Bismillahirrohmaanirrohiim

Hukum Tamayul (Bergoyang-goyang) Di dalam Shalat

Oleh Faisol Thantowi 

Bergoyang-goyang (menyondongkan badan) dalam shalat hukumnya makruh karena menyerupai orang Yahudi. Namun jika goyangannya banyak maka shalatnya batal.

Referensi:

- Tanwirul Qulub (Madzhab Syafii):

فصل في مكروهات الصلاة.. إلي أن قال: واهتزاز وهو التمايل يمنة ويسرة مالم يكثر وإلا بطلت .

"Fashal menerangkan makruh-makruhnya shalat: .... Dan (salah satu dari makruh-makruhnya shalat) adalah ihtizaz, yaitu bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri selagi goyangannya tidak banyak. Jika tidak, maka shalatnya batal."

- Al Mughni (Madzhab Hanbali):

وكره التميل في الصلاة لما روى النجاد، بإسناده، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا قام أحدكم في صلاته؛ فليسكن أطرافه، ولا يتميل مثل اليهود .

"Dan dimakruhkan bergoyang-goyang di dalam shalat karena ada Hadits yang diriwayatkan an Nijad dengan sanadnya dari Nabi Bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu berdiri di dalam shalatnya maka hendaklah dia menenangkan anggota-anggotanya. Dan janganlah dia bergoyang-goyang seperti Yahudi."

- Al Jauharotun Niroh (Madzhab Hanafi):

ويكره أن يتمايل على يمناه أو يسراه .

"Dan dimakruhkan (di dalam shalat) bergoyang-goyang ke arah kanannya atau ke arah kirinya."


.

PALING DIMINATI

Back To Top