka pahalanya hanya untuk orang yang berkurban saja,jika kurbannya adalah kurban sunnah maka pahala tersebut sampai kepada si mayyit.
Para ulama yang lain menyebutkan bahwa jika seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan juga berniat menyampaikan pahalanya untuk yang lain,makal inipun di perbolehkan.Hal ini bisa di sandarkan pada sebuah hadits yang shohih yang masyhur,dari 'Aisyah ra sebgai berikut:
"أن النبي صلى الله عليه وسلم دبح كبشا وقال : بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد ومن أمة محمد , ثم ضحى به".
Bahwa Kanjeng Nabi SAW menyembelih kambing kurban dan berkata:"Dengan menyebut Nama Allah..Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan juga dari umat Muhammad".Lalu Nabi SAW pun menyembelihnya".(HR Muslim 3/1557,Abu dawud 2/103-104,Ahmad 6/78).
Al'Abady dan lainnya yang mengatakan bahwa di perbolehkannya berkurban untuk mayyit berdalil dengan hadits Rosulullah SAW dari Ali bin Abi Tholib ra sebagai berikut:
"أنه كان يضحى بكبشين عن النبي صلى الله عليه وسلم و بكبشين عن نفسه , وقال : إن رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرتى أن أضحى عنه أبدا فأنا اضحى عنه أبدا". Bahwa Imam Ali Bin abi Tholib berkurban dua kambing untuk nabi SAW dan dua kambing untuk dirinya sendiri.Dan dia berkata:"Bahwa Rosulullah SAW memerintahkan aku berkurban untuk beliau terus menerus,oleh kerena aku lakukan kurban ini utk beliau selamanya".(HR Abu dawud 2/103,Attirmidzi 3/161,Al Baihaqy 9/288,Ahmad 1/107).
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama.
PALING DIMINATI
-
-- Oleh : Ust. Masaji Antoro (Admin) 1. Wiridan wanita hamil رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ [الفرق...
-
Beberapa tahun yang lalu setelah beredar buku MANTAN KIAI NU MENGGUGAT, terdapat sebuah buku baru hasil kajian generasi NU untuk membuongkar...
-
Menurut fatwa seorang Ulama besar : Asy-Syekh Al Hafidz As-Suyuthi menerangkan bahwa mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw, deng...
-
-- Tradisi yang berkembang dikalangan NU, jika ada orang yang meningal, maka akan diadakan acara tahlilan, do’a, dzikir fida dan lain seba...
-
PERTANYAAN : Assalamu'a laikum sedulur... .... mau tanya tentang syarat menjadi khatib (terutama pada shalat jum'at...
-
Kumpulan khutbah dalam bahasa Jawa dan bahasa Indonesia lengkap bisa anda dowload disini (24 mb) .... atau di sini juga bisa .... Khutbah N...
-
PERTANYAAN Puasa mutih, Puasa ngrowot,Puasa patigeni, boleh apa tidak?? Apakah tidak termasuk wishol yang dilarang? JAWABAN Setiap ...
-
Hari Selasa, 11 Jumada Al-Tsaniya h 1235 H atau 1820 M. ‘Abd Al-Latif, seorang kiai di Kampung Senenan, desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan...
-
Banyak orang salah mengartikan makna hadits berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan...
-
Para Saudara kita dari qabilah Ba'alawy masyhur meyakini bahwasanya para Walisongo adalah saheh sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW dari...