Bismillahirrohmaanirrohiim

Kalau diberi uang, ambil saja. Tapi jangan pilih orangnya ?

oleh Dwysa

Ada nasihat politik yang terdengar cerdik sekali: “Kalau diberi uang, ambil saja. Tapi jangan pilih orangnya.”

Sekilas terdengar seperti perlawanan. Calonnya mau membeli suara, uangnya kita ambil, suaranya kita simpan. Rasanya seperti berhasil menipu penipu.

Masalahnya, agama tidak mengajari kita membersihkan satu kesalahan dengan kesalahan lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ melaknat pemberi dan penerima suap. Hadis ini dinilai sahih dalam sejumlah jalur penilaian ulama.

Yang menarik, masalah “ambil uangnya, jangan pilih orangnya” ternyata pernah dibahas sangat jelas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012.

Keputusannya tegas: apabila seseorang mengetahui bahwa uang itu diberikan supaya dirinya memilih calon tertentu, menerimanya hukumnya haram, sekalipun maksud pemberian tidak diucapkan terang-terangan. Bahkan kalau baru belakangan diketahui bahwa uang tersebut ternyata dimaksudkan sebagai suap, uang itu wajib dikembalikan.

Jadi persoalannya bukan hanya: nanti saya mencoblos siapa?

Persoalannya sudah dimulai ketika tangan menerima uang yang kita tahu sedang dipakai untuk membeli pilihan.

Lebih menarik lagi, Bahtsul Masail NU menjelaskan bahwa bila seseorang sudah telanjur menerima risywah, lalu memilih calon tersebut bukan karena uang, melainkan karena memang calon itu layak dan memenuhi syarat, memilihnya sendiri bisa tetap boleh—bahkan bisa wajib bila memang satu-satunya calon terbaik. Tetapi menerima uang suapnya tetap haram.

Ini penting.

Berarti dosa suap tidak otomatis hilang hanya karena kita ingkar kepada penyuap.

Jangan sampai logikanya begini: saya menerima uang haram, kemudian tidak memenuhi pesan pemberinya, lalu merasa sudah melakukan dua kebaikan sekaligus.

Bukan.

Bisa jadi malah dua persoalan yang berbeda.

MUI juga menegaskan bahwa pemberian kepada seseorang untuk memengaruhi pilihan terhadap calon pejabat publik termasuk risywah dan hukumnya haram.

Memang dalam fikih ada pengecualian yang harus dibedakan. Orang yang terpaksa membayar agar mendapatkan haknya sendiri atau menghindari kezaliman, sementara tidak ada jalan lain, dapat diberi keringanan pada pihak pemberi; sedangkan orang yang meminta atau menerima uang tersebut tetap berdosa. Penjelasan seperti ini juga terdapat dalam pembahasan fikih Syafi'iyah mengenai seseorang yang dipaksa membayar agar haknya diberikan.

Tetapi membeli suara pemilih bukan keadaan seperti itu. Kita bukan sedang menebus hak yang dirampas. Kita sedang ditawari uang agar amanah pilihan kita berubah arah.

Maka nasihat yang lebih benar bukan: “Ambil uangnya, jangan pilih orangnya.” Tetapi: “Jangan ambil uangnya. Lalu pilihlah orang yang memang pantas dipilih.”

Sederhana memang. Tidak secanggih strategi politik.

Tetapi agama kadang memang begitu: tidak selalu mengajari kita bagaimana menjadi lebih licik daripada orang licik. Agama justru menyuruh kita jangan ikut menjadi licik.

Sebab kalau politik uang hendak kita lawan dengan tetap mengambil uangnya, yang mati mungkin bukan politik uangnya.

Yang mati pelan-pelan justru rasa bersalah kita.

Bagaimana menurut Sampean?


.

PALING DIMINATI

Back To Top