Bismillahirrohmaanirrohiim

Idul Fitri Tahun Ini


Ini arahan PCNU Kab Pasuruan Jatim untuk warga NU dalam menghadapi kemungkinan terjadinya perbedaan hari raya. Barangkali berguna untuk daerah lain.

Menghadapi kemungkinan adanya perbedaan mengenai jatuhnya Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1432 H, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat khususnya warga Nahdlatul Ulama sebagai pegangan dalam menentukan dan memilih pendapat mengenai awal syawal 1432 H. Arahan ini bertujuan menyelamatkan warga dari kegelisahan, kebingungan serta konflik yang mungkin terjadi serta menghindarkan adanya kekeliruan amaliyah ibadah yang disebabkan ketidaktahuan dalam mengambil pendapat.

• Berdasarkan hasil hitungan hisab, awal bulan syawal 1432 H dimungkinkan terjadinya ikhtilaf (perbedaan) terkait dengan bisa-tidaknya hilal terlihat pada malam tanggal 30 ramadhan mendatang. 
o Sebagian besar kitab Ilmu hisab (baik yang menggunakan pendekatan hitungan taqribi seperti Fathur Roufil Mannan dan Sullamun Nayyirain maupun yang tahqiqi sebagaimana Khulashah Wafiyah dan Muntahal Aqwal) memunculkan hasil hisab, bahwa hilal pada saat itu sudah imkanur ru’yah (bisa dilihat) karena tinggi hilal (irtifa'ul hilal) sudah mencapai pada kisaran 3 derajat 52 menit hingga tertinggi 4 derajat 52 menit. Sehingga disimpulkan, bahwa hari raya akan jatuh pada hari Selasa Kliwon, 30 Agustus 2011. 
o Sementara metode hitungan lain, yakni kitab Nurul Anwar, Ephimeris dan Irsyadul Murid mendapatkan angka itrtifaul hilal yang lebih kecil, yakni tidak sampai dua derajat, sehingga hilal pada posisi ghoirul imkan (tidak mungkin bisa dilihat), dan hitungan hisab ini menyatakan bahwa bulan ramadhan berlaku istikmal (30 hari), hari raya akan jatuh pada Rabu Legi, 31 Agustus 2011.
• Secara organisatoris Nahdlatul Ulama terikat kepada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama’ di Cilacap tahun 1987 yang menyerukan agar warga NU berpegang kepada keputusan Itsbat (Penetapan) Pemerintah c,q, Departemen Agama dalam menentukan awal bulan qomariyah. Bila hasil itsbat pemerintah didasarkan pada ru'yatul hilal, maka itsbat pemerintah wajib diikuti, sedangkan bila berdasarkan selain ru'yatul hilal (misalnya hanya dengan hisab saja), maka tidak wajib diikuti. Untuk itu, masyarakat diminta menunggu pengumuman itsbat pemerintah pada malam tanggal 30 Ramadhan 1432 H, tepatnya hari Senin Wage malam Selasa Kliwon (ba’dal maghrib), 29 Agustus 2011.
 
• Apabila pada malam tanggal 30 Ramadhan tidak ada satupun tim rukyat yang berhasil ro’yul hilal, (karena mendung dan sebagainya) maka pemerintah akan menetapkan istikmal dan menyatakan bahwa hari raya akan jatuh pada Rabu Legi, 31 Agustus 2011. Secara kelembagaan, Nahdlatul Ulama akan melaksanakan keputusan pemerintah ini (Idul Fitri pada Hari Rabu Legi) dan disarankan kepada warga NU (sebagai umumin nas) untuk mengikuti pendapat ini.
• Bagi Kalangan khusus (khowashin nas) yakni ulama’ hasibin (pakar ilmu hisab/falaq) yang memakai dasar penetapan jatuhnya tanggal 1 syawal dengan menggunakan disiplin (fan) ilmu hisab dan falaq semata, dimungkinkan dan dibenarkan secara syar’i untuk menentukan idul fitri sesuai hitungan hisab yang telah dilakukan (yakni berlebaran pada Selasa kliwon, tanpa mempertimbangkan hasil ru’yatul hilal dan itsbat pemerintah. Pendapat ini berlaku terbatas bagi dua golongan:

1. Golongan Ulama’ Hasibin, yakni orang (pribadi, bukan kelembagaan) yang memiliki kemampuan ilmu hisab dan beri’tiqad bahwa hisab yang dilakukan merupakan langkah ijtihadi dan diyakini kebenarannya dan harus dilaksanakan sebagaimana telah diatur dalam ilmu fiqh. Oleh karena itu, ulama’ hasibin tidak diperkenankan melakukan isy’ar (menyiarkan dan mengajak atau menampakkan kepada masyarakat umum) dalam rangka menghindarkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas, serta dimohon memberikan bimbingan terkait dasar pendapat yang digunakan; 

2. Golongan Mushaddiqin, yakni orang-orang yang tidak memiliki kemampuan ilmu hisab, tetapi membenarkan kepada pendapat ulama hasibin (mushaddiqul hasib), dan mengikuti pendapat tersebut dalam menentukan awal syawal. Syarat menjadi seorang mushaddiq adalah:

Tashdiq (membenarkan), yakni meyakini kebenaran hasil hisab ulama' ahlul hisab, bukan hanya sekadar ikut-ikutan kepada orang-orang yang mengikuti/meyakini ulama' ahlul hisab, dan bukan pula mengikuti lembaga seperti pondok pesantren, jam'iyyah atau mengikuti takbiran di masjid-masjid;
Mengenal dan mengetahui salah satu Ulama Ahlul Hisab yang dimaksud, dalam arti mengetahui nama, kediaman atau hitungan hisab dan almanaknya; Beberapa hasibin yang mu’tabar di Pasuruan dan bisa diikuti untuk penetapan awal syawal dengan menggunakan hisab antara lain:

• KH. Abdurrohman Syakur, Rois Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan, Pengasuh PP. Sabilul Muttaqin Karanganyar, Kraton, Pasuruan;
• KH. Asrori, Ketua Lajnah Falakiyah NU Kabupaten Pasuruan, Alamat: Winongan Pasuruan;
• Nurul Anwar Nadzir, Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Pasuruan, Alamat: Podokaton, Gondangwetan, Pasuruan;
• H. Hasan Gholib, Wakil Ketua Lajnah Falakiyah NU Kabupaten Pasuruan, Alamat: PP. Roudlotul Ulum Besuk, Kejayan, Pasuruan;
• HM. Tolchah Ma’ruf, Sekretaris Lajnah Falakiyah NU Kabupaten Pasuruan, Alamat: Warungdowo, Pohjentrek, Pasuruan;
• Untuk melayani informasi mengenai hasil rukyat dan awal bulan syawal 1432 H, maka pada tanggal 29 Ramadhan, tepatnya pada Hari Senin, 29 Agustus 2011 PCNU Kabupaten Pasuruan membuka hotline di nomor telepon (0343) 422900 faks (0343) 413539.

Demikian Maklumat ini disampaikan oleh PCNU Kabupaten Pasuruan sebagai Jam’iyyah Diniyyah-Ijtima’iyyah kepada masyarakat luas, khususnya warga NU sebagai arahan (irsyad) untuk kebenaran ibadah serta ketertiban dan kemaslahatan bersama.


.

PALING DIMINATI

Back To Top