Bismillahirrohmaanirrohiim

NABI LARANG MEMBUNUH MEREKA YANG TELAH SYAHADAT

Oleh : Husein Muhammad
 
وعن أسامة بن زيد قال : بعثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أناس من جهينة فأتيت على رجل منهم ، فذهبت أطعنه ، فقال : لا إله إلا الله ، فطعنته فقتلته ، فجئت إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأخبرته ، فقال : " أقتلته وقد شهد أن لا إله إلا الله ؟ " قلت : يا رسول الله ! إنما فعل ذلك تعوذا . قال : " فهلا شققت عن قلبه ؟ متفق عليه .
 
“Usamah bin Zaid berkata:”Nabi Saw menugaskan kami mendatangi komunitas Juhainah. Aku lalu mendatangi seseorang dari mereka, kemudian aku hunuskan tombak (pedang). Orang tadi kemudian mengucapkan :”La Ilaha Illallah”. Aku tusuk dia dan membunuhnya. Lalu aku menemui Nabi dan menceritakan peristiwa tersebut. Nabi mengatakan:”Apakah kamu telah membunuh dia, padahal dia sudah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?”. Aku menjawab:”Wahai Rasulullah: dia mengucapkannya untuk melindungi diri”. Nabi mengatakan:”Apakah kamu sudah membelah hatinya?”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).
  
Dalam sebuah penjelasan atas hadits ini disebutkan bahwa laki-laki yang dibunuh Usamah tadi adalah orang yang dulu pernah  membunuh muslim lain. Ketika Usamah menghunuskan pedangnya, dia tiba-tiba mengucapkan :”La Ilaha Illallah”. Kejadian itu jelas sekali memberikan pengetahuan kepada kita bahwa dia, laki-laki tadi, adalah orang kafir dalam hatinya (munafiq). Dia mengucapkan kalimat Tauhid itu karena takut dibunuh. Meski demikian, Rasulullah Saw memerintahkan agar kita tidak membunuhnya. Bahkan meski dikemudian hari mungkin kita sendiri terganggu akan tindakan-tindakan mereka. Ini bukti paling agung bahwa kata “La Ilaha Illallah” telah mengharamkan kita darah orang yang mengucapkannya, meskipun taruhlah kita yakin bahwa dia berbohong”.(Hasan ala Shafar, Al Ta’addudiyyah wa al Hurriyyah fi al Islam, Dar al Bayan al Arabi, Beirut, h. 178-179).

Dalam kitab hadits Syarh Misykat al Mashabih, dikatakan : Kesimpulannya adalah bahwa Usamah menganggap dirinya melakukan sesuatu yang dibenarkan, tetapi Nabi melarangnya, karena tidak ada alasan dia (untuk membunuhnya). Yakni dia tidak mengetahui isi hati orang yang dibunuh tadi. Ini juga berarti sebuah pelajaran bahwa yang bisa diperintahkan kepada kita untuk menghukumi orang adalah perbuatan lahir dan pernyataan verbalnya. Sementara isi hati hanya Tuhan yang Mengetahui. Imam Nawawi mengatakan :”Tidak ada jalan bagi kalian untuk mengetahui apa yang ada di dalam hati orang”. Nawawi kemudian melanjutkan:

فأنت لست بقادر على هذا, فاقتصر على اللسان فلا تطلب غيره
“Anda tidak punya kemampuan mengetahui hal ini. Maka anda hanya bisa menghukumi berdasarkan ucapannya dan jangan mencari-cari yang lain".

Ini kemudian menjadi dasar bagi kaedah fiqh yang terkenal:”Manusia menghukumi orang hanya berdasarkan atas fakta lahir. Dan Allah-lah yang mengetahui hal-hal yang tak kasat mata”.(Ali bin Sulthan Muhammad al Qari,Mirqat al Mafatih, Syarh Misykat al Mashabih, Dar al Fikr, Beirut, 2002, h. 2261).    

Cirebon, 19 Pebruari 2011


.

PALING DIMINATI

Back To Top