oleh Moh Baihaqi
Sungguh sebuah ironi akademik yang cukup menggelitik. Membaca tulisan 'bombastis' berjudul "Darurat Nalar" https://www.facebook.com/share/p/18QqjQDnhk/
yang ditulis oleh seorang bergelar Lc., M.H., dan konon merupakan alumni Hadhramaut, orang awam mungkin akan terkesima dengan retorika heroiknya. Namun, jika teks yang dikritik disandingkan langsung dengan tulisannya, si penulis justru terlihat seperti sedang mengidap "Darurat Membaca".
Bagaimana mungkin seorang lulusan pascasarjana membaca kitab turats bagaikan membaca koran gosip hanya membaca judul, memotong teks seenaknya, dan dengan sengaja membuang konteks serta catatan kakinya?
Mari kita bongkar kelemahan dan manipulasi narasi Si 'Juz' Jazuli berdasarkan data valid langsung dari kitab Al-Manhaj As-Shāwi dan Al-Fatāwā Al-Hadīthiyyah karya Imam Ibnu Hajar yang sesungguhnya.
1. Entah Lupa Membaca atau Sengaja gak Ngutip Catatan Kaki pada Kasus Ummul-Barāhin?
'Juz' Jazuli dengan sangat percaya diri menuduh kelompok Sādāt Bā 'Alawi mengharamkan kitab induk tauhid Ummul-Barāhin sebagai bentuk "pembodohan massal". Sayangnya, kepanikan dia untuk segera menghujat membuatnya lupa melirik ke bagian bawah halaman 270 dari kitab Al-Manhaj As-Shāwi.
Teks aslinya memuat catatan kaki (nomor 1) yang sangat jelas, yang justru membantah seluruh premis tuduhan dia:
فقوله: (حرام) وهذا الكلام من الإمام الحداد محمول على غير المتمكن في ذلك العلم أو من يأخذه عن غير أهله، خوفاً عليه من المزلة والوقوع في الزندقة، وإلا فالكتابان المذكوران من المتون المعتمدة في العقائد عند أهل السنة
'Ucapan 'haram' dari Imam Al-Haddād ini diarahkan bagi orang yang tidak/belum matang (pemula) dalam ilmu tersebut atau yang memelajarinya bukan dari ahlinya, karena mengkhawatirkan ia terpeleset dan jatuh ke dalam zindiq. Jika tidak demikian, maka kedua kitab tersebut (As-Sanūsiyyah dan Ummul-Barāhin) adalah termasuk matan-matan yang diakui (mu'tamad) dalam akidah Ahlus Sunnah.'
Hukum "haram" itu murni persoalan metodologi pendidikan (Saddudz-Dzarī'ah) bagi pemula yang belajar tanpa bimbingan ahli. Bahkan, kitab itu dengan tegas dipuji sebagai kitab mu'tamad Ahlus Sunnah. Sungguh di luar nalar jika seorang alumni Hadhramaut gagal memahami konsep taqyīd (pembatasan makna) sesederhana ini.
Ya kan sama seperti Imam Imam Ibnu Shalāh dan Imam An-Nawawi mengharamkan bagi seseorang yg tidak memiliki kompetensi keilmuan yang mapan untuk mempelajari ilmu Manthiq:
وَالْخُلْفُ فِي جَوَازِ الاشتغال ** به على ثلاثة أقوال
فَابْنُ الصَّلاح وَالنَّوَوِي حَرَّمَا ** وَقَالَ قَوْمٌ يَنْبَغِي أَنْ يعلما
وَالْقَوْلَةُ المشهورة الصريحة ** جَوَازُهُ لكامل القريحة
2. Narasi Fiksi "Daftar Hitam" Karya Imam Al-Ghazali
Klaim bahwa karya Imam Al-Ghazali turut "dikecam dan dilarang untuk ditelaah" adalah fitnah akademis yang menggelikan. Habib Zain bin Sumaith sendiri mengutip dawuh Habib Abu Abdullah bin Abi Bakar Al-'Athas halaman 255 justru menyatakan sebaliknya dengan sangat gamblang:
من أراد طريق الله ورسوله ورضاهما فعليه بمطالعة كتب الغزالي
'Barangsiapa yang menginginkan jalan Allah dan Rasul-Nya serta rida keduanya, maka wajib baginya menelaah kitab-kitab Al-Ghazali.'
Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad bahkan menyusun kurikulum bacaan Al-Ghazali yang sistematis: Bidayatul Hidayah untuk pemula, berlanjut ke Al-Arba'īn, Minhajul-'Ābidīn, dan jika pemahaman sudah matang, baru masuk ke Ihya 'Ulumuddin (Hal. 258). Membaca jenjang pendidikan ini sebagai "pemadaman cahaya ilmu" mencerminkan kemiskinan literasi si pengkritik sendiri.
3. Mencatut Nama Ibnu Hajar Al-Haitami, Tapi Tertampar Fatwa Ibnu Hajar Sendiri
Di paragraf ketiga, 'Juz' Jazuli meminjam pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami untuk membela Al-Futūhatul-Makkiyah karya Ibnu Arabi dari pelarangan. Sayangnya, senjata ini justru makan tuan.
Mari kita baca apa fatwa sesungguhnya dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatāwā Al-Hadīthiyyah 1/121 mengenai kitab-kitab tersebut:
وأيضا ففي تلك الكتب مواضع عبر عنها بما لا يطابقه ظواهر عباراتها اتكالا على اصطلاح مقرر عند واضعها فيفهم مطالعها ظواهرها الغير المرادة فيضل ضلالا مبينا ... فمن نظر فيها وهو ليس كذلك فهم منها خلاف المراد فضل وأضل فعلم أن مجانبة مطالعتها رأسا أولى
'Dan juga di dalam kitab-kitab tersebut terdapat bagian-bagian yang diungkapkan dengan bahasa yang zhahirnya tidak sesuai, karena bergantung pada istilah khusus penulisnya, sehingga pembacanya akan memahami zhahirnya yang tidak dimaksudkan lalu ia sesat dengan kesesatan yang nyata... Maka siapa yang menelaahnya sementara ia bukan ahlinya (tidak menguasai ilmu dzhahir dan batin), ia akan salah paham, tersesat, dan menyesatkan. Maka ketahuilah bahwa menjauhi membaca kitab-kitab itu sejak awal adalah lebih utama.'
Ibnu Hajar secara eksplisit melarang pembacaan kitab-kitab itu bagi orang yang tidak menguasai ilmu dzhahir dan batin, dan menyarankan agar dijauhi saja demi keselamatan. Beliau juga menegaskan bahwa orang awam tidak akan mendapat manfaat dari kitab tersebut jika pun tidak terkena bahayanya.
Apa yang difatwakan Ibnu Hajar persis sama dengan sikap Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddād dalam Al-Manhaj Ash-Shāwi (Hal. 268-269), yakni membatasi bacaan yang samar (al-umūr al-ghāmidhah) murni untuk keselamatan. Karya Ibnu Arabi yang mudah dipahami, seperti Risālatul Quds, justru sangat dianjurkan untuk sering ditelaah (Hal. 258).
4. Tuduhan Anti-Ibnu Arabi yang Manipulatif
'Juz' Jazuli menuduh karya Ibnu Arabi dilarang total. Nyatanya, kitab Risālatul-Quds karya Ibnu Arabi justru sangat direkomendasikan:
فَيَنْبَغِي لِسَالِكِ الطَّرِيقِ إِلَى التَّحْقِيقِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ النَّظَرِ فِي هَذَيْنِ الكِتَابَيْنِ لِطَلَبِ النَّفْعِ وَالاِنْتِفَاعِ
"Maka hendaknya penempuh jalan hakikat memperbanyak menelaah dua kitab ini untuk mengambil manfaat..." (Hal. 258)
5. Prinsip Sikap Salaf: Mencegah Tawagghul (Berlebih-lebihan)
Penjelasan mengapa Salaf membatasi kajian kalam yang terlalu dalam dijelaskan di hal. 270:
السَّلَفُ لَا يَمِيلُونَ إِلَى التَّوَغُّلِ فِي عُلُومِ التَّوْحِيدِ وَلَا فِي عُلُومِ الأَدَبِ الَّتِي تَجْذِبُ الإِنْسَانَ وَتُخْرِجُهُ عَنْ دَائِرَةِ الاِعْتِدَالِ
"Para Salaf tidak menyukai sikap berlebih-lebihan/terlalu dalam (tawagghul) pada ilmu tauhid maupun ilmu sastra yang dapat menyeret seseorang keluar dari batas moderasi." (Hal. 270)
Menuduh tradisi keilmuan ini sebagai "pembodohan massal berkedok keselamatan" adalah bentuk pemutarbalikan fakta. Narasi dalam artikel tersebut runtuh karena penulisnya mengutip teks secara terpotong, melewatkan catatan kaki, dan membangun opini di atas manipulasi konteks kitab aslinya.
'Juz' Jazuli menutup tulisannya dengan gagah: "Sudah saatnya umat kembali kepada tradisi keilmuan yang sehat: membaca dengan kritis..."
Saran yang sangat bagus, dan sebaiknya saran itu dia terapkan untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Sebelum menuduh ulama lain "kosong melompong dalam penguasaan literatur dasar", ada baiknya si penulis bergelar magister ini kembali belajar cara membaca kitab dengan tuntas sampai ke catatan kakinya. Yang lebih parah para pendukungnya di kolom komentator, mirip 'domba-domba' hitam yg welcome untuk digiring dalam jalan kebenaran, eh kenak prank malah kes*sat*n, wkwkwk. 😄
@sorotan pengikut
#CintaHabaib