--
Oleh : Masaji Antoro (Admin)
BERIKUT SEDIKIT RINCIAN TASYABBUH dengan ORANG KAFIR
Bila  penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk   turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir. 
Bila penyerupaan (TASYABBUH) nya dengan tujuan hanya meniru tanpa  disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir  namun berdosa. 
Bila  TASYABBUH nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar  menjalani  sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram  tetapi  makruh. 
(مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار  أنه إما أن  يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر  ، أو يمشي  معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل  يقصد  التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ،  وإما  أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة. 
Kesimpulan  dari pernyataan ulama tentang berbusana dengan menyerupai  orang-orang  kafir adalah jika dalam berbusana dengan mereka itu karena  adanya rasa  suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa  dengan mereka  dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama  mereka  ketempat-tempat peribadatan mereka maka dalam dua hal diatas dia  menjadi  kafir, namun jika tidak bertujuan semacam itu yakni hanya bisa  sekedar  menyerupai mereka dalam syiar-syiar hari raya atau sebagai  media agar  bisa bermuamalah berhubungan dengan mereka dalam hal-hal  yang  diperkenankan maka ia berdosa (tidak sampai kafir, red), atau ia  setuju  dengan busana orang kafir tanpa suatu tujuan apapun maka  hukumnya makruh  seperti mengikat selendang dalam shalat.
Bughyah al-Mustarsyidiin I/529 
فَالْحَاصِلُ  أَنَّهُ إِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشَبُّهِ بِهِمْ  فِي شِعَارِ  الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعاً أَوْ فِي شِعَارِ الْعِيْدِ مَعَ  قَطْعِ  النَّظَرِ عَنِ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ، وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ  وَإِنْ لَمْ  يَقْصِدِ التَّشَبُّهَ بِهِمْ أَصْلاً وَرَأْساً فَلاَ شَيْءَ  عَلَيْهِ 
"Ketika  berpakaian (tingkah laku) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar   kekafirannya maka ia kafir dengan pasti ….s/d … seandainya tidak   bertujuan menyerupai mereka sama sekali tidak apa-apa baginya tetapi itu   makruh". 
قَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ  نَفَعَ اللهُ مَا  مُلَخَّصُهُ ظَاهِرًا لِلَفْظِ الزَّجْرِ عَنِ  التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ  شَيْئٍ، كَذَا عُرِفَ مِنَ اْلأَدِلَّةِ اْلأُخْرَى  أَنَّ الْمُرَادَ  التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ  وَنَحْوِهَا لاَ  التَّشَبُّهُ فِي أُمُوْرِ الْخَيْرِ. 
"Syekh Abu  Muhammad bin Abi Hamzah berkata menurut dhoirnya lafadz  adalah melarang  menyerupai pada setiap sesuatu (dari kafir) begitu juga  dalil-dalil lain  mengatakan. Maksudnya menyerupai (orang-orang kafir  yang dihukumi  haram) adalah menyerupai dalam pakaian, hiasan,  sifat-sifatnya dan  sesamanya bukan menyerupai dalam urusan kebaikan".
fathul barri  X/ 273
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
 
Previous
Posting Lebih BaruNext
Posting Lama.
PALING DIMINATI
- 
-- Oleh : Ust. Masaji Antoro (Admin) 1. Wiridan wanita hamil رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ [الفرق...
 - 
Beberapa tahun yang lalu setelah beredar buku MANTAN KIAI NU MENGGUGAT, terdapat sebuah buku baru hasil kajian generasi NU untuk membuongkar...
 - 
Menurut fatwa seorang Ulama besar : Asy-Syekh Al Hafidz As-Suyuthi menerangkan bahwa mengadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad Saw, deng...
 - 
-- Tradisi yang berkembang dikalangan NU, jika ada orang yang meningal, maka akan diadakan acara tahlilan, do’a, dzikir fida dan lain seba...
 - 
Kumpulan khutbah dalam bahasa Jawa dan bahasa Indonesia lengkap bisa anda dowload disini (24 mb) .... atau di sini juga bisa .... Khutbah N...
 - 
PERTANYAAN : Assalamu'a laikum sedulur... .... mau tanya tentang syarat menjadi khatib (terutama pada shalat jum'at...
 - 
PERTANYAAN Puasa mutih, Puasa ngrowot,Puasa patigeni, boleh apa tidak?? Apakah tidak termasuk wishol yang dilarang? JAWABAN Setiap ...
 - 
Hari Selasa, 11 Jumada Al-Tsaniya h 1235 H atau 1820 M. ‘Abd Al-Latif, seorang kiai di Kampung Senenan, desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan...
 - 
Banyak orang salah mengartikan makna hadits berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng haramkan atau mensesatkan...
 - 
Para Saudara kita dari qabilah Ba'alawy masyhur meyakini bahwasanya para Walisongo adalah saheh sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW dari...