Bismillahirrohmaanirrohiim

Kumis Dan Jenggot dalam Islam

Oleh KH. Ma'ruf Khozin 

Ada salah satu Ikhwan dari Salafi yang menasehati saya karena jenggot saya tidak panjang. Saya ucapkan jazakumullah khoiron katsiron.

Tapi saya tidak memanjangkan jenggot seperti ustaz-ustaz Salafi karena saya punya dalil sendiri yang saya dapatkan dari guru-guru saya.

Pertama, hukum memotong jenggot ada yang mengatakan haram dan tidak haram. Saya ikut pendapat yang tidak mengharamkan memotong jenggot:

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺨﺎﻥ: ﻳﻜﺮﻩ ﺣﻠﻖ اﻟﻠﺤﻴﺔ

An-Nawawi dan Ar-Rafii mengatakan makruh memotong jenggot

اﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻋﻨﺪ اﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻭﺷﻴﺦ اﻹﺳﻼﻡ ﻭاﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻓﻲ اﻟﺘﺤﻔﺔ ﻭاﻟﺮﻣﻠﻲ ﻭاﻟﺨﻄﻴﺐ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: اﻟﻜﺮاﻫﺔ.

Pendapat yang kuat menurut Al-Ghazali, Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari, Ibnu Hajar, Ar-Ramli, Al-Khathib dan lainnya adalah makruh/ tidak haram (Ianah ath-Thalibin, 2/386)

Kedua, jika memotong jenggot adalah haram maka tidak mungkin ada Sahabat memotong jenggot. Nyatanya Imam Bukhari meriwayatkan:

ﻭﻛﺎﻥ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ: «ﺇﺫا ﺣﺞ ﺃﻭ اﻋﺘﻤﺮ ﻗﺒﺾ ﻋﻠﻰ ﻟﺤﻴﺘﻪ، ﻓﻤﺎ ﻓﻀﻞ ﺃﺧﺬﻩ»

Jika Ibnu Umar melakukan haji atau umrah maka ia menggenggam jenggotnya. Jika lebih maka ia potong (Sahih Bukhari)

Ketiga, memanjangkan jenggot lebih dari genggaman tangan dihukumi bidah oleh ahli hadis Salafi:

يحرم إسبال اللحية فوق القبضة كما يحرم إحداث أي بدعة في الدين

Haram memanjangkan jenggot lebih dari genggaman tangan seperti haramnya membuat bidah di dalam agama (Fatawa Al-Albani 35)

Jadi, ulama Salafi yang jenggotnya panjang-panjang itu berarti bidah semua menurut Syekh Albani.

Kok berkumis? Ya gak apa-apa. Saya ikut riwayat berikut yang disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:

ﻓﺈﻥ اﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻮﻓﺮ ﺷﺎﺭﺑﻪ

"Yang populer dari Umar bahwa ia membiarkan (tidak memotong) kumisnya" (Fath Al-Bari, 10/335)


.

PALING DIMINATI

Back To Top