Bismillahirrohmaanirrohiim

Hukum Jawab “Oke” Saat Akad Nikah, Sahkah?


Beberapa hari terakhir jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video prosesi akad nikah. Dalam video tersebut, seorang mempelai pria tampak duduk bersiap menerima ijab dari penghulu. Suasana terlihat khidmat, dan keluarga kedua belah pihak menyimak dengan seksama. Namun ketika penghulu selesai melafalkan ijab kabul, sang mempelai pria justru menjawab dengan satu kata singkat, “Oke.”

Sontak suasana yang semula sakral berubah menjadi riuh, bahkan terdengar tawa dari sebagian hadirin. Kejadian unik ini pun langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial. Netizen ramai-ramai mengomentari tingkah laku sang pengantin pria yang dianggap terlalu santai, sampai lupa kalau ijab kabul bukan konfirmasi chat.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjawab “oke” saat akad nikah? Apakah jawaban tersebut bisa dianggap sah, atau justru berpotensi membatalkan akad? Mari kita bahas.

Sighat Sebagai Rukun Nikah

Sebelum membahas lebih jauh perihal apakah qabul dengan lafal “oke” dapat dinilai sah atau tidak, penting untuk terlebih dahulu memahami kedudukan qabul itu sendiri dalam akad nikah. Dalam fiqih munakahat, sighat (yang dalam hal ini berupa ijab dan qabul) merupakan salah satu rukun nikah. Artinya, tanpa adanya ijab dan qabul, akad nikah tidak dapat dinyatakan sah.

Dalam beberapa literatur kitab fiqih dijelaskan bahwa sighat terdiri atas dua komponen utama, yaitu ijab yang diucapkan oleh wali perempuan atau yang mewakilinya, dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria. Keduanya harus diucapkan dengan jelas dalam satu majelis akad.

Selain itu, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi dalam sighat. Pertama, ijab dan qabul harus menggunakan lafal nikah atau tazwij, atau kata-kata yang berakar dari keduanya, seperti zawwajtuka dan ankahtuka pada ijab, serta qabiltu tazwijan atau qabiltu nikahaha pada qabul. Kedua, lafal nikah atau tazwij tersebut harus disebut secara tegas, baik dalam ijab maupun dalam qabul.

Apabila wali mengatakan, “Saya nikahkan engkau dengan anak saya,” namun mempelai pria hanya menjawab, “Qabiltu - saya terima,” tanpa menyebut kata nikah atau tazwij, maka akadnya tidak sah. 

Demikian pula sebaliknya, jika mempelai pria berkata, “Nikahkan saya dengan putri Bapak,” lalu wali menjawab, “Saya terima,” tanpa menyebut kata nikah, maka akadnya juga dinilai tidak sah. Hal ini karena kedua belah pihak tidak menegaskan lafal pernikahan secara eksplisit dalam akad mereka.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali as-Syarbaji, dalam karya kolektifnya dijelaskan:

الثَّانِي: التَّصْرِيحُ بِلَفْظِ الزَّوَاجِ أَوِ النِّكَاحِ فِي الْإِيجَابِ وَفِي الْقَبُولِ. فَلَوْ قَالَ الْوَلِيُّ: زَوَّجْتُكَ ابْنِي، فَقَالَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ، لَمْ يَنْعَقِدِ النِّكَاحُ. وَلَوْ قَالَ الزَّوْجُ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ، فَقَالَ الْوَلِيُّ: قَبِلْتُ، لَمْ يَنْعَقِدِ النِّكَاحُ أَيْضًا، لِأَنَّهُمَا لَمْ يُصَرِّحَا بِلَفْظِ الزَّوَاجِ، أَوِ النِّكَاحِ

Artinya, “Kedua: harus dinyatakan secara tegas dengan lafal tazwij atau nikah dalam ijab maupun qabul. Seandainya wali berkata, ‘Aku menikahkanmu dengan anakku,’ kemudian calon suami menjawab, ‘Saya terima,’ maka akad nikah tersebut tidak sah.

Begitu pula jika calon suami berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu,’ lalu wali menjawab, ‘Saya terima,’ maka akad nikah itu juga tidak sah, arena keduanya tidak menegaskan lafal zawaj atau nikah.” (al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 55).

Kemudian dalam penjelasan lanjutannya, Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, menjelaskan hikmah disyariatkannya sighat dalam akad nikah. Menurutnya, akad nikah merupakan salah satu akad yang mensyaratkan adanya keridhaan dari kedua belah pihak yang berakad. Sementara itu, keridhaan merupakan sesuatu yang abstrak dan tidak dapat dilihat secara kasat mata.

Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan adanya sighat, yaitu ijab dan qabul, sebagai indikator atau bukti lahir dari keridhaan yang ada dalam diri masing-masing pihak yang berakad. Dengan adanya ijab dan qabul yang diucapkan secara jelas dan tegas, maka dapat dipastikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dan rela untuk memasuki ikatan pernikahan.

Menjawab dengan “Oke” ketika Akad

Setelah memahami kedudukan sighat sebagai rukun nikah dan pentingnya kejelasan lafal dalam ijab dan qabul, barulah kita bahas tentang menjawab “oke” saat akad. Dalam literatur fiqih, para ulama ternyata memang membahas persoalan serupa, yaitu ketika jawaban qabul tidak diucapkan dengan redaksi yang lazim dan eksplisit (qabiltu nikahaha ...), melainkan dengan ungkapan lain seperti na’am yang berarti iya, atau bentuk persetujuan singkat lainnya.

Sebagian ulama mencontohkan: apabila wali berkata, “Aku menikahkan engkau dengan putriku dengan mahar sekian,” lalu calon suami hanya menjawab “ya” sebagai ganti dari ucapan qabul, atau ia hanya mengatakan “saya terima” tanpa tambahan lafaz yang menegaskan nikah, atau jika calon suami yang lebih dahulu berkata, “Nikahkan aku dengan putrimu dengan mahar sekian,” lalu wali hanya menjawab “ya”.

Dalam dua contoh di atas atau contoh-contoh lain yang serupa, para ulama menyebutkan bahwa terdapat dua pendapat. Artinya ada yang mengatakan tidak sah dan tidak cukup hanya dengan sekadar mengatakan ya, dan ada juga yang mengatakan sah. 

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abul Husain Yahya al-Umrani (wafat 558 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:

لَوْ قَالَ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي بِكَذَا، فَقَالَ الزَّوْجُ: نَعَمْ بَدَلَ الْقَبُوْلِ، أَوْ قَالَ: قَبِلْتُ لَا غَيْرُ. أَوْ قَالَ الزَّوْجُ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ بِكَذَا، فَقَالَ الْوَلِيُّ: نَعَمْ، فَهَلْ يَصِحُّ النِّكَاحُ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ

Artinya, “Apabila seorang wali berkata: ‘Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar sekian,’ lalu calon suami menjawab: Ya, sebagai pengganti lafal qabul, atau ia berkata: Saya terima saja.’ Atau seandainya calon suami berkata: ‘Nikahkan aku dengan putrimu dengan mahar sekian,’ lalu wali menjawab: ‘Ya,’ maka apakah sah pernikahan tersebut? Terdapat dua pendapat (dalam masalah ini).” (al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000 M], jilid X, halaman 91).

Kemudian jika ditelusuri lebih dalam, perbedaan pendapat yang disebutkan di atas pada hakikatnya terjadi antara ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah dan ulama dari kalangan mazhab Hanabilah. Keduanya berbeda pendapat apakah jawaban seperti “ya” sudah cukup untuk mewakili qabul dalam akad nikah.

Dalam pandangan ulama Hanabilah, apabila seorang wali bertanya kepada calon suami, “Apakah engkau menerima?” lalu ia menjawab, “Ya,” dan hal itu disaksikan oleh dua orang saksi, maka akad nikah dianggap telah sah. Demikian pula jika prosesnya terjadi dalam bentuk tanya jawab yang maknanya menunjukkan persetujuan kedua belah pihak.

Berbeda dengan itu, ulama kalangan mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa akad nikah tidak sah hingga wali secara tegas mengucapkan, “Aku menikahkan engkau dengan putriku,” dan calon suami secara jelas pula menjawab, “Aku menerima pernikahan ini.” Hal ini karena ijab dan qabul dengan lafal yang menunjukkan nikah atau tazwij merupakan rukun akad. Karena ia adalah rukun, maka tidak bisa digantikan dengan ungkapan yang lebih umum seperti “ya” saja.

Penjelasan di atas sebagaimana dicatat dengan lengkap oleh Imam Abu Muhammad Abdillah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah (wafat 620 H), salah satu ulama tersohor dari kalangan mazhab Hanabilah, dalam kitabnya dijelaskan:

 وَإِذَا قَالَ الْخَاطِبُ لِلْوَلِيِّ: أَزَوَّجْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَقَالَ لِلزَّوْجِ: أَقَبِلْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، فَقَدِ انْعَقَدَ النِّكَاحُ إِذَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَنْعَقِدُ حَتَّى يَقُولَ مَعَهُ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي، وَيَقُولَ الزَّوْجُ: قَبِلْتُ هَذَا التَّزْوِيجَ، لِأَنَّ هَذَيْنِ رُكْنَا الْعَقْدِ وَلَا يَنْعَقِدُ بِدُونِهِمَا

Artinya, “Dan apabila seorang pelamar berkata kepada wali: ‘Apakah engkau telah menikahkan?’, lalu wali menjawab: ‘Ya.’ Dan (pelamar) berkata kepada calon suami: ‘Apakah engkau menerima?’, (calon suami) menjawab: ‘Ya,’ maka sungguh akad nikah telah terjadi jika dihadiri oleh dua orang saksi. Imam Syafi’i berkata: ‘Tidak sah akad nikah hingga (wali) mengucapkan bersamanya: ‘Aku nikahkan engkau dengan putriku,’ dan calon suami mengucapkan: ‘Aku terima pernikahan ini,’ karena sesungguhnya kedua (ucapan) ini adalah rukun akad dan tidak sah akad nikah tanpa keduanya.” (al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid VII, halaman 428).

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah menjelaskan alasan mengapa sekadar menjawab “na’am (ya)” dapat dianggap cukup dalam konteks ini. Menurutnya, kata “ya” pada hakikatnya adalah jawaban langsung atas pertanyaan yang sebelumnya telah memuat makna ijab atau qabul. Ketika wali bertanya, “Apakah engkau menikahkan?” 

Lalu dijawab “ya,” maka secara makna jawaban itu mengandung pengulangan dari kalimat tersebut, seakan-akan ia mengatakan, “Ya, aku menikahkan putriku.” Demikian pula ketika calon suami ditanya, “Apakah engkau menerima?” lalu ia menjawab, “Ya,” maka maknanya dipahami sebagai, “Ya, aku menerima pernikahan ini.”

Dengan demikian, menurut pendekatan ini, pertanyaan yang diucapkan telah memuat substansi akad, dan jawaban “ya” berfungsi sebagai penegasan atas substansi tersebut. Makna ijab dan qabul tetap hadir secara utuh, meskipun tidak diulang secara lengkap dalam redaksi jawaban. Karena tidak ada kemungkinan makna lain yang menyertainya, maka jawaban itu dipandang telah cukup untuk mewujudkan akad.

Intinya, dalam pendapat ini yang ditekankan adalah kejelasan maknanya, bukan semata-mata pengulangan lafal secara literal. Selama pertanyaan dan jawaban berada dalam satu rangkaian yang jelas, tidak menimbulkan keraguan, serta disaksikan oleh dua orang saksi, maka akad dinilai telah memenuhi unsur ijab dan qabul yang hukumnya sah.

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menjawab “Oke” saat akad nikah adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menganggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat lafal yang jelas dan eksplisit. Sementara sebagian ulama dari mazhab Hanbali, menganggapnya sah karena di dalamnya sudah mengandung makna tazwij dan tidak ada keraguan dalam akad.

Meskipun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari perselisihan, sebaiknya dalam akad nikah tetap menggunakan lafal nikah atau tazwij yang sudah jelas dan disepakati oleh para ulama.

Selain itu, kejadian viral ini juga bisa menjadi pengingat bagi kita untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi momen-momen penting dalam hidup seperti akad nikah. Akad nikah adalah momen sakral yang membutuhkan kesiapan mental dan spiritual. Jangan sampai karena terlalu santai atau gugup, kita melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kesakralan momen tersebut. Walllahu a’lam bisshawab.

------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Sumber: NU Online


.

PALING DIMINATI

Back To Top