Bismillahirrohmaanirrohiim

Studi Maslahah Perspektif al-Buthy Bagian ke-1

oleh Muhammad Mahrus Ali pada 15 Maret 2012 pukul 5:24 


Studi Maslahah dalam Perspektif
Dr. Muhammad Sa'id Ramadlan al-Buthy
Oleh: Muhammad Mahrus Ali

"Sesungguhnya maslahah dalam syariah Islam dari segala sisinya memiliki batas-batas nalar  jelas yang tidak meninggalkan sedikitpun kesulitan dalam memahaminya. Tersusun secara rapi yang tidak memungkinkan terjadi kontradiksi di antara bagian-bagiannya, serta terbangun di atas dasar yang sangat kuat dan menancap dalam hati setiap mukmin yang sesungguhnya, yaitu sifat penghambaan diri kepada Allah, sebuah prinsip yang terbangun dari firman Allah: "Katakanlah, sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku adalak milik Allah tuhan semesta alam.""
                   Dr. Muhammad Said Ramadlan al-Buthy

  1. I. Pendahuluan

          Maslahah, apakah ia merupakan dalil mandiri ataukah bukan, sangatlah ramai diperbincangkan dalam diskursus-diskursus intelektual, baik di Indonesia ataupun di negara Islam lainnya. Sebagian kalangan menilai bahwa maslahah adalah dalil mandiri, bahkan menjadi prioritas dalam pencetusan sebuah hukum. Dalam arti, ketika terjadi pertentangan antara maslahah dengan bunyi harfiah teks maka maslahahlah yang harus dikedepankan. Pandangan semacam ini, meski juga dapat kita temukan dalam turats klasik pada saat ini ditengarai sebagai pengaruh agenda perang pemikiran yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dalam upaya menghancurkan Islam, setelah mengalami kegagalan dengan cara perang fisik mereka merubah cara lama itu dengan cara baru, yaitu yang sekarang disebut dengan Gazwul Fikri(invasi pemikiran). Dengan cara ini mereka berupaya memasukkan pemikiran-pemikiran 'nyeleneh' khususnya kepada anak-anak muda Islam. Lalu dari anak-anak muda yang teracuni pemikiran itu dengan mudah meluncur pandangan-pandangan yang sangat kontroversial yang dinilai sangat berbahaya terhadap Islam.     
          Terpanggil untuk meluruskan penyimpangan di atas, Dr. Muhammad Sa'id Ramadlan al-Buthy melalui bukunya, Dlowâbith al-Maslahah fî al-Syarî'ah al-Islâmiyyah(Batas-Batas Nalar Maslahah Dalam Syariat Islam)berupaya menyingkap posisi maslahah dan batas-batasnya dalam syari'at Islam. Sehingga maslahah yang  keluar dari batas-batas tersebut dinilai bukanlah maslahah hakiki yang layak dijadikan pertimbangan penetapan hukum. Dalam pengantarnya, ia mengatakan, sesungguhnya maslahah dalam syariat Islam dari segala sisinya  memiliki batas-batas nalar jelas yang tidak meninggalkan sedikitpun kesulitan dalam memahaminya, tersusun secara rapi yang tidak memungkinkan terjadi kontradiksi di antara bagian-bagiannya, serta terbangun di atas dasar yang sangat kuat dan menancap dalam hati setiap mukmin yang sesungguhnya yaitu sifat penghambaan diri kepada Allah, sebuah prinsip yang terbangun dari firman Allah: "Katakanlah, sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku adalak milik Allah tuhan semesta alam". Dengan demikian, tidak mungkin ada yang bisa mencoba bermain-main dalam masalah ini. Karena ia memiliki batas-batas jelas, baik dari aspek pondasi, masalah-masalah yang dicakupnya maupun urut-urutan secara sistematis antara bagian-bagiannya[1]. 
           Untuk memahami secara untuh perspektif al-Buthy mengenai maslahah dan batas-batas nalar maslahah dalam syariat Islam, dalam makalah ini penulis akan berupaya untuk menterjemahkan pemikiran al-Buthy dalam kitab di atas tanpa sama sekali melakukan kritik. Hal ini, karena penulis melihat dalam diskusi-diskusi sebelumnya seringkali  tidak menghasilkan kesimpulan sesuai harapan, karena sebagian diskusan masih berkutat dengan pertanyaan mengenai kejelasan pemikiran tokoh yang dikaji. Sehingga waktu diskusi malah habis dengan permasalahan yang sebenarnya kurang urgen. Karenanya, untuk memperoleh kesimpulan yang bernilai dan bisa dipertanggung jawabkan secara akademis penulis berharap pertanyaan-pertanyaan kritis dari rekan-rekan untuk didiskusikan bersama.     

  1. II. Biografi singkat al-Buthy
           Muhammad Said Ramadlan al-Buthy lahir pada tahun 1929 M di Buthan  Turki. Saat usia empat tahun Ia hijrah bersama orang tuanya, Syekh Mulla Ramadlan, ke Damasykus Syiria. Pada tahun 1953 menyelesaikan pendidikan menengahnya di Ma'had at-Tawjih al-Islamy yang diasuh oleh Syekh Hasan Habanakah al-Midany di perkampungan al-Midan, Damasykus Syiria. Kemudian melanjutkan ke Fakultas Syariah di Universitas al-Azhar Kairo dan mendapat gelar Lc pada tahun 1955 M. Lalu melanjutkan ke Fakultas Bahasa Arab di Universitas yang sama. Gelar Doktornya diperoleh pada tahun 1965 juga dari universitas al-Azhar dengan disertasi berjudul Dhowabith al-Maslahah fi al-Syariah al-Islamiyyahdengan nilai Summa Cumlaude serta direkomendasikan untuk diterbitkan dengan biaya universitas dan diinstruksikan agar dipublikasikan di universitas lainnya (al-syaraf al-uwla ma'a al-washiyyah bi at-thob'I ala nafaqotil jami'ah wa at-tabadul ma'a al-jamiatil ukhra).
           Sepulang dari Kairo al-Buthy kemudian aktif dalam dunia pendidikan, menjadi pengajar di beberapa sekolah dan menjadi dosen di beberapa Universitas seperti  Universitas al-Ladzikiyyah, universitas Damasykus Syiria dan lain-lain. Pada tahun 1977 Ia diangkat menjadi dekan Fakultas Syariah Universitas Damasykus dan mulai tahun 2002 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Departemen Akidah dan Agama (qism al-'aqaid wa al-adyan) di Fakultas tersebut. Selain itu, al-Buthy juga sering diundang untuk menjadi pembicara dalam berbagai seminar, mu'tamar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya, baik dalam negeri maupun luar negeri.
          Al-Buthy adalah salah satu ulama yang sangat produktif di abad ini. Diantara karyanya yang terkenal dan memiliki pengaruh besar dalam dunia Islam adalah Fiqh al-Sirah al-Nabawiyyah, Kubra al-Yaqqiniyyat al-Kawniyyat, al-Insan Musayyar am Mukhayyar, Allah am al-Insan: Ayyuhuma Aqdar 'ala Ri'ayah Huquq al-Insan, al-Insan wa 'AdalatuLlah fi al-Ardli, Min Rawai' al-Qur'an, Difa' 'An al-Islam wa al-Tarikh, al-La Madzhabiyyah Akhtaru Bid'atin Tuhaddidu al-Syari'ah al-Islamiyyah, al-Salafiyyah Marhalah Tarikiyyah Mubarakah Wa laysa Madzhaban Islamiyyan, al-Aqidah al-Islamiyyah wa al-Fikr al-Mu'ashir, Ila Kulli Fatatin Tu'minu bi Allah, al-Mar ah baina Thughyan an-Nidhom al-Gharb wa Lathoif  al-Tasyri' al-Islamy, Qodlaya Fikhiyyah Mu'ashirah, al-'Aqidah al-Islamiyyah wa al-Fikr al-Mu'ashir,  al-Jihad fi al-Islam, Min al-Fikri wa al-Qalb, 'Ala Thariq al-'Audah  ila al-Islam, al-Hikam al-'Athaiyyah Syarhu wa Tahlil, al-Mar ah baina Thughyan al-Gharb wa Lathaif al-Tasyri' al-Islamy, Manhaj al-Hadlarah al-Insaniyyah fi al-Qur an, Hiwar Hawla Musykilatin Hadlariyyah, Bathin al-Itsmi: al-Khatar al-Akbar fi Hayati al-Muslimin, al-Islam wa Musykilati al-Syabab, Man al-Mas-ul 'an Takhalluf al-Muslimin, Naqdu Awham al-Maddiyyah al-Jadaliyyah:al-Diyaklitikiyyah, Muhadlarat fi al-Fiqh al-Muqaran, Mamuwzain: Qishshotu Hubbin Nabata fi al-Ardli wa Ayna'a fi al-Sama', dll.

             Selain dikenal sebagai cendekiawan dan intelektual Islam yang produktif, al-Buthy juga dikenal sebagai dai yang banyak memberikan ceramah-ceramah dan pengajian-pengajian yang menyejukkan kepada masyarakat. Pengajian-pengajian al-Buthy selalu dipenuhi jama'ah, baik dari kota Damasykus ataupun kota-kota terdekat disekitarnya, sehingga berkali-kali harus berpindah dari satu Masjid ke Masjid lain yang lebih luas. Ilmu yang dalam, wawasan yang luas, dipadu dengan hati yang ikhlas menempatkan al-Buthy sebagai ulama' yang sangat berpengaruh yang tidak hanya dihormati dan dicintai masyarakat tetapi juga disegani oleh penguasa. Ceramah-ceramahnya di hadapan  beberapa penguasa diterbitkan dalam sebuah buku berjudul, Hadza Ma Qultuhu Amama Ba'dli ar-Ruasa' wa al-Muluk. Sebagai bukti pengakuan masyarakat terhadap keberhasilan dakwah al-Buthy, saat ini sudat diterbitkan disertasi doktoral karya Khalid Abdus Sami' Abdullah dengan judul, Manhaj al-Duktur Muhammad Sa'id Ramadlan al-Buthy fi al-Da'wah ila Allah dari Fakultas Ushuluddin bidang dakwah dan kebudayaan Islam (Qismu al-Da'wah as-Tsaqafah al-Islamiyyah) Universitas al-Azhar.

  1. III. Memahami makna Maslahah

             Secara etimologi maslahah merupakan derivasi dari akar kata shalah yang bermakna manfaat. Atau bisa juga merupakan bentuk tunggal dari kata plural al-Masholih.  Maka  setiap sesuatu yang mengandung kemanfaatan, baik dengan cara menghasilkan ataupun menjauhi bisa disebut maslahah. Sedangkan secara terminologi  para pakar usul fikih memiliki pengungkapan definisi yang berbeda-beda namun semuanya kembali kepada maksud yang sama. Menurut al-'Izz al-Din ibn Abd as-Salam(w. 660 H.),  maslahah adalah kenikmatan dan kebahagiaan serta segala jalan menuju pada keduanya. Sedangkan  mafsadah adalah rasa sakit dan kesusahan dan semua yang menghantarkan pada keduanya[2]. Menurut Al-Ghazaly(w. 505 H.), maslahah adalah menarik manfaat dan menolak mafsadah. Namun yang dimaksud dalam pendefinisian maslahah di sini adalah pelestarian terhadap tujuan-tujuan Syariah yaitu mencakup lima hal, memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan[3]. Al-Buthy menyimpulkan bahwa maslahah dalam istilah ulama' syariah adalah manfaat yang dituju Syari' (pemegang otoritas Syari'ah) untuk hamba-Nya, yaitu mencakup lima hal, memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Sementara manfaat adalah kenikmatan dan yang menjadi jalannya dan menolak rasa sakit dan dan yang menjadi penghantarnya.Berdasarkan keterangan ini, maka dapat kita simpulkan bahwa maslahah yang dikehendaki oleh para pakar ushul fikih adalah maslahah yang kembali kepada maksud Syari' bukan kepada maksud manusia. Hal ini, karena manusia memiliki standar berbeda-beda dalam menilai suatu kemaslahatan dan manusia memiliki kecendrungan memenuhi kepentingan pribadinya tanpa mempertimbangkan kemaslahatan umum. Bahkan terkadang suatu yang dinilai masfsadah oleh Syara' dinilai maslahah oleh sebagian manusia.

  
  1. IV.  Korelasi Syariah dan Maslahah
1.  Sebuah Pengantar
            Meski ada perbedaan pendapat mengenai status illah as-syar'iyyah, apakah ia muatsir (yang berperan) ataukah muarrif (penanda) dan meski ada perbedaan pendapat dalam ilmu kalam(teologi Islam) mengenai apakah pekerjaan Allah didorong oleh suatu illat ataukah tidak, mayoritas Ulama' sepakat bahwa hukum-hukum Allah mengandung maslahah bagi manusia di dunia dan akhirat. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa tujuan akhir syariah adalah mewujudkan kebahagiaan hakiki bagi manusia. Oleh karenanya, tidak aneh bila pembahasan mashlahah atau  maqosid al-syariah telah menghiasi karya ulama'-ulama' tempo dulu. Dalam  Nadhoriyyat al-Maqoshid, Al-Raisuny menulis bahwa munculnya kajian maslahah atau maqosid al-syariyyah dimulai sejak masa al-Hakim al-Tirmidzy. Al-Tirmidzy telah menggunakan istilah Maqoshid sebagai judul bukunya al-Shalat wa maqoshiduha yang menguraikan maqoshid dan rahasia sholat. Ide ini kemudian dikembangkan oleh pakar-pakar berikutnya seperti Abu Manshur al-Maturidy (w. 333 H), Abu Bakar al-Qoffal al-Syasyy(w. 365 H), Abu Bakar al-Abhary (w. 375 H), al-Baqillany (w. 403 H).
             Pada periode berikutnya Imam Haramain (w. 478 H) kemudian berupaya mensistematisasikan konsep ini dengan membaginya menjadi tiga strata maqosiddlaruriyat (primer), hajiyyat (skunder), dan tahsiniyyat (tersier). Kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh muridnya,  Abu Hamid al-Ghozaly (w. 505 H) dalam kitabnya, al-Mankhul min Ta'liq al-UshulSyifau al-Khalil dan al-Musytashfa Min 'Ilmi al-Ushul .
             Di masa selanjutnya untuk sekian waktu perbincangan mengenai maqoshid mengalami gejala kelesuan bersamaan dengan kemandekan wacana keilmuan dalam dunia islam. Baru pada abad ke VIII muncullah sang maestro kajian maqoshid yang bernama  al-Syatiby (w. 790 H). Sejak priode itu konsepmaqoshid menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam pembahasan hukum-hukum syariah[4]. 
              Dalam analisa al-Bhuthy, penggunaan maslahah (ishtihslah) sebagai salah satu metode penggalian hukum, sebenarnya bukanlah hal yang baru dilakukan oleh para Aimmah dan ulama' madzhab, akan tetapi ia sudah dilakukan sejak masa sahabat sampai pada masa Aimmah dan seterusnya. Mereka melakukan analogi terhadap al-Nashush al-Syar'iyyah ketika ada illat(ratio-legis)yang mempertemukan antara kasus baru yang belum ada kejelasan hukumnya dengan kasus lama yang sudah ada kejelasan hukumnya berdasarkan nash atau ijma'. Dan ketika tidak ada nash yang secara spesifik bisa dijadikan sebagai obyek analogi maka mereka menggunakan maslahah dalam menetapkan hukum baru, jika mashlahah tersebut masuk dalam lingkup tujuan-tujuan universal syariat Islam.
              Namun, kendati pandangan bahwa hukum syariah hanyalah untuk kemaslahatan manusia dapat kita katakan sebagai konsensus, sangatlah penting bagi kita untuk membuktikan kebenaran pandangan tersebut  dengan dalil. As-Syatiby dalam al-Muwâfaqât di awal pengantar bab Maqôshidmenulis bahwa klaim Syariat Islam hanyalah untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia dan akhirat adalah klaim yang harus dibuktikan dengan dalil  burhan.
              Di samping itu, menurut al-Buthy, dalil-dalil itu nanti berfungsi sebagai  counter terhadap kelompok-kelompok yang selalu berupaya menyerang Islam, seperti dengan mengatakan bahwa syari'at Islam terlalu tinggi untuk diukur dengan standar maslahah, hukum-hukum Allah hanya sebagai penghambaan saja dan upaya mengeluarkan hikmah dan manfaat-manfaat duniawi dari hukum-hukum Allah adalah usaha sia-sia dan berlebihan yang tidak sesuai dengan tujuan hukum-hukum syariat. Semua ini, menurut al-Buthiy adalah atas misi memutus urat nadi yang menghubungkan antara syariat Islam dengan  kehidupan manusia di dunia, sehingga mereka akan beranggapan bahwa syariat Islam tidak bisa mengantarkan mereka pada keinginan-keinginan duniawi, yang akibatnya bisa saja mereka meninggalkan ajaran-ajaran Islam atau bahkan meninggalkan agama Islam itu sendiri.


  1. 2.  Dalil-dalil  Perhatian Syariah terhadap Maslahah
              Ada banyak dalil al-Quran yang ditampilkan al-Buthy untuk membuktikan kebenaran bahwa hukum-hukum syariat adalah untuk kemaslahtan manusia. Salah satunya yang menurut penulis bisa mewakili ayat-ayat yang lain adalah ayat ke 170 dari surah al-Anbiya', yaitu ayat yang menjelaskan bahwa Allah mengutus Nabi Muhammad hanyalah sebagai rahmat bagi seluruh alam. Menurutnya, terutusnya seorang Rasul hanya akan menjadi rahmat jika syariat yang dibawanya memenuhi kemaslahatan dan menjamin kebahagiaan manusia, jika tidak, maka syariat itu justru menjadi petaka bagi manusia. Dengan demikian, melalui ayat itu seakan-akan Allah berkata kepada Nabi-Nya: "sesungguhnya syariat yang kamu bawa adalah penyebab kebahagiaan dunia dan akhirat dan sumber teraturnya kemaslahatan manusia. Siapa saja yang menerima rahmat dan mensyukuri nikmat maka ia akan bahagia di dunia dan akhirat dan siapa saja yang menolak dan mengingkarinya maka ia akan rugi di dunia dan akhirat". Ayat yang lain yang dijadikan dalil oleh al-Buthy adalah ayat ke 90 dari surat al-Nahl, ayat ke 24 dari surat al-Nisa', ayat ke 24 dari surat al-Anfal, ayat 204-205 dari surat al-Maidah, ayat  ke 185 dari surat al-Baqorah, dll.
Dari as-Sunnah, al-Buthy menampilkan tiga hadits. Pertama, hadits yang menjelaskan bahwa iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang, yang paling tinggi adalah bersaksi tiada tuhan selain Allah, sedang yang paling rendah adalah membuang sesuatu yang mengganggu dari jalan. Menurutnya, seluruh kemaslahatan dengan segala macamnya masuk dalam hadits tersebut dan berada di antara dua sisinnya.  Kedua, adalah hadits yang menjelaskan seluruh makhluk adalah keluarga Allah dan yang paling dicintai-Nya adalah yang paling bermanfaat kepada keluarganya. Menurut al-Buthy, jika ukuran kedekatan manusia kepada Allah di dalam aktivitasnya dinilai dari seberapa besar ia memberikan manfaat kepada orang lain, maka hal ini tentu saja lebih layak menjadi hakim di dalam aturan syari'at Islam. Ketiga, hadits tentang larangan berbuat yang membahayakan orang lain dan berbuat saling mendatangkan sesuatu yang membahayakan. Hadits ini menurut al-Buthy adalah kaidah universal yang menutup semua jalan bahaya dan kerusakan bagi orang Muslim.
Selanjutnya, ada empat kaidah yang juga ditampilkan al-Buthy sebagai dalil pandangan di atas.Pertama, pembagian dosa besar dan kecil. Setelah mengutip statemen 'Izz ad-Din ibn Abdis as­-Salam dalam Qowâid al-Ahkâm ia menyimpulkan bahwa besar kecilnya dosa kemaksiatan adalah sesuai besar kecilnya mafsadah yang ditimbulkan kemaksiatan tersebut. Demikian pula besar kecilnya pahala ketaatan adalah sesuai besar kecilnya kemaslahatan yang terkandung dalam ketaatan tersebut.Kedua, adanya Khithâb Wad'i, yaitu titah Allah yang berkaitan dengan sababmani'syaratshohih, dan fasid. Hal ini, karena kriteria hamba yang terbebani hukum adalah baligh dan berakal, namun pelaksanan syarat ini secara kaku akan menyebabkan hilangnya unsur maslahah dalam sebagian permasalahan. Misalnya anak kecil merusak barang orang lain, dilihat dari sisi Khithâb Taklîfi ia tidak berdosa karena tidak mukallaf, namun untuk menghilangkan timbulnya kerugian bagi pemilik barang maka walinya harus mengganti barang tersebut berdasarkan Khithâb Wad'i. Dengan demikian, KhithâbWad'i ini merupakan solusi penyelesain masalah ketika tindakan merugikan orang lain dilakukan oleh orang yang tidak Mukallaf, supaya tindakan tersebut tidak menimbulkan hilangnya maslahah bagi orang lain. Ketiga, perhatian syari'ah terhadap tradisi-tradisi masyarakat dengan syarat tidak mengandung mafsadah dan tidak menghilangkan maslahah. Keempat, pemilahan syarat, sifat, dan pengaruh kontrak akad dalam muamalat sesuai perbedaan cara mewujudkan kemaslahatan.
3.  Mengurai Benang Kusut
Sebuah pendapat akan bisa diterima sebagai sebuah kebenaran, disamping harus memiliki dasar yang kuat juga harus bersih dari problem-problem(isykaliyat) atau syubhah-syubhah (kekaburan-kekaburan)yang terkait dengan pendapat tersebut. Sebab, hal itu bisa menimbulkan keruwetan dan kontradiksi, bak benang kusut yang kadang sangat sulit untuk diurai.
Adalah sudah maklum bahwa Asya'irah dalam ilmu kalam(teologi Islam) berpandangan bahwa pekerjaan Allah tidak didorong oleh suatu illat. Hal ini, menurut, karena apabila pekerjaan Allah didorong oleh suatu tujuan maka Dia tersempurnakan dengan tercapainya tujuan itu. Bagi Asyairah, Seorang yang melakukan suatu pekerjaan karena suatu tujuan mesti mengambil manfaat dari tujuan itu, karena tercapainya tujuan tersebut mesti lebih baik daripada tidak tercapainya. Namun, argumen ini ditolak, karena kemestian mendapatkan manfaat dan tersempurnakan itu hanyalah jika manfaat itu kembali kepada pelaku, sementara apabila kembali kepada orang lain maka tidak mesti demikian. Kemudian penolakan ini diconter balik oleh ar-Razy(w. 606 H.), menurutnya jika tercapainya tujuan itu lebih unggul dan lebih baik bagi pelaku maka mengambil manfaat dari tujuan itu merupakan suatu kemestian, sementara jika tercapainya tujuan itu tidak lebih baik, maka ia tidak bisa disebut sebagai tujuan[5]. Pandangan  'Asyairah dalam teologi ini tentu saja terasa janggal jika kita bandingkan dengan pandangan mereka sendiri dalam pembahasan ilmu ushul fikih(teori hukum Islam) bahwa hukum Allah adalah untuk kemaslahatan manusia. Sebab, pernyataan yang terakhir ini secara lahir bisa membatalkan keberadaan illat dalam bab qiyas hanya sebagai tanda saja, yang berarti akan membatalkan pula terhadap pernyataan mereka sendiri bahwa pekerjaan Allah tidak didorong suatu'illat.
Untuk mengurai benang kusut ini, menurut al-Buthy, kita perlu memperhatikan posisi saat mereka menyampaikan statemen tersebut. Mereka berpendapat bahwa pekerjaan Allah tidak didorong oleh suatu illat adalah ketika dalam kapasitas mereka sebagai ahli ilmu kalam(teolog Islam). Illat yang mereka maksudkan dalam hal ini adalah 'illat 'aqliyyah yang dimaksud oleh para filosof, yakni suatu illatyang ia sendiri dapat menimbulkan akibat tetentu. Hal ini, karena pondasi ilmu kalam adalah filsafat akidah Islam dan counter atas kebatalan-kebatalan filsasat. Maka sudah tentu istilah yang mereka gunakan dalam pembahasan ilmu kalam adalah istilah filosof juga. Tujuan mereka dalam hal ini adalah menjauhkan ta'lil falsafi itu dari pekerjaan-pekerjaan Allah, supaya tidak merusak akidah orang-orang muslim. Dan argumen-argumen yang mereka kemukakan dalam pembahasan ini juga tentang illatdengan pengetian seperti itu, sebab, yang dapat menimbulkan Allah tersempurnakan dengan yang lain serta dianggap terpaksa dalam melakukan pekerjaan-Nya adalah jika pekerjaan Allah diillati dengan illatfalsafi tersebut. Karena illat falsafi tersebut akan membuat kebebasan tuhan terkungkung di bawah kekuasaan motivasi dan tujuan yang menggerakkan-Nya. Sementara statemen bahwa hukum Allah adalah untuk kemaslahatan manusia mereka sampaikan dalam disiplin ilmu ushul fikih(teori hukum Islam)yang berisi metode menggali dan menjabarkan hukum-hukum tuhan. Illat yang mereka maksudkan dalam hal ini adalah illat ja'liyyah, yaitu illat yang dijadikan oleh Allah sebagai tanda wujudnya hukum tertentu, dengan arti, Allah menggantungkan wujudnya hukum dengan wujudnyaillat tersebut. Jika illat itu wujud maka itu pertanda hukum juga wujud dan jika illat itu tidak wujud maka itu pertanda hukum juga tidak wujud.
          Selain al-Buthy ada beberapa ulama' yang juga melakukan singkronisasi antara dua statemen mengenai masalah ini. Diantaranya adalah Taqiyy ad-Din as-Subky(w. 756 H.), ia berpendapat tidak ada kontradiksi antara dua statmen itu, karena yang dimaksud Fuqoha', illat itu merupakan pendorong pekerjaan Mukallaf  bukan pendorong hukum syara'. Namun, singkronisasi semacam ini, kata ar-Raisuny, justru menjadi penguat pengingkaran terhadap pemberian illat terhadap hukum-hukum syarit(Ta'lil al-ahkam), bahkan sudah keluar dari konteks, karena konteksnya adalah memberi illatterhadap hukum-hukum Allah bukan memberi illat pada pekerjaan-pekerjaan manusia.
          Ibnu Hummam al-Iskandary al-Hanafy(w.861 H) juga berupaya mendekatkan kedua pendapat di atas. Menurutnya perbedaan itu adalah perbedaan literal yang terbangun diatas perbedaan maknaghorod. Kalangan yang menginterpretasikan kata Ghorod itu dengan manfaat yang kembali kepada Allah maka mereka mengatakan bahwa pekerjaan Allah tidak didorong suatu illat[6]. Sementara kalangan yang menginterpretasikannya dengan manfaat yang kembali kepada manusia maka mereka mengatakan bahwa pekerjaan Allah didorong suatu illat. Namun, singkronisasi semacam ini akan kehilangan nilainya ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa Asya'irah juga tidak menyetujui adanya tujuan dalam pekerjaan-pekerjaan Allah, meski ghorod itu diartikan manfaat  yang  kembali kepada hamba-Nya.
          Ibnu Asyur(w.1892 M.) hampir senada dengan upaya Ibn Hummam ini, ia berpendapat bahwa masalah ini terjadi perbedaan pendapat diantara para teolog Islam yang hampir bisa dibilang sebagai perbedaan literal. Sebab semua kaum muslimin sepakat bahwa pekerjaan Allah muncul dari kehendak dan pilihan Allah dan sesuai dengan ilmu-Nya. Mereka juga sepakat bahwa semua pekerjaan-Nya mengandung hikmah dan maslahah, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah hikmah dan maslahah itu bisa disebut sebagai tujuan(gharad) dan illat al-Ghaiyyah[7] atau tidak. Menurut segolongan ulama', hikmah tersebut bisa dianggap sebagai tujuan atau illat al-Ghaiyyah. Sementara kalangan Asya'irah berpandangan hikmah tersebut tidak bisa dianggap sebagai illat al-Ghaiyyah.[8].   

            Selain problem kekaburan di atas, problem lain yang terkait dengan eksistensi korelasi syariah dengan maslahah ini adalah kaidah al-ajru 'alâ qodri al-ta'ab, pahala sebuah aktivitas adalah tergantung kadar kesulitannya. Kaidah ini dirumuskan berdasarkan hadits riwayat imam Muslim dari sayyidah Aisyah ra. bahwa Rasulullah bersabda kepadanya; "Pahalamu sesuai kadar kesulitanmu". Sanada dengan hadits ini, hadits riwayat Bukhori dan Muslim; "tidak terkena musibah seorang mukmin, baik berupa kesulitan, sakit, kesesuahan, hatta duri yang mencucuknya kecuali Allah menghapus kesalahan-kesalahannya sebab musibah tersebut".
Berdasarkan kaidah ini sebagian kalangan menilai bahwa muara pahala ibadah adalah kesulitan yang terdapat di dalamnya. Namun jika ini benar maka secara lahir bisa membatalkan kesimpulan bahwa disyariatkannya hukum hanyalah untuk kemaslahatan manusia. Sebab kemaslahatan manusia itu akan belawanan dengan upaya menghasilkan kesulitan tersebut, terlebih apabila kesulitan itu sendiri dinilai sebagai muara pahala dalam hukum.
             Menurut al-Buthy untuk menghilangkan problem kekaburan ini diperlukan untuk menjawab terlebih dahulu dua pertanyaan berikut, benarkah terjadi kontradiksi antara upaya mewujudkan kemaslahtan dengan keharusan menanggung kesulitan dalam upaya menggapai kemaslahatan tersebut? Dan benarkah bahwa kesulitan adalah muara pahala ibadah dan hukum?.  Menurutnya, klaim terjadinya kontradiksi dalam masalah ini bisa dibenarkan jika terwujudnya kemaslahatan itu mengharuskan menanggung mafsadah yang sederajat atau malah lebih tinggi dari kemaslahatan yang hendak dicapai. Sementara jika mafsadah itu lebih rendah dari mafsadah yang timbul jika maslahah itu tidak bisa diraih maka tidak bisa dianggap sebagai kontradiksi. Akal normal justru memutuskan untuk menanggung sedikit kerugian untuk menggapai kemaslahatan yang jika tidak dapat diraih justru dapat menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Masyaqqah atau kesulitan, dilihat dari sisi ia merupakan rasa sakit yang dirasakan manusia dinilai sebagai mafsadah, akan tetapi kesulitan itu hanya dijauhi jika mencapai tingkat yang dapat menghilangkan nilai maslahah. Sholat berdiri misalnya, ia diwajibkan olehSyari' (Allah atau Rasulnya) dalam sholat fardu karena mengandung maslahah, namun ketika berdiri itu menyebabkan rasa sakit yang dapat menghilangkan kekhusukan yang notabene merupakan tujuan utama ritual sholat maka dalam kondisi seperti ini Syari' mensyariatkan sholat duduk, miring, terlentang dan seterusnya. Dan kesulitan seperti inilah yang dimaksud dalam firman Allah; Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan.
Adapun masyaqqah yang tidak sampai menghilangkan nilai maslahah, seperti masyaqqah yang mesti dirasakan oleh manusia dalam aktivitas-aktivitas dan tugas-tugas kesehariannya maka ia tidak bisa dianggap kontradiksi dengan upaya mewujudkan maslahah. Masyaqqah seperti ini bukanlah kesulitan yang ditiadakan dalam firman Allah; Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan. Dan Masyaqqah yang mesti ditanggung dalam melaksanakan hukum Allah tidak lebih dari masyaqqah seperti  ini. Karenanya, ketika suatu masyaqqah melebihi tingkatan ini Syari' memberikan dispensasi untuk lepas dari masyaqqah tersebut. Lalu dari sini timbul pertanyaan selanjutnya, apakahmasyaqqah yang mesti menyertai setiap pelaksanakan hukum Allah itu juga merupakan tujuan hukum-hukum Allah?
              Menurut al-Buthy, setiap aktivitas yang diperintahkan Syari' pada dasarnya hanya disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan yang timbul dari aktivitas tersebut. Adapun masyaqqahyang mesti ditanggung dalam pelaksanaan aktivitas tersebut mengandung  hikmah karena manusia adalah Mukallaf, makhluk yang dibebani hukum. Sementara pembebanan ini tidak akan terwujud secara nyata kecuali mereka diperintahkan melakukan sesuatu yang mengandung  kesulitan meski ringan. Dengan demikian, dari aspek ini dapat kita katakan bahwa masyaqqah tersebut memang menjadi tujuan Syari'. Namun, perlu dicatat bahwa masyaqqah ini hanya kesulitan kecil yang tidak sampai merusak kemaslahatan yang memang menjadi tujuan utama hukum-hukum syariat. Bahkan masyaqqahtersebut tidak lebih dari sekedar menghindar dari penurutan kesenangan nafsu. Sebab--sebagiamana ditulis as-Syatibi di dalam al-Muwâfaqât--berdasarkan penelitian, kemaslahatan agama dan dunia tidak akan terwujud jika manusia dibiarkan mengikuti kesenangan nafsunya, karena hal itu mesti menimbulkan permusuhan, persaingan tidak sehat bahkan saling membunuh yang semua ini berlawanan dengan kemaslahatan.
             Selanjutnya, mengenai persepsi bahwa masyaqqah adalah muara pahala penerapan hukum, Menurut al-Buthy tidaklah benar. Tujuan pensyariatan hukum tak lain adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, sementara masyaqqah yang dirasakan ketika melaksanakan tuntutan syariah itu hanya sekedar sebagai wasilah untuk menggapai kemaslatan tersebut. Hal ini berdasarkan beberapa dalil. Pertama, jika pahala itu berdasarkan masyaqqah bukan atas nama wasilah maka tidak benar bahwa Allah tidak  menuntut  hamba-Nya dengan sesuatu yang mengandung kesulitan, namun ini jelas batil karena berdasarkan Nash dan Ijma', Allah tidak pernah mensyariatkan untuk hambanya sesuatu yang mengandung masyaqqah yang melebihi batas kebiasaan. Kedua, sudah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qot'i bahwa syariat bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Ketiga, jikamasyaqqah memang sebagai tujuan utama syari'at maka manusia bisa membuat-buat sendiri bentuk-bentuk ritual dengan hanya berdasarkan sudah terwujudnya masyaqqah dalam ritual tersebut, namun ini juga batil karena banyak sekali dalil-dalil qoth'i yang melarang perbuatan-perbuatan bid'ah.Keempat, berdasarkan hadits shohih banyak sekali ketaatan yang ringan ternyata lebih besar pahalanya dari ketaatan yang mengandung kesulitan.
Sementara mengenai dalil-dalil yang digunakan oleh para pemilik persepsi di atas menurut al-Buthy juga tidak menunjukkan pada persepsi tersebut.
Pertama, hadits Aisyah tentang sabda nabi; pahalamu sesuai kadar kesulitanmu. Hadist ini, menurutnya bermakna bahwa masyaqqah yang mesti menyertai ritual ibadah, pahalanya berbeda-beda sesui berat ringannya masyaqqah tersebut namun tidak dari sisi masyaqqah itu sendiri akan tetapi dari sisi masyaqqah itu sebagai wasilah terlaksananya ketaatan.
Kedua, hadits Bukhori dan Muslim tentang sabda Nabi; Tidak terkena musibah seorang mukmin berupa kesulitan, sakit, kesusahan,, hingga duri yang yang mencocoknya kecuali Allah melebur dosa-dosanya. Hadits ini, menurutnya hanya berbicara tentang  peleburan dosa seorang muslim yang mengalami musibah dan tidak menyinggung sama sekali tentang pahala. Sementara dua hal tersebut jelas berbeda, peleburan dosa cukup digantungkan dengan hukuman yang notabene ia hanyalah reaksi yang secara otomatis terjadi pada manusia tanpa bisa berupaya menolaknya. Sedangkan  hak mendapatkan pahala hanya digantungkan dengan pekerjaan yang muncul dari usaha manusia, karena usaha mendapat pahala adalah buah Taklif dan manusia bisa dianggap telah memenuhi hak-hak Taklif  hanyalah dengan pekerjaan-pekerjaan yang muncul dari pilihan dan usahanya. Diantara dalil yang menunjukkan bahwa hadits ini hanya terkait dengan peleburan dosa adalah riwayat tentang  Abu bakar ketika turun ayat 123 dari surah al-Nisa' yang menjelaskan bahwa setiap kejelekan akan mendapat balasan. Ia bertanya; Bagaimana menghilangkannya, setelah turunnya ayat ini?  Lalu Nabi bersabda; Allah mengmpunimu wahai Abu Bakar, bukankah kamu sakit? Bukankah kamu mengalami kesulitan? Bukankah kamu mengalami kesusahan? Bukan kamu pernah terkana cobaan? Abu Bakar berkata; ia. Nabi lalu bersabda; Itulah balasannya.
             Mengenai hadits yang terdapat dalam Shohih Muslim dari sayyidah Aisyah ra tentang sabda Nabi; Tidak satu pun dari orang muslim yang tercocok duri atau yang lebih berat dari itu kecuali ditulis untuknya suatu kebaikan dan dilebur darinya suatu kesalahan. Menurut al-Buthy hadits ini adalah hadits yang berbentuk Muthlak. Mengenai masalah peleburan dosa bisa kita tetapkan pada kemutlakannya namun untuk masalah terangkatnya derajat (bertambahnya pahala) haruslah diberiqoyyid  sabar dan ridlo. Karena secara logika musibah itu hanya sebatas reaksi yang secara otomatis muncul pada manusia, sementara pahala dan hukuman adalah buah dari perintah dan larangan yang keduanya hanya berkaitan dengan pekerjaan. Di samping itu banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan bahwa pahala hanya berkaitan dengan pekerjaan. Menurut al-Buthy satu ayat yang sama sekali tidak bisa ditolak bahwa hadits di atas harus dibatasi adalah ayat 155 surat al-Baqorah, Allah berfirman; Dan sung guh kami akan berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan  berilah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar. Menurutnya, yat ini dalam satu konteks dengan hadits di atas yaitu mengenai musibah, namun ternyata dalam ayat ini Allah mengkhususkan kabar gembira yang berupa pahala hanya kepada orang-orang yang sabar. Dan dipandang dari segala aspek, ayat ini adalah khusussementara hadits di atas adalah muthlak. Maka satu-satunya cara untuk  melakukan singkronisasi antara keduanya adalah membatasi hadits tersebut dengan sesuatu yang secara eksplisit dijelaskan di dalam ayat yaitu disyaratkannya sabar dan ridlo jika ingin mendapat pahala ketika mengalami musibah.
Pandangan al-Buthy ini  senada dengan pandangan Izzuddin ibn Abdissalam(w. 660 H.). Dalam kitab Qowa'id al-Ahkam, ia menegaskan bahwa manusia  hanya  diberi  pahala dan diberi hukuman atas pekerjaan dan upayanya, baik secara langsung atau tidak lansung. Pandangan ini menurutnya, berdasarkan Firman Allah dalam surat al-Thur 16, al-Najm 39 dan al-An'am 163, dimana semua ayat ini menunjukkan bahwa manusia hanya akan diberi balasan dari pekerjaan-pekerjaannya. Disamping itu, karena maksud Taklif adalah mengagungkan Allah dengan melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Pengagungan  ini  tentu saja khusus pada pelakunya sendiri, sebab tidak mungkin orang yang menghormati larangan Allah akan dianggap melanggar karena pelanggaran orang lain dan tidak mungkin orang yang melanggar aturan Allah akan dianggap menghormati karena penghormatan orang lain[9].
         Ketiga, adalah hadits yang menjelaskan tentang sifat ibadah Nabi, diantanya hadits yang diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah bahwa Rasulullah pernah melaksanakan sholat sampai kedua telapak kakinya bengkak-bengkak. Lalu ketika dikatakan kepada beliau; Allah telah mengampuni dosa-dosamu, yang telah lalu  dan yang akan datang. Maka beliau menjawab; tidakkah seharusnya aku menjadi hamba yang bersyukur?.  
        Untuk menghilangkan problem kekaburan yang timbul dari hadits semacam ini menurut al-Buthy, terlebih dahulu kita perlu memahami dua hal. Pertama, bahwa yang dilarang dan dinilai kontradiksi dengan pemeliharaan terhadap mashlahah adalah jika seseorang melaksanakan ibadah yang mengandung kesulitan dengan tujuan untuk kesulitan itu sendiri, sehingga ibadah itu seakan hanya sebagai sarana untuk mencapai kesulitan tersebut. Kedua,  tuntutan hukum dibatasi dengan kemampuan manusia adalah karena dua sebab yaitu supaya pengaruh masyaqqah tidak sampai menimbulkan rasa bosan sehingga malah menyebabkan manusia meninggal tuntutan tersebut dan supaya tidak timbul cacat pada jiwa, fisik atau akal sehingga berakibat seperti sebelumnya. Jika demikian, maka dapat kita fahami bahwa kesulitan yang dialami Rasulullah SAW. dalam sebagian ibadahnya tidaklah beliau jadikan sebagai tujuan, Rasulullah SAW. hanya bertujuan untuk melaksanakan hak-hak Allah yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga kepada beliau. Hal ini nampak sekali dalam jawaban Rasulullah SAW. ketika ada yang menyampaikan tentang jaminan pengampunan Allah terhadap beliau. Selain itu, dari dua sabab dibatasinya taklif dengan kemampuan manusia juga dapat kita fahami bahwa hukum pembatasan ini berdasarkan suatu illat(ratio-legis), sementara kita tahu hukum selalu beredar sesuai illatnya. Illat ini terkadang tidak ditemukan pada sebagian manusia seperti para Nabi. Masyaqqah bagi mereka telah lebur dalam rasa cinta dan rindu kepada Allah.
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada satupun dalil-dalil yang menunjukkan bahwa muara pahala adalah Masyaqqah, sehingga dapat membatalkan atau mengkaburkan kesepakatan bahwa hukum-hukum Allah hanyalah untuk kemaslahat


[1]  Muhammad Said Ramadlan al-Buthy, Dlawâbith  al-Maslahah fî al-Syari'ah al-Islâmiyyah, (Damasykus: Dar al-Muassasah ) cet: ke-7, h.30

[2].  Izz ad-Din Abd 'Aziz Ibn 'Abd as-Salam as-Sullamy, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Beirur Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah), cet.1, 1999 M, h.12

[3]. Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazaly, al-Mushtasyfa Min 'Ilmi al-Ushul, ( Muassasah ar-Risalah) cet. 1 2007 M. h.417

[4]. ar-Raisuny, Nadloriyyah al-Maqashid 'Inda al-Imam asy-Syatiby, (al-Dar al-'Imiyyah li al-Kitab al-Islamy)cet. Ke-2 1996 M. h.41

[5] . Muhammad ibn Umar ibn Hasan ibn Husain al-Razy, Mafatih al-Ghaib,(Maktabah Syamilah), vol-1 h. 432

[6] . Muhammad Amin Amir Bad Syah al-Husainy, Taisir al-Tahrir syarhu al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh li Ibn Himam al-Din,(Beirut Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah), Vol. 3 h.304

[7] . Illat al-Ghaiyyah adalah tujuan yang ada dalam pikiran seseorang dan diupayakan untuk diwujudkan dengan berbagai cara yang dapat mengantarkan pada tujuan tersebut.( lihat, al-Buthy,Kubra al-Yaqiniyyat al-Kauniyat, Damasykus, Dar al-Fikr, 1997 h. 142)

[8]. Muhammad al-Thohir ibn 'Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir,(Beirut Muassasah al-Tarikh), Vol-1 h. 374


[9]. Izz ad-Din  ibn Abd as-Salam, Qawaid al-Ahkam fi Masholih al-Anam,op. cit, h. 92


.

PALING DIMINATI

Back To Top