Oleh Achmad Ainul Yaqin
Istilah nikah sirri (nikah rahasia) ini entah siapa yang menggagas dan memunculkannya pertama kali. Banyak khalayak yang memahami nikah sirri adalah pernikahan yang sah menurut agama karena rukun dan syaratnya terpenuhi. Oke, di sini saya setuju tapi menjadi pertanyaan bagi saya kenapa pernikahan model ini harus sembunyi dan dirahasiakan? Bukankah sesuatu yang baik harus diumumkan terlebih ini tentang hubungan dua manusia berbeda jenis dan latar belakang. Adakah dalil atau hadis bahwa Rasulullah atau Sahabat menikah dengan cara seperti ini? Justru yang ada adalah hadis tentang mengumumkan pernikahan dengan resepsi atau bahasa hadis walimah.
أَوْلِمْ، وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakan resepsi meskipun hanya dengan menyembelih satu ekor kambing!" (HR. Bukhari)
Demikian respon Rasulullah ketika mendapati Abdurrahman bin Auf baru saja mempersunting perempuan Madinah. Pun sebatas pembacaan dan pengetahuan saya, Rasulullah tidak pernah merahasiakan pernikahannya dengan siapapun dan dari siapapun. Mengapa pernikahan harus diumumkan? Tentu agar tidak terjadi fitnah dan kedzoliman antar kedua belah pihak suami dan istri.
Fitnah atau tuduhan selingkuh (zina) itu salah satu dampak yang muncul apabila sebuah pernikahan tidak diumumkan dan diketahui oleh khalayak, meskipun syarat sah pernikahan cukup diketahui oleh 2 saksi (laki-laki). Jika sebuah tuduhan perselingkuhan itu tidak benar, maka akan menjadi dosa besar.
Tujuh dosa besar yang wajib dijauhi atas perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam salah satunya yaitu
وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
"Menuduh perempuan berikan baik-baik melakukan zina." (HR. Muslim)
An-Nawawi dalam "al-Minhaj Syarah Shohih Muslim bin Al-Hajjaj menyatakan kata " al-Ghofilat" berarti "al-Fawahisy" yang berarti tindak kriminal yang besar dosanya seperti zina yang dijelaskan dalam Quran Surat Al-Isra: 32.
{ وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا }
Dosa tuduhan atau fitnah perselingkuhan atau zina yang ternyata tidak sesuai dengan realita juga akan kembali ke si penuduh. Islam tidak main-main soal ini. Surat An-Nur ayat 11-20 turun hanya untuk membersihkan nama baik Aisyah binti Abu Bakar, istri Rasulullah yang dituduh selingkuh dengan Shafwan bin Mu'atthol oleh orang-orang munafik dan sebagian sahabat Nabi yang baik juga ikut serta termakan fitnah yang keji itu. (Baca tentang Hadis al-Ifki)
Dalam hadis Shohih riwayat Al-Bukhari, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengisahkan tentang Juraij yang juga difitnah zina, sampai-sampai Allah menjadikan anak hasil perzinahan yang dituduhkan kepada Juraij berbicara dan memberikan kesaksian bahwa bapaknya bukan Juraij melainkan seorang pengembala kambing.
Mari beralih ke Surat Maryam 26-34, saat Maryam dituduh oleh orang-orang kampungnya berzina karena melahirkan seorang anak bernama Isa, Isa yang kala itu masih berusia beberapa saat ditakdirkan Allah berbicara dan memberikan pengakuannya tentang Nabi dan membela ibunya yang suci.
Ada satu lagi kisah fenomenal Nabi Yusuf dan Zalikha yang dalam kitab-kitab tafsir juga disebutkan yang memberikan persaksian yaitu balita/anak kecil dari keluarga Zalikha (QS. Yusuf: 26-28).
Ya memang ini kasus yang sangat pelik, jika kita tidak ingin fitnah atau tuduhan selingkuh atau zina menggelinding di roda kehidupan kita, maka kita harus hati-hati menyoal pernikahan, pernikahan yang sah secara agama dan negara serta diumumkan melalui undangan resepsi pernikahan saja masih menyisakan masalah, apalagi pernikahan yang dibungkus dengan sembunyi-sembunyi dan rahasia, pasti lebih banyak melahirkan persoalan-persoalan sosial.
Entah warga Pak RT Urip Alam Sentosa II apa pintar merahasiakan dan menyembunyikan? Sepertinya tidak. Tipe suami seperti Yai Ma'ruf Khozin Multazam Muslih Marzuki Imron Muwafiq Ra Ahmad Mundzir dkk jangankan menyembunyikan pernikahan, pasword HP dan M-Banking saja tidak bisa lepas dari pantauan istri. 😁😆😄