Bismillahirrohmaanirrohiim

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG DI ZINAHI

Hukum menikahi wanita yang di zinahi adalah boleh,berdasarkan Firman Allah SWT:"واحل لكم ما وراء د لكم".Dan di halalkan bagimu selain yang demikian.."(QS An-Nisaa' 24)>Maksudnya selain wanita2 yg tersebut dalam ayat 23 dan 24 Ann-Nisa.Silahkan cek sendiri yah...maaf mestinya lafadz Dzaalikum itu pakai dzal besar dan bukan dal kecil,tulisan arabic dzal besar di keyboardnya rusak hehehehehe

dalil dari haditsnya adalah dari Sayyidah 'Aisyah RA,bahwa Nabi SAW pernah di tanya oleh seorang lelaki yang menzinahi seorang wanita dan ia berkeinginan menikahi wanita tersebut.Lalu Kanjeng Nabi SAW dawuh:"لا يحرم الحرام الحلال".Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal".(HR Aththobroni dlm Al Ausath 4803,7224,Ibnu 'Ady dalam Al Kamil 5/1808,Addaruquthni dalam "Sunan" 3/268,Al Baihaqi dalam "Sunan" 7/169.Ibnu Majah dalam "Sunan" 3/423,Al baihaqi 7/168).

hadits di atas ada 2 jalan,pertama dari abdullah Bin Nafi' yang mendapatkan hadits dari Mughiroh Bin abdurrahman al Mahzumi (inipun ada yang menganggap keliru,yang benar bukan dari Mughiroh Bin Abdurrahman tetapi Utsman Bin Abdurrahman Azzuhry dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah ra...dari jalan ini para ulama menilai hadits ini batil).

Tetapi dalam Riwayat Ibnu majah yang saya tulis di atas jilid dan nomor kitabnya,juga Al baihaqi yang punya dua riwayat sanad serta dari Al Khothib dalam kitab "Tarikh" 7/182.Dalam riwayat2 ini ternyata sumber perowinya berbeda,jadi ini adalah riwayat lain selain yang dianggap batil,dan hadits dalam riwayat2 yang kedua ini bersumber dari abdullah Bin Umar Al 'Umry dari Nafi' dari Ibnu Umar ra,terus Rosulullah SAW...jadi jalan yang kedua ini bukan dari "Aisyah,dan menurut para ulama hadits ini tidaklah batil.

Kembali ke laptop...eh ke topik diatas.Menurut Imam Syafi'i ra sekalipun hadits tersebut memperbolehkan,namun menurut beliau hukumnya MAKRUH.Imam Syafi'i ra melandaskan pada hadits di mana Nabi SAW pernah meyuruh seorang suami yang menikahi wanita yang di zinahinya untuk di cerai,namun lelaki itu menjawab :"Aku mencintainya ya Rosul"..lalu Nabi SAW dawuh;"kalau begitu teruskan dan dan jaga baik-baik istrimu".Dari hadits ini Imam Syafi'i ra mengambil kesimpulan bahwa sekalipun di perbolehkan,tetap hukumnya makruh.

Menurut Imam Nawawi ra bahwa JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) menghukuminya BOLEH.

Bagaimana menurut para sahabat dan tabi'in?

Ibnu Mas'ud dan Al Barro' bin 'Azib mengatakan,HARAM hukumnya menikahi wanita yang di zinahi secara mutlak.Sedangkan Abu bakar Shiddiq,Ibnu Umar,Ibnu Abbas dan sejumlah Tabi'in juga Empat ulama madzhab (Hanafi,Maliki,Syafi'i dan Hanbali) mengatakan hukumnya BOLEH dan sah.


kalau wanita yg dizinahi hamil.bagaiman hukum nikahnya? apa perlu diulang akad nikahnya jika wanita itu melahirkan ? Jawabannya : Nikahnya tetap sah dan tidak perlu di ulang setelah anak itu lahir...hanya saja dalam madzhab syafi'i Tajdidunnikah/memperbarui nikah adalah sunnah,sebaiknya nikah kembali.tapi ingat bahwa jika nikah kembalipun tidak menasakh atau membatalkan nikah yang pertama.


.

PALING DIMINATI

Back To Top