Oleh KH. Ma'ruf Khozin
Beberapa kali saat ngaji di Masjid-masjid area Surabaya, para jemaah menanyakan air PDAM yang terkadang masih terasa bau kaporit. Karena di sisi lain, air yang digunakan dalam wudu harus air mutlak atau steril. Apakah bau kaporit ini menghilangkan sifat mutlak air?
Ada fatwa Ulama Syafi'iyah di Mekah yang menjadi guru para kiai di Indonesia, juga menjawab permasalahan ini, yakni Syekh Ismail bin Zain Al-Yamani Al-Makki. Beliau menyampaikan:
فَالْجَوَابُ وَاللهُ الْمُوَفِّقُ لِلصَّوَابِ أَنَّ تَغَيُّرَ اْلمَاءِ بِالْكَدُوْرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَشْيَاءِ الطََّاهِرَةِ لاَ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى اْلأَصْلِ وَإِذَا عُوْلِجَ بِمَا ذُكِرَ فِي السُؤَالِ مِنَ اْلأَدْوِيَّةِ لِتَصْفِيَّتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ تَرَفُّهٍ ِلأجْلِ التَنْظِيْفِ لاَ ِلأَجْلِ التَّطْهِيْرِ بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَ تِلْكَ اْلأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ وَحِيْنَئِذٍ فَيَصِحُّ الْوُضُوْءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُوْرِ قَبْلَ الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعَدَهَا اهـ
Perubahan air karena hal-hal yang menyebabkan kekeruhan dan hal suci lainnya yang tidak mengubah sifat suci air meski baunya berubah maka tetap suci mensucikan. Jika ada air diberi obat penjernih maka sebagai bentuk kenyamanan untuk kebersihan air, bukan kesucian. Dengan syarat obat tersebut tidak najis. Sehingga sah melakukan wudu dengan air tersebut, juga cara bersuci lainnya baik sebelum maupun sesudah diberi obat (Qurratu Ain Bi Fatawa Syekh Ismail Zain Hal. 47)
• Alhamdulillah bisa berkunjung ke tempat pengelolaan air PDAM di Karangpilang, Surabaya. Saya dapat banyak penjelasan dari petugas pengelola air. Dan kaporit yang digunakan untuk bahan penjernih air sudah mendapat sertifikat Halal dari MUI. Tambah mantap menggunakan air PDAM.