Bismillahirrohmaanirrohiim

Aurat Wanita : Dari Cadar Hingga ke Dokter

A. Definisi Aurat
Sebagai kata, aurat bermakna suatu kekurangan. Dinamakan demikian karena, jika seorang wanita terbuka auratnya, akan tampaklah kekurangannya. Se¬dangkan menurut arti syar'i, aurat adalah yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat.

Aurat bagi wanita berbeda dengan aurat pria. Batasan aurat pria lebih longgar. Aurat pria dalam pandangan wanita adalah antara pusar dan lutut. Selain itu bukanlah aurat. Sedangkan aurat wanita dalam pandangan pria ajnabi atau yang bukan mahramnya adalah semua badan¬nya kecuali wajah dan tangan.

Di antara hikmah dari ketentuan tersebut adalah karena reaksi pandangan pria kepada wanita umumnya berbeda dengan pandangan wanita terhadap pria. Umumnya, seorang pria dapat terangsang hanya dengan satu pandangan terhadap seorang wanita. Tidak demikian halnya dengan wanita. Wanita pada umumnya tidak akan terangsang hanya dengan memandang seorang pria. Oleh karena itu, aurat wanita dalam pandangan pria lebih tertutup.

Zaman sekarang, kita lihat banyak muslimah yang membuka auratnya, dengan tidak berjilbab. Jangan heran jika kemudian terdapat ban yak perkosaan atau adanya kehidupan seks bebas. Di antara sebabnya adalah karena para wa¬nita sendiri yang membuka pintu untuk itu dengan membuka aurat mereka dan tidak berpakaian sesuai dengan anjuran agama. Terkadang mereka merasa, pandangan pria terhadap mereka sama seperti mereka memandang pria, yaitu tidak berakibat timbulnya rangsangan syahwat. Kemudian dengan santainya mereka berpakaian layaknya pria. Mereka lupa, mereka adalah fitnah (ujian)terbesar bagi kaum pria, sebagaimana sabda Nabi SAW:

"Tidak aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih membahayakan kepada kaum pria umatku lebih dari fitnah berupa wanita" (Muttafaq 'alaih).

Semoga mereka sadar dan mendapatkan taufiq seperti yang Anda dapat, yakni agar mereka mau mengenakan jilbab dan bangga dengannya, agar terhindar dari segala fitnah dan juga terhindar dari ancaman yang dikatakan Nabi SAW:

Dari sahabat Abdullah bin Amr RA, is berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Akan terjadi pada akhir zaman ummatku para wanitanya dalam keadaan terbuka pakaiannya, bahkan telanjang di atas kepala mereka (rambut mereka) layaknya punuk seekor unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka benar-benar dilaknat Allah SWT'." (HR Ahmad).

B. Aurat-aurat wanita
Aurat bagi para wanita berbeda-beda, tergantung situasi, tempat, dan terhadap pandangan siapa. Berikut penjelasannya:

• Aurat wanita terhadap pandangan para wanita muslimah, atau pria yang mahram dengannya, atau ketika sendirian, adalah antara lutut dan pusarnya. Selain itu bukanlah aurat. Meski bukan aurat, bukan berarti boleh membukanya di depan mereka kecuali kalau diperlukan atau tidak sengaja terlihat, maka tidak haram melihatnya, karena bukan aurat. Sedangkan hal itu menjadi aurat ketika sendirian, karena khawatir ada yang melihatnya tanpa sepengetahuannya. Karenanya wajib atas para wanita, meski sendiri, tetap menutup aurat antara lutut dan pusarnya, kecuali kalau perlu untuk membukanya seperti ketika mandi, maka boleh membukanya, karena adanya hajat tersebut.

• Aurat wanita terhadap pandangan wanita yang fasik dan wanita kafir adalah yang tidak tampak ketika melakukan pekerjan rumah sehari¬hart Yang tampak bukan aurat, dan yang tak tampak adalah aurat. Yang tampak ketika melakukan pekerjaan sehari-hari adalah kepala dan rambutnya, wajah dan leher, kedua tangan hingga kedua lengannya, dan kedua kaki hingga kedua lututnya. Selain itu adalah aurat Hikmahnya adalah agar mereka tidak sama dengan wanita nonmuslim, karena dikhawatirkan mereka nantinya menceritakan ihwal aurat wanita itu kepada pria.

• Aurat ketika sedang melaksanakan shalat adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua tangannya, balk bagian luar maupun telapak tangannya. Sehingga, jika ketika shalat tampak bagian tertentu selain dari dua hal tersebut, batallah shalatnya.

• Aurat wanita terhadap pandangan pria yang bukan mahram, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Imam Syafi'i RA, adalah semua badannya. Akan tetapi dalam madzhab Imam Malik, Abu Hanifah, serta sebagian ulama madzhab Imam Syafi'i RA, aurat seorang wanita adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua tangan, seperti aurat mereka ketika shalat. Tetapi pendapat tersebut didasarkan dengan syarat aman dari fitnah bagi yang memandangnya dan dengan tanpa menggunakan perhiasan atau menghias wajah. Adapun jika si wanita itu dengan membuka wajahnya akan menjadi sasaran penglihatan yang mengandung syahwat pria, mereka pun sependapat, yaitu harus menutup wajahnya walaupun dengan bagian jilbabnya. Kesimpulannya dalam hal ini, akan lebih balk bagi seorang wanita jika memakai cadar. Dan kalau tidak mengenakan cadar dengan bertaqlid kepada para ulama yang membolehkannya, hendaknya harus mawas diri. Artinya paling tidak jika ada pria yang memandangnya hendaknya dia tutup wajahnya walaupun dengan bagian kerudungnya dan tanpa menghiasi wajahnya serta tanpa perhiasan.

• Aurat wanita terhadap pandangan suaminya, dalam keadaan apa pun tidak ada aurat baginya. Seorang suami boleh melihat bagian mana pun tubuh istrinya, sebagaimana si istri juga diperbolehkan melihat bagian mana pun badan suaminya. Hanya saja sebagian ulama memakruhkan melihat kemaluan suami, begitu pula sebaliknya. Jadi lebih balk tidak melihatnya jika tidak diperlukan.

Berobat ke Dokter Laki-laki
Hukum bagi perempuan berobat kepada dokter laki-laki adalah, kalau karena darurat, dalam artian tidak terdapat dokter perempuan yang spesialis dalam bidangnya, penyakit yang dideritanya sangat mengganggunya, dan dia tidak kuat menahannya, tidak mengapa berobat kepadanya asalkan didampingi suami atau mahramnya, dan dokter laki-laki itu tidak melihat auratnya, kecuali sebatas yang diperlukan.

Kesimpulannya, agama membolehkan para wanita untuk berobat ke dokter laki-laki, dengan syarat:
1. Di kota tempat tinggalnya, tak terdapat dokter perempuan yang spesialis dengan penyakit yang diderita, baik yang muslimah maupun yang nonmuslimah. Sebab, selama masih ada dokter perempuan, meski non-muslimah, seorang wanita dilarang berobat kepada dokter pria.

2. Harus didampingi suami atau laki-laki mahramnya, tidak boleh datang sendirian.

3. Dokter tersebut tidak membuka auratnya kecuali yang diperlukan saja, selebihnya harus tertutup rapat.

4. Dokter tersebut termasuk seorang yang amanah atau dapat dipercaya, bukan seorang yang fasik.
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, boleh bagi seorang wanita berobat kepada dokter pria.
Juga dibolehkan seorang wanita dilihat pria yang akan meminangnya misalnya, atau akan memberi kesaksian di depannya, atau karena bertransaksi dengan pria itu, atau belajar kepadanya. Dengan syarat yang berlaku dalam syari'at

(Demikian penjelasan Habib Segaf bin Hasan Baharun, Pengasuh Ponpes Putri Daarul Lughah Wad Da'wah Bangil, Jawa Timur dalam Forum Fiqhun Nisa' Majalah Al-Kisah No.8/2010)


.

PALING DIMINATI

Back To Top