Bismillahirrohmaanirrohiim

KETIKA METODE BAHTSUL MASA’IL DIGUGAT

Kerangka Analisis Masalah

Perubahan dinamika sosio-kultur dan politik dari waktu ke waktu memunculkan berbagai problem yang tidak ditemukan jawabannya dalam khazanah literatur klasik, atau kalaupun ditemukan, seakan sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada masa kekinian. Hal ini mendorong beberapa pihak untuk merumuskan ulang metode-metode klasik untuk menelurkan formulasi hukum baru yang senafas dengan denyut nadi perubahan.

Pada Musyawarah Nasional (MUNAS) NU tahun 1992 di Lampung diputuskan beberapa metode baru. Di antaranya adalah metode penggalian hukum secara “manhaji”. Yakni teori penggalian hukum yang tidak lagi terkonsentrasi pada pendapat ulama (aqwâl al-ulâma), melainkan lebih memperhatikan bagaimana pola pikir ulama dulu merumuskan suatu produk hukum. Teori istinbâth al-hukm inilah yang dikatakan sebagai bermazhab secara manhaji (metodologis). Metodologi lain yang coba dikembangkan adalah ilhâq al-masâ’il bi nadhâ’irihâ. Yakni teori pencarian hukum melalui penyamaan (ilhâq) hukum kasus baru dengan hukum kasus lama yang sudah termaktub dalam kitab-kitab fikih. Metode ini adalah pengembangan dari metode Qiyas (analogi) yang biasa dikenal dalam bidang Ushul.

Dalam metode terakhir ini, sebagaimana dapat dilihat dalam kitab Anwâr Al-Burûq, syarat-syarat yang harus dipenuhi cukup ketat, dan hampir menyamai syarat-syarat yang ada pada metode Qiyas itu sendiri. Di sisi lain, kriteria seseorang untuk dapat diakui (mu’tabar) hasil keputusan hukumnya, paling tidak harus memiliki kualifikasi tertentu yang relatif berat. Sedangkan peran para pembahas (Mubâhitsîn), sebagaimana dapat dilihat dalam kebanyakan ibarah, hanyalah sebatas nâqil al-qaul (pengutip statemen).

Sebagai contoh praktek ilhâq al-masâ’il bi nadhâ’irihâ, dapat kita lihat dalam kasus aqiqah untuk orang yang telah meninggal. Dalam hasil bahtsul masail di PP. Nurul Kholil Bangkalan diputuskan bahwa aqiqah untuk orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan kerena tidak dijumpai referensi sharihnya. Sedangkan hasil keputusan terbaru dalam FMPP ke-17, menyatakan boleh (sah), dengan alasan disamakan (diilhaq-kan) dengan keabsahan kurban untuk orang yang telah meninggal.

Sail: Kelas III ‘Aliyyah MHM

Pertanyaan
a. Bolehkah kita memutuskan sebuah hukum menggunakan metode ilhâq al-masâ’il bi nadhâ’irihâ?

Jawaban
a. Hukumnya boleh namun bukan dalam kerangka ilhâq jama’i melainkan menemukan ilhâq yang paling tepat dari beberapa ilhâq yang ditemukan musyawirin.

Catatan
Di dalam ilhâq di atas harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Masâ’il yang dikaji harus indirâj (masuk) di bawah satu dlâbith.
- Tidak ada fâriq antara mulhaq dan mulhaq bih.
- Mulhiq (yang melakukan ilhâq) adalah al-faqih al-muqallid (faqihun nafsi), yaitu sosok yang memiliki pengetahuan fiqh yang memadai untuk dapat mengetahui permasalahan-permasalahan fiqhiyah yang lain dengan cepat.
- Alatnya adalah qawa’id dan dlawabith yang dikeluarkan oleh ashhab dari nash-nash imam dan ushulnya.

Referensi
1. Ghurar Al-Bahiyyah hal. 5
2. Al-Majmu’ vol. I hal. 643-647
3. Anwarul Buruq vol. II hal. 116-124
4. ‘Umairah vol. III hal. 102

Pertanyaan
b. Apakah bermazhab secara manhaji (metodologis) dilegalkan menurut syariat?

Jawaban
b. Tidak boleh kecuali bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat bermadzhab secara manhaji sesuai tingkatnya, sebagai berikut :
- Bagi mujtahid muqayyad atau ashhabul wujuh, yakni ulama' yang secara mandiri mampu menggali kaidah ushul imamnya dengan mengajukan dalil-dalil hukum pencetusan imamnya tersebut, akan tetapi tidak sampai keluar dari kerangka dalil dan kaidah imamnya, maka harus memenuhi syarat memiliki pemahaman fiqh, ushul fiqh dan dalil-dalil hukum secara terperinci, menguasai teori qiyas dan illat-illat hukum, serta mampu mengembangkan permasalahan dengan mengacu pada pola pencetusan hukum imam madzhabnya (dengan takhrij dan ilhâq).

- Bagi ulama' yang kapasitas keilmuannya masih di bawah ashhabul wujuh akan tetapi memiliki penguasaan dan hafalan mendalam tentang fiqh madzhab imamnya, mengetahui dalil-dalil hukum, serta melakukan pelestarian madzhab imamnya dengan melakukan tarjih terhadap pendapat imamnya dengan membandingkan dengan pendapat lain atau dengan pendapat murid-muridnya (ulama' madzhab), akan tetapi belum mampu mencapai taraf ashhabul wujuh karena keterbatasan keilmuannya dalam melakukan takhrij, maka harus memenuhi kapasitas untuk melakukan hal tersebut.

- Bagi ulama yang memiliki penguasaan dan hafalan mendalam tentang fiqh madzhab imamnya namun lemah dalam penguasaan dalil-dalil madzhab dan pemahaman qiyas-qiyas di dalamnya, maka hanya boleh melakukan ilhâq dalam persoalan-persoalan yang tanpa analisa mendalam telah diketahui tidak memiliki perbedaan dengan persoalan yang manqûl.

Referensi
1. Al-Majmu’ vol. I hal. 76
2. Al-Majmu’ vol. I hal. 78
3. Asnal Mathalib vol. IV hal. 280-281


.

PALING DIMINATI

Back To Top