Bismillahirrohmaanirrohiim

MEMBENDUNG BANJIR FATWA WAHABI

Oman dan Lia yang keduanya saya kenal, adalah saudara sesusuan –milk sibling. Waktu kecil Oman disusui oleh ibu Lia karena ibunya sendiri meninggal sesudah melahirkan. Dalam hukum Islam, Oman, Lia dan ibunya menjadi muhrim: tidak membatalkan wudu, istilah orang dikampung saya. Mereka bebas bergaul seperti keluarga dan haram saling menikahi. Menyusui bayi orang lain bukanlah hal yang aneh. Rasululloh s.a.w. dimasa kecilnya pernah disusui oleh Halimah Sa’diyah. Oleh karena itu beliau menjadi muhrim, baik dengan Halimah maupun dengan anak perempuannya Syaima. Seorang laki-laki menjadi muhrim bagi perempuan yang menyusuinya meskipun perempuan itu bukan keluarganya. Selama ini saya memahami fenomena itu dengan wajar saja, sampai ketika ada ulama terkemuka dari Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa yang menghebohkan sehubungan dengan masalah persusuan itu.

Syaikh Abdul Muhsin Al Obaikan, penasihat istana dan konsultan Kementerian Kehakiman Arab Saudi belum lama ini mengeluarkan fatwa, bahwa wanita yang sehari-hari sering berada bersama dengan kaum pria yang bukan keluarganya –dalam pekerjaan misalnya- agar menyusui mereka supaya menjadi muhrim dan dapat bergaul dengan bebas tanpa melanggar aturan agama. Tentu saja susu itu diminum dari gelas bukan secara langsung, kata Syaikh Obeikan. Tapi menurut Abu Ishak Al Huwaini ahli hadis dan ulama Wahabi terkenal, cara meminumnya harus dihisap langsung dari puting susu perempuan itu, barulah sah si penyusu menjadi muhrimnya.

Fatwa yang mendapatkan publikasi internasional itu menyulut kemarahan wanita Saudi khususnya, ejekan serta kecaman dari dunia luar. Menyusui orang laki-laki berjenggot? Hiih. Menjijikkan bukan? Tidak lama sesudah keluarnya fatwa itu, seorang sopir bis sekolah minta menyusu kepada seorang guru wanita yang sehari-hari mengantar murid-murid dalam bisnya, yang langsung dijawab dengan bentakan dan dampratan. Ejekan dari dunia luar tidak kalah sinis: Islam semakin aneh, Islam tidak bermoral. Sebuah fatwa yang sungguh-sungguh kontroversial.


Muhammad Diyab, wartawan senior Arab menulis dalam harian Syarqil Awsat 16 Agustus lalu, bahwa saat ini telah terjadi banjir fatwa. Fatwa yang dikeluarkan di era sekarang mungkin melampaui jumlah fatwa sepanjang sejarah Islam. Semua jenis inovasi zaman modern menjadi obyek fatwa. Untunglah, kata Dyab, Raja Abdullah Bin Abdul Aziz segera mengeluarkan sebuah dekrit kerajaan yang telah membatasi dengan ketat mereka yang diizinkan untuk mengeluarkan fatwa di Arab Saudi, terbatas kepada cendekiawan muslim dan ulama senior yang bermutu dan diakui. Pelanggar dekrit ini akan dikenakan sanksi dan hukuman yang berat demi kepentingan Agama danNegara. Beliau mengatakan: "Kami akan menindak-lanjuti dekrit ini tanpa konsesi". Kalimat yang jelas, tegas dan bertanggung jawab yang tidak bisa ditawar-tawar maupun disalah fahami. Moga-moga terbendung banjir fatwa yang kadang-kadang mempermalukan umat Islam


Oleh Jum'an Basalim


.

PALING DIMINATI

Back To Top