Bismillahirrohmaanirrohiim

PENGERTIAN AYAT INI SERING DI PLINTIR DEMI KEPENTINGAN DAN PEMBENARAN SEPIHAK

Ayat yang saya maksud adalah surat An Najm ayat 39 selengkapnya sebgai berikut:"و أن ليس للإ نسان الا ما سعى".Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah di usahakannya".(QS An Najm 39).

Pengertian ayat ini menurut mereka (seperti yang saya baca pada kitab mereka) bahwa amal sholeh orang yang masih hidup yang di hadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat tidak bermanfaat dan tidak berarti apa-apa buat si mayyit.Sungguh memprihatinkan ketika ayat tersebut di gunakan sebagai senjata untuk menghantam kaum muslimin yang sering menghadiahkan pahala amalannya untuk si mayyit.

Jawaban saya buat mereka adalah sebagai berikut:
1-Bahwa ayat tersebut di atas pengertiannya di mansukh sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu.Ayat yang menasakh (menghapus) adalah ayat ke 21 surat At Thuur.Teksnya sebagai berikut:"واتبعتهم دريتهم بإيمان ألحقنا بهم دريتهم".Dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan,kami hubungkan mereka dengan anak cucu mereka.."(QS At Thuur 21).Maksudnya adalah bahwa anak kecil,ada dalam timbangan ayahnya (orang tuanya).Artinya bahwa Allah SWT memberi lisensi bagi para orang tua untuk memberi syafa'at buat anak2nya,begitupun sebaliknya.Dengan dalil firman Allah dalam surat An Nisaa' ayat 11 sebagai berikut:
أباؤكم و أبناؤكم لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا ".Orang tuamu dan anak-anakmu,kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu".(QS An Nisaa' 11).

2-Bahwa ayat 39 surat An Najm itu hanya khusus bagi mereka orang-orang kafir.Sedangkan orang-orang mukmin,dia bisa mendapat manfaat dari amalan orang mukmin lainny.Imam Al Qurthuby mengatakan bahwa banyak hadits-hadits Nabi SAW yang menunjukkan tentang hal tersebut,dimana amal sholih seorang mukmin yang pahalanya di hadiahkan kepada mukmin lainnya adalah sampai.Jadi kalau ayat itu di tunjukan kepada orang mukmin berarti jelas keliru,karena bertentangan dengan banyak hadits shohih.

Dalam sebuah hadits shohih,Kanjeng Nabi SAW dawuh:"من مات وعليه صيام صام عنه وليه".Barang siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa,maka walinya boleh berpuasa untuknya".(HR Muslim dalam "shohih"nya 153,Al Baihaqy dalam "Assunan Al Kubro" 4/255,Addaruqutny dalam "sunan" nya 2/159,Ibnu Hajar dalam "Ta'liq Atta'liiq" 697,Ibnu Abdil Bar dalam kitab "Attamhiid" 9/28 dll).

Dalam hadits lain kanjeng Nabi SAW :"Hajilah untuk diri sendiri lalu hajilah untuk orang lain".(HR Abu dawud dalam "sunan"nya 1811,Ibnu Abdil bar dalam "Attamhiid" 9/138,Al haitsamy dalam "Majma' azzawaid" 3/283 dan Attobroni dalam "Al Mu'jam Al Kabir" 12/43).Ada juga riwayat dari Aisyah rodhiyalloohu 'anhaa bahwa dia beri'tikaf untuk saudaranya abdurrahman.

dalam hadits lainnya ketika Sa'ad rodhiyalloohu 'anhu datang kepada Nabi SAW dab bertanya:
"إن أمى قد ماتت أفتصدق عنها ؟ قال: نعم",قال: فأي الصدقة أفضل ؟,قال: سقي الماء".Sesungguhnya ibuku telah wafat ya Rosulalloh,Apakah boleh aku bersedekah untuknya?.Kanjeng Nabi SAW dawuh:"Ya".Lalu Sa'ad bertanya lagi:"Sedekah apa yang paling utama ya Rosul?".Lalu kanjeng Nabi SAW dawuh:"Memberi minum".(HR Ibnu Majah dalam "Assunan"nya 3684,Annasa'i 6/254-255,Munad Ahmad Bin Hanbal 5/285 dan 6/7,Al baihaqy dalam "Asuunan Al Kubro" 4/185,Al hakim dalam "Al Mustadrok" 1/414,Assuyuthi dalam "addur Al Mantsur" 3/90 dan al Mundziry dalam "Attarghib wattarhiib"2/73).

Khusus dalam hal membaca Alqur'an antara sampai dan tidaknya pahala seseorang jika di hadiahkan untuk orang yang sudah meninggal,para ulama terjadi ikhtilaf.Kebanyakan para ulama Syafi'iyyah dan hanafiyyah pahala tersebut sampai.Begitu juga dengan imam Ahmad Bin Hanbal yang sebelumnya mengatakan bid'ah lalu akhirnya beliau memperbolehkan setelah meneliti sanad dari perkataan seseorang yang sempat beliau bid'ahkan ketika orang tersebut membaca alqur'an di kuburan.Sanad atau mata rantai dari periwayatnya hingga sampai kepada Ibnu Umar rodhiyallohu 'anhu di nilai beliau semua rijalnya tsiqot.Bahkan Ahmad Bin Hanbal rohimahulloh berkata:"Setiap pahala amal sholih,apakah itu sedekah,sholat,haji,i'tikaf,bacaan alqur'an dan lain-lain akan sampai pahalanya jika di niatkan utk di hadiahkan kepada si mayyit".

Syekh Al Imam Syamsuddin Al Qoththon Al 'Asqolany menyebutkan bahwa sampainya manfaat dan pahala bacaan alqur'an pada si mayyit baik dari keluarga si mayyit ataupun orang lain adalah pendapat yang shohih,sebagaimana bermnfaatnya sedekah,doa,istighfar secara ijma'.
Al Qodhy Husen berfatwa bahwa membayar orang-orang untuk membacakan al Qur'an bagi mayyit di kuburan di perbolehkan,sebagaimana di perbolehkannya membayar muadzdzin dan guru yang mengajarkan al qur'an.


.

PALING DIMINATI

Back To Top