Bismillahirrohmaanirrohiim

Hukum Bermakmum pada Orang yang Tidak Membaca Basmalah

Hukum Bermakmum pada Orang yang Tidak Membaca Basmalah

Oleh: Muzakki
(Sekretaris ASWAJA CENTER MWC NU kec. Geger)

ASWAJA NU Kec. Geger kembali melaksanakan rutinitas bulanan yakni kajian tentang hujjah aqidah dan amaliyah an-nahdliyah dengan materi kitab al-Hujaj al-Qot’iyah karangan ulama’ NU Jember KH. Muhyiddin Abdus Shomad.

Pada pertemuan kali ini membahas tentang hokum membaca basmalah di awal Fatihah dalam shalat, wajib atau tidak.? Dibaca keras atau pelan. Dalam kitab tersebut dijelaskan, bahwa membaca Basmalah di awal fatihah dalam shalat hukumnya adalah wajib, dan sunnah dibaca dengan keras dalam shalat jahriyah, dibaca pelan dalam shalat sirriyah. Pendapat ini berdasar pada beberapa dalil, antara lain hadits rasululloh:
قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca fatihah kitab (basmalah)”. (HR. Muslim)
المستدرك للحاكم - دار المعرفة - (ج 1 / ص 233(
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.
Artinya: “Dari Anas ibn Malik, berkata. Saya mendengar rasululloh mengeraskan (baca’an) bismillahirrahmanirrohim”.

Pembahasan menjadi berkembang, tatkala ada sebagian peserta diskusi mengajukan pertanyaan:“Bagaimana hukumnya ketika kita shalat bermkamum pada imam dari pengikut mazhab selain syafiiyah, yang tidak terdengar atau tidak membaca basmalah diawal fatihahnya, sah atau tidak.?”

Peserta diskusi menjawab dengan beberapa jawaban yang bervariasi dengan berdasar pada dalil-dalil masing-masing yang kemudian oleh penulis (Notulen) dapat disimpulkan, bahwa hokum membaca Basmalah di awal fatihah didalam shalat terjadi perkhilafan dalam spectrum madzahib al-arba’ah:
1. Madzhab Maliky melarang membaca basmalah didalam shalat Fardhu dan memperbolehkan dalam shalat sunnah.
2. Madzhab Hanafi mensunnahkan membaca basmalah dengan suara pelan di awal fatihah di setiap raka’at shalat
3. Pendapat yang Ashoh dalam Madzhab Hanbali mensunnahkan baca basmalah, tapi dengan suara pelan.
4. Madzhab Syafi’i mewajibkan baca basmalah diawal fatihah dalam shalat, sunnah dibaca dengan keras dalam shalat jahriyah dan dibaca dengan pelan dalam shalat sirriyyah.

Dalam Rawȃi’u al-Bayan (1/38), Syaikh Ali Al-Shobuni mengatakan bahwa perbedaan pendapat tersebut dilatar belakangi oleh perbedaan pandangan terkait posisi basmalah apakah termasuk ayat fatihah atau bukan:
 Madzhab Maliki, Basmalah bukan ayat dari surah al-Fatihah dan buka ayat dari semua surat al-Qur’an kecuali surat al-Naml. Pendapat ini berdasar pada hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قالت- كَانَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْتَتِحُ الصَّلاَةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)
Artinya: `Aisyah berkata, “rasulullah memulai shalat dengan takbir dan baca’an  alhamdulillaahi rabbil `alamin”.

 Madzhab Hanafiy, Basmalah adalah ayat tersendiri (bukan ayat dari fatihah dan surah-surah yang lain), basmalah diturunkan untuk memisahkan antar surah-surah dalam al-Qur’an. Dasarnya adalah:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان لايعرف فصل السورة حتى ينزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم
Artinya: Dari ibn `Abbas RA sesungguhnya rasulullah SAW tidak tau akan pemisah beberapa surah sampai turun ayat بسم الله الرحمن الرحيم .

 Madzhab Syafi’ mengatakan, Basmalah termasuk ayat dari surah al-Fatihah dengan berdasar pada beberapa hadits, diantaranya:
عن أبي هريرة عن النّبي صلّى اللّه عليه وسلّم قال : «إذا قرأتم : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ ، فاقرؤوا بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ ، إنها أم القرآن ، وأم الكتاب ، والسبع المثاني ، وبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ أحد آياتها
Artinya: Dari Abu hurairah dari nabi Muhammad SAW bersabda “Jika kalian semua membaca الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ, maka bacalah بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ karna sesungguhnya basmalah adalah ummul qur’an, ummul kitab, al-sab’ul matsany dan بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ termasuk ayat dari al-fatihah.

Ini menyangkut faktor terjadinya perbedaan pendapat mengenai wajib tidaknya membaca basmalah. Adapun perbedaan pendapat mengenai kesunnahan baca basmalah, dibaca keras atau dibaca pelan, Imam Nawawi mengatakan bahwa ia tidak didasarkan kepada perbedaan tersebut, tapi timbul karena perbedaan tarjih dan perbedaan pemahaman terhadap dalil yang mereka temukan.

Pendapat yang mengatakan tidak sunnah mengeraskan bacaan basmalah  berargument bahwa dalam shohih Bukhori Anas mengatakan, Nabi, Abu Bakar, dan Umar selalu memulai sholat dengan الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العالمين ". Dalam shohih Muslim Anas mengatakan, saya tidak pernah mendengar beliau-beliau ini membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. Kemudian dalam riwayat al-Darruquthni Anas berkata, “saya tidak pernah mendengar mereka mengeraskan bismillâh”. Di dalam Shohih Muslim juga disebutkan bahwa Sayyiah Aisyah mengatakan, “Rasulullah selalu memulai sholat dengan takbir dan bacaan al-hamdu lillâh”. Dalam riwayat al-Tirmidzi, Ibn Abdullah bin Mughoffal mengatakan bahwa ayahnya pernah mendengar dia membaca basmalah. Lalu ayahnya menegurnya dengan berkata, “anakku, jauhilah hal-hal baru karena saya sholat bersama Rasulullah,  Abu Bakar, Umar, dan Usman. Saya tidak pernah mendengar salah satu dari mereka membaca basmalah. Bacalah al-hamdu lillâhi…. Perkataan Abdullah ini diperkuat dengan perkataan Ibn Mas’ud bahwa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar tidak pernah mengaraskan bacaan basmalah dalam sholat fardhu..Imam al-Daruqutni mengatakan, “tidak ada hadis shohih yang mengatakan sunnah mengeraskan bacaan basmalah”. Sebagian tabi’in  memberi statmen bahwa mengeraskan basmalah adalah bid’ah. Terakhir, kata mereka, jika hadis kesunnahan untuk mengeraskan bacaan basmalah benar-benar ada maka pasti diriwayatkan secara mutawatir atau minimal masyhur. Tapi kenyataannnya tidak. Kalaupun misalnya betul bahwa Rasulullah mengeraskan bacaan basmalah maka hokum ini telah dimansukh. Hal ini sebagaiamana disampaikan Said bin Jubair.

Sementara Syafiiyah berargumen bahwa banyak sekali riwayat yang mengatakan Nabi Muhammas shollallâhu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaan basmalah pada awal fatihah, antara lain Nu’aim bin Abdullah mengatakan bahwa dia pernah bermakmum kepada Abu Hurairah. Pada waktu itu Abu Hurairah membaca basmalah. Setelah selesai sholat dia berkata, ‘demi Zat yang jiwaku berada dalam kekuasaan-Nya sesugguhnya saya ini adalah orang yang paling mirip sholatnya dengan Rasulullah shollallâhu ‘aliahi wasallam.”(Hr. al-Baihaqi, Ibn Huzaimah, Hakim, dll.). Dengan pernyataan yang terakhir ini, secara tidak langsung Abu Hurairah mengatakan bahwa membaca basmalah dengan suara keras itu dia tiru dari Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wasallam. Ketika sahabat Anas ditanya mengenai bacaan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab bahwa bacaan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wasallam adalah panjang. Beliau membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ dengan memanjangkan bismillâh, memanjangkan al-rahmân, dan memanjangkan al-rahîm. Kemudian dalam riwayat imam al-Daruquthni, sahabat Anas secara tegas mengatakan bahwa Nabi Muhammad shollallâhu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaan basmalah. Senada dengan riwayat Anas ini, Ibn Abbas juge mengatakan bahwa Nabi membaca basmalah dengan suara keras. Dan masih banyak lagi hadis-hadis lain yang bias dibaca dalam kitab-kitab hadis maupun dalam kitab fiqih Syafiiyah, seperti al-Majmu’ karya Imam Nawawi dan lain-lain.

Mengenai argumen-argumen yang disampaikan oleh pendapat pertama, imam al-Nawawi menjawab bahwa maksud hadis sahabat Anas dan Sayyidah Aisyah yang menyatakan Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar rodiyallaahu ‘anhuma memulai sholat dengan الحمد لله رب العالمين adalah memulai dengan surat al-fatihah yang diantara ayatnya adalah basmalah. Hadis tersebut harus dipahami demikian karena keberadaan basamalah diawal fatihah itu diriwayatkan dari sayyidah Aisyah sendiri. Di samping itu, redaksi semacam itu juga terdapat dalam riwayat Ibn Umar dan Abu Hurairah, padahal keduanya termasuk yang mensunnahkan membaca basmalah dengan suara keras. Hal ini menunjukkan bahwa maksud mereka adalah nama surat.  Adapun riwayat dalam Shohih Muslim yang menyatakan bahwa Anas berkata tidak pernah mendengar Nabi, Abu bakar dan Umar membaca bismillah, maka riwayat ini sebenarnya merupakan pemahaman Rowi terhadap hadis yang pertama. Dia meriwayatkan hadis itu dengan makna yang dia pahami. Sayangnya dia mengalami kesalahan di dalam memahami hadis tersebut. Seandainya dia meriwayatkan dengan redaksi yang pertama niscaya dia tidak akan mengalami kesalahan.

Pemahaman di atas diperkuat dengan hadis shohih yang tercantum dalam Sunan al-Daruquthni melalui sahabat Anas:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ " كُنَّا نُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وعمر وعمثان رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَكَانُوا يَفْتَتِحُونَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِيمَا يُجْهَرُ بِهِ
Dalam riwayat ini, sahabat Anas menggunakan redaksi “ummi al-qur’an”. Ini menunjukkan bahwa sahabat Anas bermaksud dengan redaksi بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العالمين adalah memulai dengan surat al-fatihah, bukan memulai dengan bacaan al-hamdulillah tanpa basmalah atau tanpa mengeraskan bacaan basmalah.

Mengenai membaca basmalah dengan suara keras, terdapat riwayat yang shohih dari sahabat Anas dan sahabat-sahabat yang lain sebagaimana telah dipaparkan di atas. Karena itu, riwayat yang menyalahinya mesti ditakwil supaya tidak terjadi kontradiksi. Mengenai hadis ibn Abdullah bin Mughoffal, ia adalah hadis dhoif karena ibn Abdillah bin mughoffal adalah majhul. Demikian pula hadis ibn Mas’ud juga dhoif karena ia merupakan riwayat Muhammad bin Jabir al-Yamami, seoarang perowi yang disepakati doif oleh para hafidh. Mengenai pernyataan mereka tentang statmen al-Daruquthni juga tidak benar karena dalam kenyataannya al-Daruquthni sendiri menshohihkan banyak sekali hadis yang menjelaskan kesunnahan mengerasakan bacaan basmalah. Argumen mereka dengan pernyataan sebagian tabiin juga sangat lemah karena pendapat pribadi tabiin bukanlah hujjah. Mengenai perkataan mereka, jika hadis kesunnahan untuk mengeraskan bacaan basmalah benar-benar ada maka pasti diriwayatkan secara mutawatir, maka ini hanya sebatas klaim. Sebab tidak persyaratan demikian dalamsetiap hokum.
Dari uraian panjang di atas maka dapat disimpulkan bahwa pertanyaan di atas mengandung dua kemungkinan. Pertama, dapat dipastikan imam tidak baca basmalah. Kedua, diragukan imam baca basmalah atau tidak. Dalam mazhab Syafii, masalah ini terdapat perbedaan pendapat sebagai berikut:
1. Sah secara mutlak. Pendapat ini dilontarkan oleh imam al-Qoffal (Syafi’iyah) dengan alasan yang di i’tibar dalam kasus seperti ini adalah i’tiqodul imam.
2. Tidak sah secara mutlak, bahkan meskipun imam tersebut membaca basmalah. Pendapat ini dilontarkan oleh imam Abu Ishaq al-Isfirayini. Alasannya karena meski imam tersebut membaca basmalah, tapi dia tidak meyakini bacaan basmalah itu sebagai kewajiban, sehingga dia dihukumi seperti tidak membaca basmalah.
3. Tidak sah, baik diyakini baca basmalah atau diragukan baca basmalah atau tidak.
4. Jika diyakini imam tidak membaca basmalah maka tidak sah bermakmum kepadanya, dan jika diyakini membaca atau diragukan maka sah. Pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Abu Ishaq al-Marwazi, Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini, Imam Al-Bandaniji.

المجموع شرح المهذب - (ج 4 / ص 288)
(فَرْعٌ) فِي مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْبَابِ (إحْدَاهَا) الِاقْتِدَاءُ بِأَصْحَابِ الْمَذَاهِبِ الْمُخَالِفِينَ بِأَنْ يَقْتَدِيَ شَافِعِيٌّ بِحَنَفِيٍّ أَوْ مَالِكِيٍّ لَا يَرَى قِرَاءَةَ الْبَسْمَلَةِ فِي الْفَاتِحَةِ وَلَا إيجَابَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا تَرْتِيبَ الْوُضُوءِ وَشِبْهَ ذَلِكَ وَضَابِطُهُ أَنْ تَكُونَ صَلَاةُ الْإِمَامِ صَحِيحَةً فِي اعْتِقَادِهِ دُونَ اعْتِقَادِ الْمَأْمُومِ أَوْ عَكْسِهِ لِاخْتِلَافِهِمَا فِي الْفُرُوعِ فِيهِ أَرْبَعَةُ أَوْجُهٍ (أَحَدُهَا) الصِّحَّةُ مُطْلَقًا قَالَهُ الْقَفَّالُ اعْتِبَارًا بِاعْتِقَادِ الْإِمَامِ (وَالثَّانِي) لَا يَصِحُّ اقتداؤه مطلقا قاله أبو اسحق الاسفرايني لِأَنَّهُ وَإِنْ أَتَى بِمَا نَشْتَرِطُهُ وَنُوجِبُهُ فَلَا يَعْتَقِدُ وُجُوبَهُ فَكَأَنَّهُ لَمْ يَأْتِ بِهِ (وَالثَّالِثُ) إنْ أَتَى بِمَا نَعْتَبِرُهُ نَحْنُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ صَحَّ الِاقْتِدَاءُ وَإِنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُ أَوْ شَكَكْنَا فِي تَرْكِهِ لَمْ يَصِحَّ (وَالرَّابِعُ) وَهُوَ الاصح وبه قال أبو اسحق المروزى والشيخ أبو حامد الاسفراينى والبندنيجى والقاضي أبى الطيب والاكثرون ان تحققنا تركه لشئ نَعْتَبِرُهُ لَمْ يَصِحَّ الِاقْتِدَاءُ وَإِنْ تَحَقَّقْنَا الْإِتْيَانَ بِجَمِيعِهِ أَوْ شَكَكْنَا صَحَّ وَهَذَا يَغْلِبُ اعْتِقَادَ الْمَأْمُومِ.


.

PALING DIMINATI

Back To Top