Bismillahirrohmaanirrohiim

SEKELUMIT SEPUTAR GAMIS DAN CELANA CINGKRANG (ISBAL)

Kita tahu ada beberapa hadits yang berkenaan dengan masalah isbal (pakaian,celana,gamis yg melebihi mata kaki).Di antaranya hadits-hadits tersebut ada yang jelas tanpa qoyyid atau alasannya dan ada yang terdapat qoyyidnya,sehingga muncul beberapa persepsi berbeda para ulama dalam membedah hadits tersebut.Ada pendapat yang mengatakan bahwa isbal secara mutlak adalah haram dan ada yang mentafshil antara haram dan tidaknya.Namun secara umum jika ada beberapa hadits yang membicarakan hal yang sama,lalu di antara hadits tersebut ada yang sifatnya umum dan mutlak sedangkan di sisi lain mengandung kekhususan dengan sebab qorinah atau qoyyid sebagai penjelas 'illatnya,maka hukum yang ke dua ini adalah yang di prioritaskan.

Berikut adalah hadits dari ibnu Umar RA,Kanjeng Nabi SAW dawuh:"لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء".Allah SWT tidak akan melihat orang yang menjulurkan (ngelembrehaken,mlorodaken...) bajunya karena sombong".(HR Bukhori 5783 dan Muslim 2085).Arti dari خيلا ء adalah takabbur dan 'ujub.Maksud dari Allah melihat adalah dengan rohmat,kelembutan dan kasih sayang-Nya.Melihat hadits di atas para ulama sepakat haramnya isbal karena sebab sombong.

Dalam hadits di atas kemutlakan nash/teks tentang جر ثوبه atau isbal itu di garis bawahi dengan qoyyidnya yakni خيلا ء atau sombong.Artinya isbal yang di sertai kesombongan.Jadi dalam kaidah ushul adalah حمل المطلق على المقيد itu sangat tepat untuk membedah persoalan isbal di atas.

Hukum asal dari memakai pakaian atau celana adalah mubah,tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya.Kita pakai standar umum kaidah ushul fiqhnya أن الأصل فى الأشيا ء الإباحة "Segala sesuatu asalnya adalah boleh".Pakaian,celana,sarung,onder,gamis,meksi,jeans,komboran dll apapun bentuknya adalah boleh,namun bisa haram ketika terjadi sebab2 yang mengharamkannya.Dalam persoalan haramnya isbal adalah karena kesombongannya,jadi bukan isbalnya.Seandainya melakukan isbal tersebut tidak karena kesombongan atau terlepas dari sifat ujub tentu saja sah dan boleh-boleh saja.

Pendapat yang memperbolehkan isbal tanpa sombong ini,di perkuat dngan sebuah hadits shohih dalam riwayat bukhori,hadits no 3665 sbagai berikut:"
"أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من جر ثوبه لم ينظر الله إليه يوم القيامة , فقال أبو بكر الصديق رضي الله عنه : يا رسول الله إن إزارى يسترخى . فقال رسول الله صلى الله علبه وسلم : إنك لست ممن يفعله خيلا ء".Bahwa Nabi SAW dawuh:"Barang siapa yang nglembrehaken pakaiannya ke bawah (mata kaki),maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.Abu Bakar shiddiq RA bertanya :"Ya Rosulalloh ini bajuku nglembreh".Rosulullah SAW dawuh:"Sesungguhnya kau bukanlah orang yang menglembrehaken pakaian karena sebab sombong".(HR Bukhori 3665).

Hadits di atas adalah teks/nash shorih dan sangat jelas dalam permasalahan isbal,bahwa yang menjadi standart hukum haramnya adalah sebab kesombongannya.Lafadz جر atau nglembrehaken/isbal di qoyyidi dengan kalimat خيلا ء atau sombong dan itu berarti يخصص عموم من أسبل إزاره mentakhsish keumumam isbal.Atau lebih spesifik ancaman "tidak mendapat rahmat dan kasih sayang Allah pada hari kiamat" adalah mereka yang isbal di serati kesombongan.

Wis semono bae...kan dah banyak pembahasan kayak gini nih...Yang paling penting adalah jangan suka menggeneralisir setiap yang isbal adalah haram dan masuk neraka.dikit dikit haram...dikit-dikit neraka...haram kok dikit-dikit..


.

PALING DIMINATI

Back To Top