Bismillahirrohmaanirrohiim

QURBAN DAN PEMANFAATAN LIAR FASILITAS MASJID

Kerangka Analisis Masalah

Sering kita jumpai di masarakat, orang-orang menyerahkan hewan kurban ke masjid dan atau kepada ta'mir masjid. Di antara sighat yang disampaikan oleh orang yang mau berkurban; "hewan kurban ini saya serahkan ke masjid”. Atau ”hewan kurban ini saya serahkan kepada ta'mir masjid”. Kemudian hewan yang sudah diterima terkadang ditempatkan di halaman masjid, begitu pula menyembelih, memboling dan membagi-bagikan dagingnya. Orang-orang yang terlibat dengan penyembelihan kurban tersebut biasanya tidak lepas dari pemanfaatan fasilitas milik masjid, seperti menggunakan alat-alat masjid, air jeding masjid, alas dan lain sebagainya.

Sail: PP. Raudlatul ‘Ulum Besuk Pasuruan

Pertanyaan
a. Bagaimana hukum menyembelih, menempatkan, memboleng dan membagi-bagikan daging kurban di halaman masjid sebagaimana dalam deskripsi masalah?

Jawaban
a. Boleh selama tidak ada yang mengingkari

Referensi
1. Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 63
2. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. II hal. 335.
3. Talkhish Al-Murod hal. 94-96.
4. Ahkam Ash-Shulthoniyah vol. III hal. 229-230
5. Tuhfah Al-Muhtaj vol. VI hal. 258.
6. Fatawi Syar’iyah Fi mas’il Hamah Far’iyyah vol. 45
7. Hasyiyah Al-Jamal vol. III hal. 359.

Pertanyaan
b. Bagaimana hukum menggunakan fasilitas masjid seperti alat-alat, jeding dan lainnya untuk kepentingan di atas?

Jawaban
b. Diperbolehkan selain memindah peralatannya dengan mempertimbangkan pada ‘urfnya

Referensi
1. Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 63
2. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. III hal. 287.
3. I’anah Ath-Tholibin vol. I hal. 69.Ahkam
4. Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. III hal. 266

Pertanyaan
c. Siapakah yang manjadi wakil dalam kasus di atas?

Jawaban
c. Orang yang mengurusi proses penyembelihan dan pembagiannya.

Referensi
1. Syarah Yaqut An-Nafisah vol. II hal. 16
2. Bughyah Al-Mustarsyidin hal. 151
3. Tuhfah Al-Muhtaj bi Hamsy Asy-Syarwani vol.___ hal. 311-312
4. Al-Fatawy Al-Fiqhiyyah Al-Kubro vol. III hal. 259
5. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab vol XIV hal. 109-110


.

PALING DIMINATI

Back To Top