Bismillahirrohmaanirrohiim

SERBA SERBI ZAKAT FITRAH LENGKAP

SERBA SERBI ZAKAT FITRAH LENGKAP

Menurut bahasa : kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Menurut istilah : nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut cara atau sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

  Dalam zakat fitrah ada beberapa pembahasan :
- Dalil Al Qur'an dan Hadits..
- Hukum Zakat fitrah dan siapa yang Berkewajiban ..
- Apa yang di keluarkan untuk Zakat Fitrah..
- Waktu Zakat fitrah..
- Kepada siapa Zakat fitrah di berikan..

DALIL ZAKAT
- Dalam Al Qur'an :
Allah سبحانه وتعالى berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Dan laksanakanlah shalat serta tunaikanlah zakat.

- Dalam Hadits :
Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda :

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

Islam didirikan atas lima pondasi:
1- Bersaksi tiada tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad utusan Allah.
2- Mendirikan sholat.
3- Mengeluarkan zakat.
4- Haji ke Baitullah.
5- Puasa di bulan Ramadhan.
Dalam Hadits yang lain :

زكاة الفطر طهرة للصائم من الرفث، و طعمة للفقراء أو المساكين.

Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangannya, dan menjadi makanan bagi orang faqir dan miskin.

HUKUM ZAKAT FITRAH

Hukum zakat fitrah adalah WAJIB

Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (tiga):
1- Islam

2- Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari, atau seorang bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari dan hidup sampai terbenamnya matahari maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.

3- Memiliki kelebihan pada hari raya dan malamnya dari kebutuhan pokok makanan, pakaian, tempat tinggal dan pembantu ( yang ia butuhkan untuk mengurus keperluan diri dan keluarga  yang wajib ia nafkahi ), untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat diatas maka diwajibkan baginya untuk menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun dilain sisi ia seorang Mustahik ( orang yang berhak menerima Zakat ).

Sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Sebagaimana dalam qoidah :

كل من تلزم نفقة غيره تلزمه فطرته.

Setiap orang yang ia berkewajiban menafkahi maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya.

Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1- Orang tua kandung yang faqir.
2- Istri.
3- Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh tetapi faqir dan tidak mampu bekerja

Tidak mampu bekerja karena sakit, gila, cacat mental, sibuk menuntut ilmu syariat dan harapan akan keberhasilannya besar sedang bekerja akan mengganggu kesibukan belajarnya. Maka orang tua wajib menafkahinya dan anak tersebut tidak dituntut untuk bekerja.

Nb :
1- Anak kandung yang sudah baligh yang tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya*¹, maka wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas diri anak tersebut, maka harus ada tawkil atau izin dari anak tersebut dalam menunaikan zakat dan dalam niatnya*².

*¹Yaitu anak kandung yang baligh dan kaya, atau yang baligh lagi faqir serta mampu bekerja.

*²Dan lafadz Tawkil/ izin adalah sebagai berikut :

وَكَّلتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي

 “Aku wakilkan engkau untuk menunaikan Zakat Fitrah dan meniatkannya atas diriku”.

2- Pembantu rumah tangga Zakat Fitrahnya atas dirinya sendiri. Dan apabila majikan atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas pembantu tersebut, maka harus ada tawkil atau izin sebagaimana penjelasan tersebut di atas.

Apa yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah..?

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat fitrah di atas, maka yang wajib ia keluarkan adalah 1 SHA' perorang atau 4 MUD dengan MUD nya Nabi, dan itu setara 2,75 kg atau 3 kg bahan makanan pokok masing-masing daerah. ( Bukan dengan uang )

NB :
- Seharusnya panitia memberikan pengumuman kepada masyarakat Bahwa Zakat Fitrah yang benar adalah dengan bahan makanan pokok. Dan panitia pengelola tidak menerima Zakat Fitrah dengan bentuk uang. Lain halnya dengan infaq, shodaqoh dan Zakat Maal.

- Hendaknya panitia zakat menyiapkan bahan makanan pokok ( beras ), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.

WAKTUNYA KAPAN.. ???

Waktu Wajib : Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan,

Waktu Afdlol : paling afdhol adalah antara terbitnya fajar hari raya sampai sholat ‘Idul Fitri.

Waktu Jawaz ( boleh ) : Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan.

Waktu Makruh : Menunaikannya setelah sholat ‘Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya.

Waktu Haram : Menunaikannya setelah terbenam matahari hari raya, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya belum datang atau tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat. Maka tidak haram dan Zakatnya di hitung qodlo'

Yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat)

Ketahuilah bahwa Zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang tersebut didalam Al Qur’an. Allah berfirman:  

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم ٌ)

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya ( muallaf ), untuk ( memerdekakan ) hamba sahaya, untuk ( membebaskan ) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.

1. Faqir : Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya.

2. Miskin : Adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi diatas setengah dari kebutuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana. Sehingga apabila harta/pekerjaanya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqir. Dan apabila dapat menutupi diatas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.

3. Amil : Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola zakat ( mengambil, menimbang, membagikan dsb.)

Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Dan yang berhak mereka terima dari zakat hanyalah sekedar upah yang wajar. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat.

NB :
Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/musholla dsb. mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syari’at, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah. Akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari orang yang berzakat.

4. Muallaf ada 4 golongan :
- Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat dengan diberikan kepadanya zakat diharap keislaman pengikutnya .
- Seorang muslim yang berperang atau yang menakut²i para orang yang enggan berzakat sampai si muslim tadi bisa membawa zakatnya ke hakim.
- Seorang yang memerangi orang kafir atau pemberontak

5. Fir Riqob ( mukatab ) : Budak yang mempunyai akad yang sah dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakatinya.
Di beri zakat supaya membantunya dalam kemerdekaan.

6. Ghorim : Adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma’siat.
Ghorim ada 4 :
- Orang yang berhutang untuk menghilangkan fitnah diantara dua golongan yang bermusuhan
- Orang yang berhutang untuk menjamu tamu, membangun masjid, atau semisalnya daripada kemaslahatan umum
- Orang yang berhutang untuk digunakan dirinya sendiri atau keluarga nya
- Dlomin ( penjamin ), Dia berhak menerima zakat jika dia tidak memiliki apa² ( bangkrut ) dan sudah jatuh tempo dan orang yang di jamin juga tidak memiliki apa² ( bangkrut )

7. Sabilillah : Orang yang berperang dijalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah.

Para kiayi, ustad, guru, masjid/musholla, pesantren, madrasah dsb, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata “Fi Sabilillah” di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat atas nama sabilillah.

8. Ibnu Sabil : Orang yang musafir atau orang yang tidak memiliki nafkah untuk sampai ke tujuan.


.

PALING DIMINATI

Back To Top