Bismillahirrohmaanirrohiim

TULISAN RINGKAS TENTANG KURBAN IDUL ADLHA

BISMILLAHIRROHMAANIRROHIIM.Alhamdulillah Washsholaatu Wassalaamu "Alaa Rosulillaah SAW.
Udlhiyyah atau kurban yang dimaksud di sini adalah menyembelih hewan pada hari raya Idul Adlha dengan tujuan Taqorruban Ilallooh atau dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah 'Azza Wa Jalla.Namun hewan yang di maksud di sini adalah onta,sapi ataupun kambing.Asal di syariatkannya berkurban adalah firman Allah "فصل لربك وانحلر".Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".(QS Al Kautsar 2).Yang di maksud Annahr (النحر ) dalam ayat tersebut menurut pendapat yang paling kuat adalah menyembelih binatang kurban.

Dalam sebuah hadits :"أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين , دبحهما بيده , وسمى و كبر , ووضع رجله على صفاحهما".Bahwa Rosulullah SAW berkurban domba dua domba jantan yang berbulu putih (atau lebih banyak warna putihnya),yang bertanduk.Rosulullah menyembelih sendiri hewan kurbannya,menyebut nama Allah dan bertakbir seraya meletakkan kaki beliau ke sisi leher hewan kurbannya".(HR Bukhori 5245 dan Muslim 1966).

Hikmah dari menyembelih kurban diantaranya ialah bahwa kita harus mengerti bahwa berkurban itu adalah ibadah dan setiap ibadah yang kita lakukan adalah suatu bentuk dari kepatuhan dan ketundukkan kita kepada syari'at agama ini.Kemudian diantara hikmah berkurban adalah mengingatkan kita kembali pada sejarah agung Nabiyulloh Ibrahim AS yang di uji Allah'Azza Wa Jalla untuk menyembelih putra tercintanya Ismail AS,dan ketika proses ujian iman dan spiritual tersebut dilaksanakan,Allah Subhanahu Wa ta'alaa menggantinya dengan kambing gibas.

Di antara hikmah yang lainnya adalah kita bisa memberikan kebahagiaan kepada faqir miskin,keluarga dan para tetangga.Bersama dalam kebahagiaan dan merasakan kebahagiaan bersama.Merajut hubungan yang semakin erat antara fuqoro dan aghniya,menanamkan ruh jama'ah dan kasih sayang di antara kita.

HUKUM BERKURBAN.
Hukum berkurban adalah sunah muakkadah.Namun bisa menjadi wajib ketika ada dua sebab.yaitu:
1).Seseorang memberi isyarat pada hewan miliknya sendiri dan memenuhi syarat sebagai binatang yang layak di kurbankan.Misalnya seseorang berkata begini:"Ini adalah hewan kurbanku"..atau "Aku akan kurbankan kambing ini.."Maka hukum berkurban untukorang tersebut menjadi wajib.kecuali hewan tersebut bukan miliknya ataupun belum memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban.

2).Seseorang yang menetapkan kurbannya sebagai taqorrub ilallooh atau sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah.Misalnya dia berkata:"Untuk Allah aku wajib berkurban".Maka hal ini menjadi wajib baginya untuk berkurban.Karena hal tersebut masuk sebagai nadzar.

SIAPA SAJA YANG DI KHITHOBI DALAM BERKURBAN.
Berkurban walaupun hukumnya sunnah tapi tetap mencakup beberapa syarat berikut:
1).Islam.Selain orang islam tidak masuk dalam taklif ini.
2).Baligh dan berakal.Ini juga menjadi syarat karena anak kecil yang belum baligh,atau baligh tapi gila,mereka tidak terkena taklif.
3).Istitho'ah/mampu.Artinya seseorang mempunyai kelebihan nafkah untuk dirinya dan nafkah kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya,seperti anak istri seperti makan,pakaian dan rumah selama hari raya dan hari-hari tasyriq.

HEWAN APA SAJA YANG SAH DI JADIKAN KURBAN.
Tidak sah kurban kecuali dengan onta,sapi (dan jenis sapi seperti kerbau) ataupun kambing (kambing kacang2an,gibas dan sejenis kambing lainnya).Dalilnya adalah firman Allah Ta'aalaa :"ولكل أمة جعلنا منسكا ليدكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام".Dan bagi tiap-tiap umat,kami syari'atkan penyembelihan (kurban),supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah di rizqikan Allah kepada mereka (QS Al Hajj 34).Kata "الأنعام" dalam ayat tersebut tidak keluar dari tiga model binatang di atas yakni onta,sapi dan domba.Namun yang lebih afdhol urutannya adalah onta,kemudian sapi dan baru kambing.

Di perbolehkan berkurban dengan onta (yang telah tumbuh gigi taringnya) dan sapi satu untuk 7 orang.Dalilnya adalah sebuah hadits dari Jabir ra,beliau berkata:"نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الحديبية البدنة عن سبعة , والبقرة عن سبعة".Kami berkurban bersama Rosulullah SAW pada tahun Hudaibiyyah,onta untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang".(HR Muslim 1318).

SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN
a).Berkenaan dengan Umur.Syarat umur onta harus sudah lanjut usia,kira-kira sudah masuk umur 6 tahun.Untuk sapi dan kambing kacang2an (ini kambing jenis dari domba) harus sudah masuk usia tahun ke tiga.Sedangkan syarat untuk domba yaitu sudah masuk tahun kedua dari umurnya atau sudah tanggal gigi-gigi depannya (walaupun belum mencapai satu tahun umurnya,tapi kalau sudah tanggal gigi depannya,maka di perbolehkan.

b).Berkenaan dengan kondisi hewan.Di syaratkan bagi tiga jenis hewan kurban tersebut harus benar2 sehat dan sempurna dari sesuatu yang bisa menyebabkan dagingnya berkurang.Tidak boleh kurus hingga daging di kepalanyapun hilang karena kurusnya.Tidak boleh yang nyata-nyata pincang kakinya,buta ataupun sakit ataupun yang putus salah satu telingannya.Yang jelas harus sempurna dan sehat.


WAKTU PELAKSANAAN PENYEMBELIHAN KURBAN

Waktu yang paling utama adalah setelah sholat dan khutbah idul adlha.Tapi di perbolehkan juga sampai batas metahari terbenam di akhir hari tasyriq yaitu tanggal 13 dzul hijjah.Berdasarkan sebuah hadits dalam riwayat bukhori dan Muslim sebagai berikut:

"أول ما نبدأ به يومنا هدا نصلى , ثم نرجع فننحر , فمن فعل دلك فقد أصاب سنتنا , ومن دبح قبل دلك فإنما هو لحم قدمه لأهله من النسك فى شيئ".
"Apayang dimulai oleh kami hari ini adalah sholat,lalu pulang dan menyembelih kurban.Barang siapa yang melakukan hal tersebut maka itu berarti sesuai dengan sunah kita.Barang siapa yang menyembelih kurban sebelum itu,maka daging kurban tersebut hanya hanya bisa di berikan kepada keluarganya saja dan bukan termasuk nusuk (ibadah kurban) sedikitpun".(HR Bukhori 5225 dan Muslim 1961).

Hadits dari Jubair Bin Mth'im ra,dia berkata bahwa Nabi SAW dawuh:"وكل أيام التشريق دبح".Semua hari-hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban".(HR Ibnu Hibban 1008).

APA YANG HARUS DI LAKUKAN SETELAH PENYEMBELIHAN

Jika kurban yang dikaukan itu kurban wajib,dalam artian karena sebab nadzar atau telah menetukannya sebagaimana keterangan saya sebelumnya,amak tidak di perbolehkan bagi orang yang berkurban wajib tersebut juga untuk keluarganya yang menjadi tanggungan nafkahnya makan daging hewan tersebut.Apabila ikut makan maka harus di ganti daging tersebut atau bisa di ganti dengan uang seharga daging yang di makannya.

Apabila kurban itu kurban sunah,maka ia boleh ikut memakan dagingnya,namun yang afdhol ambil sedikit saja untuk keberkahan dan selainnya di sedekahkan.Boleh juga hingga makan dari sepertiga daging korban tersebut dan yang lainnya di bagikan ke fuqoro,sahabat dan paratetangga walaupun kaya.Cuman saja kalau apa yang di berikan kepada orang kaya itu atas dasar hadiah untuk makan dan tidak boleh menjualnya.Sedangkan daging kurban yang di berikan kepada fakir miskin adalah atas dasar tamlik (kepemilikan),boleh ia memakannya ataupun menjualnya.

Asal pembahasan di atas adalah firman Allah dalam Alqur'an sebgai berikut:
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله لكم فيها خير فادكروا اسم الله عليها صواف فإدا وجبت جنوبها فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر
"Dan telah kami jadikan untu kamu unta-unta itu sebahagiaan dari syi'ar Allah,kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).Kemudian apabila telah roboh (mati),maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta".(QS Al Hajj 36).

Hewan-hewan kurban yang lain juga masuk pada ayat tersebut dengan memakai qiyas,artinya dimana hewan-hewan kurban selain unta seperti sapi,kambing juga masuk dalam pengertian "unta-unta" dalam ayat tersebut.Hal ini untuk orang yang berkurban menyedekahkan kulit hewan kubannya atau mengambil manfaat dari kulit tersebut,misalnya untuk di jadikan baju,sabuk,dompet de el el.Justru yang di larang adalah menjual kulit hewan kurban atau di berikan kepada tukang jagal sebagai ganti dia menyembelih.Karena hal tersebut mengurangi kesempurnaan kurban dan merusaknya.hal tersebut berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW:"من باع جلد أضحيته فلا أضحية له". Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya sendiri,maka tidaklah ia berkurban (HR Baihaqy 9/294).Ada sebagian pendapat yang tetap menganggap sah kurbannya,hanya saja tidak mendapat kesempurnaan dalam kurbannya.

SUNAH DAN ADAB-ADAB YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN

a).Ketika masuk 10 Dzul Hijjah dan seseorang akan berkurban,maka hewan yang akan di kurbankan di sunahkan untuk tidak di cukur atau di potong bulu dan kukunya.Sebaliknya harus di jaga.Berdasarkan Hadits Kanjeng Nabi SAW:"إدا رأيتم هلال دى الحجة و اراد أحدكم أن يضحى فليمسك عن شعره وأظافره".Ketika kalian melihat hilal dzul Hijjah dan hendak berkurban,maka jagalah bulu dan kuku hewan yang akan di kurbankan".(HR Muslim 1977).

b).Di sunahkan menyembelih sendiri hewan kurbannya,jika ada 'udzur atau tidak bisa,cukup menyaksikan saja proses penyembelihannya. Karena ada sebuah riwayat dari Imam Hakim dengan sanad yang shohih dalam kitab 'Al Mustadrok" nya sebagai berikut:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لفاطمة رضي الله عنها:"قومى إلى أضحيتك فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من دنوبك".قالت:"يا رسول الله , هدا لنا أهل البيت خاصة أو لنا و للمسلمين عامة؟".قال :"بل لنا و للمسلمين عامة".Bahwa Rosulullah SAW berkata kepada putrinya Fathimah Ra:"Berdirilah dan lihatlah hewan kurbanmu saat di sembelih,sesungguhnya awal tetesan darah yang keluar dari hewan kurbanmu,setiap dosa-dosamu yang telah lalu diampuni Allah SWT".Lalu Fathimah Ra bertanya kepada Nabi SAW:"Ya Rosulalloh,apakah hewan kurban ini hanya untuk kami ahlul bait saja ataukah untuk kami dan kaum muslimin secara umum?".Kanjeng Nabi SAW dawuh:"Untuk kita dan untuk kaum muslimin semuanya".(HR Al Hakim 4/222 dengan isnad Shohih).

c).Disunahkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di sekitar tempat sholat,halaman atau samping masjid/musholla.sebagaimana ketika Nabi SAW melakukan hal tersebut dan para sahabat masih sedang dalam berkumpul di musholla/masjid.Sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar Ra:"كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يد بح و ينحر بالمصلى".Bahwa nabi SAW menyembelih dan berkurban di musholla".(HR Bukhori 5232).


.

PALING DIMINATI

Back To Top