Bismillahirrohmaanirrohiim

PROBLEMATIKA WESEL SANTRI

Kerangka Analisis Masalah

Tujuh tahun sudah lamanya Ghofur berada di Pesantren sedang menuntut ilmu, dan selama itu pula ayahnyalah yang membiayai kebutuhannya di pesantren. Satu tahun menjelang lulus ayahnya tak sudi lagi membiayainya (mengirimnya). Karena dirasa ada kebutuhan yang mendesak, Ghofur akhirnya nekat mengambil harta ayahnya.

Sail: PP. Besuk Kejayan Pasuruan

Pertanyaan:
a. Bagaimanakah hukumnya Ghofur mengambil harta ayahnya, dengan alasan dia masih menuntut ilmu?

Jawaban :
a. Tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Ghofur tidak bekerja atau bekerja namun tidak mencukupi.
2. Orang tua dalam kondisi mampu.
3. Mengambil dengan kadar kebutuhan pada hari itu saja atau untuk melunasi hutang.
4. Ilmu yang dipelajari adalah fardlu 'ain menurut satu pendapat, dan semua jenis ilmu syar'i atau alat-alatnya menurut pendapat yang lain.
5. Dinilai secara urfi membuahkan hasil dari belajarnya menurut satu pendapat.

Referensi :
- Roudlhotu al tholibin juz 3 hal 298.
- Al fiqhu al manhaji juz 2 hal 165.
- Al hawi al kabir juz 15 hal 95-96.
- Hasyiatu al jamal juz 19 hal 432.
- Al roddu al muhtar juz 3 hal 615.
- Al 'aziz juz 10 hal 68. dll.

Pertanyaan: 
b. Bagaimana hukum menggunakan harta tersebut padahal ia sangat membutuhkannya?

Jawaban : 
b. Boleh pada harta yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan jawaban sub A. (dalam hal ongkos belajar terjadi khilaf)

Referensi :
- Al Majmu' juz 1 hal 26.
- Nihayatul Muhtaj juz 1 hal 392.
- Al Majmu' juz 7 hal 30.
- Mughnil Muhtaj juz 3 hal 446.

Pertanyaan:
c. Masih wajibkah sang ayah membiayai Ghofur yang telah lama ada di pesantren?

Jawaban : 
c. Masih wajib, apabila ayah Ghofur masih mampu dan Ghofur masih membutuhkan biaya, meskipun untuk mempelajari ilmu selain fardlu 'ain

Referensi :
- Idem dengan ibarot sub B.


.

PALING DIMINATI

Back To Top