Bismillahirrohmaanirrohiim

BIDAYATUL MUJTAHID TIDAK DIJADIKAN RUJUKAN, DIGANTI DENGAN MIZAN KUBRA IMAM SYA'RANI

Oleh Apria Putra 

Sebagai orang yang memiliki perhatian terhadap perkembangan pemikiran ulama-ulama Minangkabau, saya memiliki pertanyaan sejak kapan kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusydi masuk dan dijadikan kitab daras fiqih muqaran madrasah-madrasah di kalangan ulama-ulama tua Minangkabau. Saya curiga bahwa kitab ini baru masuk belakang, yaitu dimasa Syekh Sulaiman Arrasuli Canduang, sosok representasi ulama tua Minangkabau, sudah wafat. Kecurigaan saya beralasan, sebab hasil inventaris manuskrip di Minangkabau selama ini tidak menyebutkan temuan adanya nuskah Bidayatul Mujtahid, artinya kitab ini tidak dikenal sebelum abad 20 di lembaga-lembaga pendidikan Islam di Minangkabau. Apakah Bidayatul Mujtahid mu'tabar sebagai kitab rujukan fiqih muqaran? Saya cenderung untuk tidak memasukkan kitab ini ke list bacaan yang dianjurkan. 

Ketika saya berdiskusi dengan beberapa asatidz di Ma'had Ali tempat saya mengajar, ternyata keraguan saya terhadap eksistensi kitab itu juga dirasakan oleh pengajar-pengajar fiqih di Ma'had Ali. Seketika saya katakan, jika betul kitab ini tidak dianjurkan untuk jadi rujukan, mengapa kita masih menjadikannya bahan ajar? Padahal ada kitab lain seperti al-Fiqh alal Mazahibil Arba'ah? Dan ternyata, pihak Ma'had Ali sudah mulai mengganti penggunakan penggunaan kitab Bidayatul Mujtahid dengan al-Mizan al-Kubra karya Imam Sya'rani, fiqih perbandingan nuansa sufistik. Kitab ini tentu lebih sesuai dengan prinsip Inyiak Canduang, faqih dan juga sufi; tafaqquh yang tidak meninggalkan sisi spritualitas. Saya bergumam: Alhamdulillah.

Ada dua hal yang menjadi alasan kitab Bidayatul Mujtahid harus diganti, dari hasil diskusi kami. Yaitu:

1. Kitab ini disusun sebelum qaul-qaul (hasil penelitian fiqih) dalam Mazhab Syafi'i ditarjih. Sehingga ketika membicarakan Mazhab Syafi'i keterangan yang diberikan pengarang belum tentu qaul yang mu'tamad atau rajih.

2. Pengarangnya, dalam hal ini Ibnu Rusyd, lebih mengunggulkan Mazhab Maliki dalam kitabnya ini.

Sambil bercanda, saya tambahkan yang ke-3: ""Ibnu Rusyd menguatkan para filsuf, dan membantah Imam Ghazali yang mengkritik ahli filsafat. Mana mungkin kita akan menjadikan kitab orang yang membantah Imam Ghazali sebagai rujukan utama, padahal Imam Ghazali adalah pegangan kita." 

Kira-kira ini dua alasan (yang ke-3 hanya guyonan saya) mengapa kitab Bidayatul Mujtahid tidak layak diajarkan di pesantren dan ma'had ali kita, dan juga tidak layak dijadikan rujukan utama/ primer fiqih perbandingan. Kalau akan dibaca juga, jadikan kitab ini sebagai pelengkap saja, bukan bacaan utama. Demikian kesimpulan kami.

Walhasil, kitab perbandingan mazhab, di Ma'had Ali Syekh Sulaiman Arrasuli Canduang adalah: al-Mizan al-Kubra karya Imam Sya'rani.


.

PALING DIMINATI

Back To Top