Bismillahirrohmaanirrohiim

DILEMA URAT HULQÛM DAN MARÎ’ DALAM PENYEMBELIHAN

Kerangaka Analisis Masalah

Setelah lebih dari 10 tahun menjadi santri nekat, seorang kang santri sebut saja kang Patekur, terbersit untuk mengadakan tasyakuran atas karunia Allah yang tidak diberikan ke semua hamba-Nya, yakni bisa nyantri sekian lama itu. Sebagai manifestasi konkret dari rasa syukurnya, ia bermaksud mengundang teman-teman seperjuangannya untuk makan-makan di rumahnya. Sadar bahwa tasyakuran ini terbilang event yang cukup besar untuk ukuran dia, maka dengan segala cara ia berusaha membeli seekor kambing plus seekor ayam potong yang cukup gemuk.

Namun apesnya, entah karena grogi atau dulu di pesantren hanya kebanyakan teori dan kurang praktek, seekor kambing dan ayam gemuk yang ia sembelih cacat syarat. Kambingnya cuma putus urat hulqûm-nya sedangkan ayamnya cuma putus urat marî'-nya. Kendati begitu, ia tetap tegar menghadapi takdir yang menimpanya itu dan tetap menghidangkan kambing dan ayam potongnya dengan harapan dan penuh husnudhan ada qaul selemah apapun yang menghalalkan hasil sembelihannya.

Sail: Panitia BMK III

Pertanyaan
a. Adakah qaul mu’tabar yang menghalalkan hasil sembelihan kang Patekur seperti di atas?

Jawaban
a. Tidak ada qaul yang mu’tabar. Sedang pendapat Imam Ushthukhri yang mencukupkan dengan memotong hulqum atau mari’ saja, tidak dapat diamalkan karena dinilai sebagai muqâbil an-nash. Bahkan sebagian ulama menyatakan sebagai mukhâlif lil ijmâ’.

Referensi
1. ‘Umdatul Qari’ vol. XXXI hal. 39
2. Al-Majmu’ vol. IX hal. 99
3. Kifayatul Akhyar vol. I hal. 277
4. An-Najmul Wahhaj vol. I hal. 92-125

Pertanyaan
b. Bolehkan kang Patekur menghidangkan hasil sembelihannya?

Jawaban
b. Tidak boleh karena jelas-jelas sembelihan Kang Patekur tidak sah dan tidak ada pendapat mu’tabar yang bisa diikuti meskipun dengan cara taqlid ba’dal ‘amal.

Referensi
1. Bughyatul Mustarsyidin hal. 19
2. Al-Fawaidul Makiyyah hal.61
3. Ihya’ ‘Ulumiddin vol. I hal. 444
4. An-Nafahat hal. 170


.

PALING DIMINATI

Back To Top