Bismillahirrohmaanirrohiim

ADU KERAS SUARA ADZAN

Kerangka Analisis Masalah

"ADU KERAS SUARA ADZAN, SPEAKER MASJID DISITA". Itulah kejadian baru-baru ini di Arab Saudi. Setidaknya 100 loudspeker dari 45 masjid di barat provinsi Baha terpaksa dipreteli aparat. Mulai saat ini, di sana hanya diperbolehkan adzan memakai speaker internal. Survei Kementrian Urusan Islam Arab Saudi menyebutkan, ada beberapa masjid yang pengeras suaranya bisa terdengar sampai radius 5 KM. Akibatnya, Adzan masjid disekitarnya tidak terdengar. Untuk mengatasi persaingan adzan tersebut, rencananya pemerintah akan mengadakan inspeksi secara berkala. (JAWAPOS, RABU 29 APRIL 2009).

Sail: PP. Al-Anwar Sarang Rembang

Pertanyaan:
a. Adakah batas maksimum dalam kesunahan Adzan dengan suara keras? Jika ada, berapa batasnya?

Jawaban :
a. Tidak ada batasan maksimum dalam kesunahan mengeraskan suara adzan, akan tetapi apabila menimbulkan kebingungan sami'in (tahwisy) sebagaimana ketika ada beberapa adzan yang berbarengan, maka adzan dibatasi sampai tidak menimbulkan tahwisy.

Referensi :
- I'anatut tholibin juz 1 hal 275.
- Al majmu' juz 3 hal 123.
- I'anatut tholibin juz 1 hal 278.
- Majmu' fatawi wa rosail hal 174-175.

Pertanyaan:
b. Bagaimana justifikasi Fiqh atas penertiban Adzan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi?

Jawaban :
b. Diperbolehkan apabila nyata kemaslahatannya dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syara'.

Referensi :
- Roudlhoh Al Tholibin juz 2 hal 248.


.

PALING DIMINATI

Back To Top