Bismillahirrohmaanirrohiim

SEJARAH PENAMAAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah menuliskan bahwa produk-produk hukum yang berkembang dalam disiplin ilmu Fikih yang digali dari berbagai dalil-dalil syari’at menghasilkan banyak perbedaan pendapat antara satu imam mujtahid dengan yang lainnya. Perbedaan pendapat di antara mereka tentu disebabkan banyak alasan, baik karena perbedaan pemahaman terhadap teks-teks yang tidak sharih, maupun karena adanya perbedaan kontestual. Perbedaan pendapat dalam produk hukum ini sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun demikian setiap produk hukum yang berbeda-beda ini, selama di hasilkan dari tangan seorang ahli ijtihad (mujtahid mutlak), maka semuanya dapat dijadikan sandaran dan rujukan. Dengan demikian masalah-masalah hukum dalam agama ini menjadi sangat luas. Dan bagi kita, para ahli taqlid; orang-orang yang tidak mencapai derajat mujtahid, memiliki keluasan untuk mengikuti siapapun dari para ulama mujtahid tersebut.

Namun kemudian, puncak dan muara penghabisan para ulama mujtahid tersebut hanya terbatas kepada para Imam yang empat saja. Yaitu al-Imam Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufyy (w 150 H) sebagai perintis madzhab Hanafi, al-Imam Malik ibn Anas (w 179 H) sebagai perintis madzhab Maliki, al-Imam Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (w 204 H) sebagai perintis madzhab Syafi’i, dan al-Imam Ahmad ibn Hanbal (w 241 H). Sudah barang tentu para Imam mujtahid yang empat memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni hingga mereka memiliki otoritas untuk mengambil intisari-intisari hukum yang tidak ada penyebutannya dengan jelas (Sharih) secara tekstual, baik dalam al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasulullah.

Para Imam mujtahid yang empat ini, di samping sebagai para Imam madzhab dalam bidang fikih, demikian pula dalam bidang akidah, mereka adalah para ulama teolog terkemuka (al-Mutakllimun) yang menjadi rujukan utama dalam segala persoalan teologi. Demikian pula dalam bidang hadits, mereka adalah pakar-pakarnya (al-Muhadditsun) yang merupakan tumpuan dalam segala rincinan dan berbagai aspek hadits. Lalu di dalam masalah Tasawwuf, disiplin ilmu yang titik beratnya dalam masalah pendidikan dan pensucian ruhani (Ishlah al-A’mal al-Qalbiyyah, atau Tazkiyah an-Nafs), para ulama mujtahid yang empat tersebut adalah orang-orang terkemuka di dalamnya. Mereka adalah kaum Sufi sejati, ash-Shufiyyah al-Haqiqiyyun, yang memegang teguh ajaran Rasulullah dan para sahabatnya. Perjalanan hidup mereka benar-benar telah ditulis dengan “tinta emas” oleh orang-orang yang datang di kemudian hari.

Pada periode Imam madzhab yang empat ini kebutuhan kepada penjelasan masalah-masalah Fikih sangat besar. Karena itu konsentrasi keilmuan yang menjadi fokus dan pusat perhatian pada saat adalah disiplin ilmu Fikih. Namun, bukan berarti kebutuhan terhadap ilmu Tauhid tidak urgen, tetap hal itu juga menjadi kajian sangat pokok di dalam pengajaran ilmu-ilmu syari’at. Hanya saja saat itu pemikiran-pemikiran ahli bid’ah dan faham-faham ekstrim dalam masalah-masalah akidah belum terlalu banyak menyebar. Walaupun saat itu sudah ada kelompok-kelompok sempalan, namun penyebarannya masih sangat sedikit dan terbatas. Dengan demikian kebutuhan terhadap kajian atas faham-faham ahli bid’ah dan pemberantasannya belum sampai kepada keharusan melakukan kodifikasi secara rinci, seperti yang telah dilakukan terhadap masalah-masalah fikih.

Benar, saat itu sudah ada beberapa karya teologi Ahlussunnah yang telah ditulis oleh beberapa Imam madzhab yang empat. Seperti al-Imam Abu Hanifah yang telah menulis lima risalah Ilmu Kalam; al-Fiqh al-Akbar, ar-Risalah, al-Fiqh al-Absath, al-‘Alim Wa al-Muta’allim, dan al-Washiyyah. Atau al-Imam asy-Syafi’i yang telah menulis ar-Radd ‘Ala al-Barahimah, Kitab al-Qiyas, dan beberapa karya lainnya. Hanya saja perkembangan kodifikasi terhadap Ilmu Kalam saat itu belum sesemarak pasca para Imam madzhab yang empat itu sendiri.

Seiring dengan semakin menyebarnya berbagai penyimpangan dalam masalah-masalah akidah, terutama setelah lewat paruh kedua dari tahun ke tiga hijriyah, yaitu pada sekitar tahun 260 hijriyah, yang hal ini ditandai dengan menjamurnya firqah-firqah sempalan dalam Islam, maka kebutuhan terhadap pembahasan akidah Ahlussunnah secara rinci menjadi sangat urgen. Pada periode ini para ulama dari kalangan empat madzhab banyak membukukan penjelasan-penjelasan akidah Ahlussunnah secara rinci. Hingga kemudian datang dua Imam yang agung; al-Imam Abu al-Hasan al-As’yari dan al-Imam Abu Manshur al-Maturidi. Kegigihan dua Imam agung ini dalam membela akidah Ahlussunnah, terutama dari faham-faham rancu kaum Mu’tazilah yang saat itu cukup populer, menjadikan keduanya sebagai Imam Ahlussunnah Wal Jama’ah. Keduanya tidak datang dengan membawa faham atau ajaran yang baru. Keduanya hanya melakukan penjelasan-penjelasan secara rinci terhadap keyakinan yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya dengan merujuk kepada dalil-dali naqli (al-Qur’an dan Sunnah) dan dalil-dalil ‘aqli, ditambah dengan argumen-argumen rasional dalam mambantah faham-faham di luar ajaran Rasulullah itu sendiri.

Imam yang pertama, yaitu al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, menapakan jalan madzhabnya di atas madzhab al-Imam asy-Syafi’i. Sementara yang kedua, al-Imam Abu Manshur al-Maturidi menapakan jalan madzhabnya di atas madzhab al-Imam Abu Hanifah. Di kemudian hari kedua madzhab Imam yang agung ini dan para pengikutnya dikenal sebagai al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah, yang disebut sebagai kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Penamaan Ahlussunnah adalah untuk memberikan pemahaman bahwa kaum ini adalah kaum yang memegang teguh ajaran-ajaran Rasulullah. Dan penamaan al-Jama’ah adalah untuk menunjukan komunitas para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka, di mana kaum ini sebagai kelompok terbesar dari umat Rasulullah. Dari penamaan ini, maka secara nyata menjadi terbedakan antara faham yang benar-benar sesuai ajaran Rasulullah dengan faham firqah-firqah sesat, seperti Mu’tazilah (Qadariyyah), Jahmiyyah, Musyabbihah, Khawarij, dan lainnya.

Akidah Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah sebagai akidah Ahlussunnah ini kemudian menjadi keyakinan mayoritas umat Islam dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Termasuk dalam golongan ini adalah para ulama dari kalangan ahli hadits (al-Muhadditsun), ulama kalangan ahli fikih (al-Fuqaha), dan para ulama dari kalangan ahli tasawuf (ash-Shufiyyah).

Dalam kitab Syarh al-Minhaj, al-Imam ar-Ramli menyatakan bahwa orang-orang yang dikategorikan sebagai ahli bid’ah adalah mereka yang di dalam akidahnya menyalahi akidah Ahlussunnah. Artinya menyalahi apa yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para sahabatnya dan yang telah menjadi kayakinan mayoritas umat Islam. Sementara yang dimaksud Ahlussunnah pada masa sekarang ini, --masih dalam pernyataan ar-Ramli--, adalah al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan al-Imam Abu Manshur al-Maturidi serta para pengikut keduanya dalam masalah-masalah akidah.


.

PALING DIMINATI

Back To Top